Senin, 12 Desember 2011

Studi Hadist Kepemimpinan Dari Kaum Quraysi Seputar Hadist menjadi Khalifah/Imam


Studi Hadits: Kepemimpinan Pada Quraisy



Dari Anas r.a. bahwasanya Nabi Saw bersabda, “Para Imam (pemimpin) itu dari Quraisy. Jika mereka memerintah, maka mereka adil. Jika mereka berjanji, mereka memenuhi. Jika mereka diminta belas kasihan, mereka berbelas kasih. Siapa saja di antara mereka yang tidak berbuat demikian, maka dia akan mendapatkan laknat Allah, laknat para malaikat, dan laknat seluruh manusia. Tidak dapat diterima taubat dari mereka dan tidak diterima pula tebusan (azab) dari mereka.”

Takhrij Al Hadits (Otentisitas Hadits)


Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud At-Thayâlisy dalam musnadnya Juz 2 hal. 163. Imam Ahmad juga meriwayatkannya dari Anas bin Malik dan Abi Barzah dengan redaksi yang lebih pendek: Bahwa Rasulullah Saw berdiri di depan pintu rumah Beliau Saw dan kami ada (di dalam rumah beliau), lalu berkata: “Para Imam itu dari Quraisy.” (Al-Musnad, juz 3, hal. 139 dan juz 4, hal. 421). Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits tersebut dalam Kitab Al-Anbiya’ dengan lafazh: Dari Mu’awiyah bahwasanya dia mendengar Nabi Saw bersabda:

“Sesungguhnya urusan (pemerintahan/khilafah) ini ada di tangan Quraisy. Tidak seorang pun yang memusuhi mereka melainkan Allah akan membuatnya terjungkal/tersungkur ke tanah, selama mereka menegakkan agama (Islam).” (lihat Shahih Bukhari, juz 6, hal. 389). Beliau juga meriwayatkan hadits itu dari Abdullah bin Umar r.a. dengan lafazh: “Urusan (pemerintahan khilafah) ini senantiasa berada di tangan Quraisy selama masih tersisa dari mereka dua orang.” (Idem, juz 6, hal. 389). Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani tentang sanad hadits itu berkata: “Para perawinya (rijâl hadits) tergolong dalam para perawi yang shahih, tetapi dalam sanad ini ada keterputusan (inqithâ’).” (Fâth Al-Bârî, juz 16, hal. 231). Dan hadits Ibnu Umar ini juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Al-Imârah dengan lafazh: “Urusan (pemerintahan khilafah) ini senantiasa berada di tangan Quraisy selama masih tersisa dua orang di antara manusia.” (Shahih Muslim, juz 12, hal. 201). Imam Muslim meriwayatkan hadits serupa dari Abu Hurairah r.a. dengan lafazh: “Manusia mengikuti Quraisy dalam perkara (pemerintahan) ini. Yang muslim mengikuti kaum muslimin dari kalangan mereka. Yang kafir mengikuti kaum kafir dari kalangan mereka.” (Shahih Muslim, Juz 12, hal. 200).

Dalam Sunan At-Tirmidzi, juz 4, hal. 503, diriwayatkan hadits dari Amr bin Al ‘Ash bahwasanya dia mendengar Nabi Saw bersabda: “Quraisy adalah pemimpin manusia (wulâtun nâs) dalam kebaikan dan keburukan hingga hari qiyamat” dan Imam At-Tirmidzi berkata: “[i]Hadits ini adalah hadits hasan gharib shahih.” Dalam Sunan Al-Baihaqi, juz 8, hal. 144, diriwayatkan hadits dari ‘Atha’ bin Yasar bahwasanya Rasulullah Saw bersabda kepada orang-orang Quraisy: “Kalian adalah manusia yang paling layak memegang urusan (pemerintahan) ini selama kalian berada dalam kebenaran. Apabila kalian menyimpang dari kebenaran maka kalian akan dikupas habis sebagaimana kulit kayu ini dikupas! —Beliau menunjuk sebuah kayu yang ada ditangannya.” Dan Imam Syafi’i meriwayatkannya dengan lafazh yang sama dalam Al-Musnad bagian Mu’amalat. Beliau mengeluarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Syihab bahwa telah sampai padanya bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Persilahkan Quraisy tampil kedepan (untuk memimpin) dan janganlah kalian mendahuluinya ke depan (untuk memimpin). Belajarlah dari Quraisy dan jangan mengajari mereka.” (Imam Syafi’i, Idem, hal. 194).

Dalam kitab Majmu’ Az-Zawâid karya Al-Haitsami dari Tsauban berkata: Rasulullah Saw bersabda:
“Tetaplah bersama Quraisy selama mereka tetap bersama kalian. Kalau mereka tidak melakukan hal itu, maka angkatlah pedang kalian diatas pundak kalian, lalu musnahkahlah pemimpin-pemimpin (quraisy) itu. Jika kalian tidak melakukannya, maka jadilah sebagai kaum petani yang payang hidupnya dimana kalian akan makan hanya dari hasil jeritan kalian.” Al-Haitsami berkata: Hadits ini telah diriwatkan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam As-Shaghîr dan Al-Ausath, dan para perawi As Shaghîr terpercaya (lihat juz 5, hal. 228).

Tentang hadits “Para Imam dari Quraisy” Al-Halabi berkata dalam Sirah Halabiyah, juz 2, hal. 480: “Hadits tersebut adalah hadits shahih yang diriwayatkan sekitar 40 shahabat.” Imam Ibnu Hazm menilai hadits tersebut mutawatir. Dia berkata: “Riwayat hadits ini datang secara tawatur.” (Al-Fashal fil Milal wal Ahwâ’ wan Nihal, juz 4, hal. 89).

Imam Ibnu Taimiyyah cenderung menilai hadits itu mutawatir dari segi maknanya saja dan bukan dari segi sanadnya (Minhâjus Sunnah An-Nabawiyyah, juz 2, hal. 85-86). Apa yang dikatakan Ibnu Taimiyyah itulah yang benar. Sebab, diterimanya penilaian itu tidak berdasarkan banyaknya perawi yang meriwayatkan hadits, tetapi pada dipenuhinya syarat-syarat tawatur oleh sebuah hadits.

Fiqh Al-Hadits (Pengertian Hadits)

Syarat keturunan (nasab) Quraisy telah mendapatkan perhatian besar dalam pengangkatan Imam atau Khalifah dari jumhur para ulama dan dalam masalah ini terdapat perbedaan yang besar di antara para ulama yang menganggapnya sebagai syarat in’iqad (keharusan) dalam mengakadkan khalifah —yang berpendapat bahwa selain orang Quraisy tidak boleh menjadi khalifah— dengan kalangan yang memasukkannya sebagai syarat afdlaliyyah (keutamaan) semata. Bahkan para mufakkirin kontemporer semacam Syaikh Abdul Wahhab Khalaf dalam kitab As-Siyâsah As-Syar’iyyah hal 28 dan Dr. Al-Khurbuthli dalam kitab Al-Islam wal Khilafah hal. 59, mereka menolak keshahihan hadits tersebut dan menganggapnya tidak jelas asal usulnya dalam syara’ berdasarkan ketiadaan nash yang shahih yang menunjukkannya.

Madzhab Ahlu Sunnah, seluruh Syi’ah, sebagian kelompok Mu’tazilah, dan sebagian besar kelompok Murji’ah berpendapat bahwa keturunan Quraisy merupakan syarat in’iqaad khilafah< (Imam Ibnu Hazm, Al-Fashl fil Milal wan Nihal, juz 4, hal. 89; Abul Hasan Al-Asy’ari, Maqalât Al-Islamiyyîn, juz 2, hal. 134; Muqaddimah Ibnu Khaldun, juz 2, hal. 522-524; dan Al-Qalqassyandi, Mâtsirul Inâfah fi Ma’âlimil Khilafah, juz 1, hal. 38). Imam Malik berkata: “Imamah atau kepemimpinan tidak boleh ada kecuali pada Quraisy.” ( Ibnu Arabi, Ahkâmul Qur’an, juz 4, hal. 1709). Imam Ahmad berkata: “Tidak ada khalifah dari selain Quraisy.[/i]” (Abu Ya’la al Farrâ’[/b], Al-Ahkam As-Sulthâniyah, hal 20). Mereka berargumentasi dengan dalil hadits “Para Imam dari Quraisy” dan ijma’ shahabat, sebab Abu Bakar r.a. telah berdalil dengan sabda Rasulullah Saw: “Para imam dari Quraisy” ketika beradu argumentasi dengan kaum Anshar dalam perselisihan pendapat tentang masalah imamah. Argumentasi itu disaksikan oleh para shahabat dan mereka menerimanya sehingga menjadi dalil yang pasti yang memberikan pengertian persyaratan Quraisy dalam khalifah (lihat Abul Hasan Al-Asy’ari, Maqalât Al-Islamiyyîn, juz 1, hal. 41; Ibul Arabi, Al-‘Awâshim minal Qawâshim, hal 43; Al-Mawardi, Al-Ahkâm As-Sulthâniyyah, hal. 5-6; dan Al-Aijî, Al-Mawâqif, juz 8, hal. 350; dan Abdul Qahir Al-Baghdadi, Al Farqu bainal Firaq, hal. 15).

Sedangkan al Khawarij, jumhur kalangan Mu’tazilah, sebagian Murji’ah, Qadli Abu Bakar Al-Bâqilâni, sebagian kelompok Ghulat al Imâmiyyah, Ibnu Khaldun, Imam Ibnul Hajar Al-‘Asqalani, dan para ulama kontemporer berpendapat bahwa nasab Quraisy tergolong syarat afdlaliyyah bukan termasuk syarat in’iqad (lihat Al-Amidi, Al-Fashl fil Milal wal Ahwâ wan Nihal, juz 4, hal. 89 dan Ghâyatul Maram fi Ilmil Kalam, hal 383; Ibnu Hajar, Fâth Al-Bârî, juz 16, hal. 237; Muqaddimah Ibnu Khaldun, juz 2, hal. 524; Syaikh Abdul Wahhab Khalaf dalam kitab As-Siyâsah As-Syar’iyyah hal. 27; Dr. Abdul Hamid Mutawalli, Mabâdi Nizham al Hukm fil Islam, hal. 613; dan Dr. Al Khurbuthli, Al-Islam wal Khilafah, hal. 35).
Wajhul Istidlal Hadits Ini (Motif Dasar Dalil)

Sesungguhnya hadits-hadits yang ada menyebut persyaratan nasab Quraisy bagi kepemimpinan kaum muslimin, sekalipun menunjukkan bahwa manusia yang paling berhak untuk memegang jabatan khilafah adalah orang Quraisy, hanya saja hal itu tidak menunjukkan bathilnya kehilafahan dari selain mereka. Juga tidak menunjukkan pembatasan bahwa kursi kekhilafaan hanya untuk Quraisy dan tidak sah jika diakadkan/diberikan kepada selain mereka. Oleh karena itu, syarat nasab Quraisy termasuk syarat afdlaliyyah, bukan termasuk syarat in’iqad. Inilah pendapat yang benar dalam perkara ini.

Argumentasinya nampak pada beberapa segi:

Pertama, Sesungguhnya semua hadits yang diriwayatkan dan sanadnya shahih dari Rasulullah Saw seperti hadits Anas: “Para imam adalah dari Quraisy” dan hadits Mu’awiyah “Sesungguhnya urusan (pemerintahan/ khilafah) ini berada pada Quraisy” dan yang serupa dengannya sekalipun dari hadits-hadits itu dapat difahami penentuan kekhilafahan Quraisy, hanya saja dalam hadits-hadits tersebut tidak menunjukkan bahwa selain Quraisy tidak boleh memegang jabatan khilafah, tapi menunjukkan bahwa Quraisy punya hak dalam hal itu dari segi keutamaan lantaran posisi sentral Quraisy sebelum Islam dan kedudukan mereka di antara orang-orang Arab.

Ketika datang Islam memecahkan masalah dalam realitas yang ada di antara manusia, yaitu keadaan masyarakat yang tidak mau menerima kepemimpinan selain dari Quraisy. Mereka tidak rela kalau yang berkuasa mengatur urusan mereka adalah orang selain Quraisy. Inilah yang ditunjukkan oleh Abu Bakar As-Shiddiq r.a. dalam pidato beliau di Saqifah Bani Saaidah Beliau r.a. mengatakan: “Sesungguhnya perkara (pemerintahan/ khilafah) ini berada pada Quraisy selama mereka taat kepada Allah dan istiqamah dalam menjalankan perintahNya, dan telah sampai kepada kalian hal itu dan kalian mendengarnya dari nabi kalian.” (Diriwayatkan oleh Muhammad bin Ishaq dalam Al-Kitab Al-Kabir dan itu dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fâth Al-Bârî, juz 16, hal. 235). Hal itu juga terdapat pada karya Ibnu Hazm dengan lafazh: Dan tidak akan mengakui bangsa Arab perkara ini (pemerintahan) kacuali dipegang oleh suku dari Quraisy ini., mereka adalah kaum Arab yang terkemuka dari segi keturunan dan negeri, yakni mereka adalah bangsa Arab yang paling mulia dan negeri mereka adalah Makkah yang berupakan wilayah yang mulia (Sirah Ibnu Hisyam Juz 2 hal 659).

Kedua, sesungguhnya semua hadits yang diriwayatkan itu , yang menjadikan urusan pemerintahan berada pada orang Quraisy telah ada dalam bentuk khabar dan tidak satu hadits pun datang dalam bentuk perintah. Bentuk khabar menurut para ulama ushul sekalipun memberikan pengertian tuntutan (thalab) tetapi tidak terkategori tuntutan yang pasti (thalaban jaaziman) selama tidak disertai dengan indikasi (qarinah) yang menunjukkan penekanan (ta’kid) dan ternyata tidak ada satu qarinah pun yang menyertainya, tak ada dalam satu riwayat yang shahih. Sehingga menunjukkan bahwa status hukumnya adalah mandub (sunnah) bukan wajib. Jadi syarat nasab Quraisy itu adalah syarat afdlaliyyah bukan syarat in’iqad.

Ketiga, sesungguhnya kata Quraisy adalah isim (kata nama), bukan sifat. Dalam istilah ilmu ushul disebut “laqab” (sebutan). Dan mafhum isim atau mafhum laqab tidak diamalkan/dipakai secara mutlak. Sebab isim atau laqab tidak mempunyai mafhum. Para ulama ushul, kecuali Ad-Daqqaq, telah bersepakat mengatakan bahwa laqab tidak mengandung mafhum (Al-Aamidi, Al-Ihkâm fi Ushûlil Ahkâm, juz 2, hal. 160 dan Asy-Syaukani, Irsyâdul Fuhûl ila Tahqiiqil Haqqi min Ilmil Ushûl, hal. 159). Oleh karena itu, penentuan Quraisy bukan berarti tidak menjadikan jabatan khalifah untuk selain Quraisy. Sabda Rasulullah Saw “Sesungguhnya urusan (pemerintahan/khilafah) ini berada pada Quraisy” dan sabdanya pula: “Urusan (pemerintahan) ini selalu di tangan quraisy” tidak berarti bahwa urusan ini, yakni pemerintahan dan khilafah, tidak dibenarkan berada di tangan orang selain Quraisy. Dan tidaklah berarti selalu di tangan mereka itu tidak dibenarkan kalau beada di tangan slain mereka. Tetapi berarti urusan pemerintahan itu di tangan mereka dan bisa (benar) juga di tangan selain mereka. Penentuan keberadaan pemerintahan di tangan mereka bukan berarti mencegah keberadaan khilafah di tangan selain mereka.

Keempat, kalau syarat nasab/keturunan Quraisy menjadi syarat in’iqad, kenapa Rasulullah Saw bersabda: “Selama mereka menegakkan agama (Islam).” Sebab mafhum mukhalafah dari hadits Mu’awiyah “Selama mereka menegakkan agama (Islam)” berarti bahwasanya jika mereka tidak menegakkan agama (Islam), maka urusan (pemerintahan) tersebut keluar dari mereka (Ibnu Hajar, Fâth Al-Bârî, juz 16, hal. 333-334). Jika urusan pemerintahan lepas dari tangan mereka, bolehkah kaum muslimin hidup tanpa Imam yang menyebabkan terbengkalainya hukum dan terhentinya jihad?
Sesungguhnya hukum syar’i menetapkan bahwa mengangkat imam atan Khalifah itu wajib bagi umat. Umat juga wajib memecat penguasa jika dia menampakkan kekufuran yang nyata, baik penguasa itu seorang Quraiys atau bukan. Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud r.a. bahwasanya dia telah mendatangi Rasulullah Saw dan mendengar beliau bersabda:

“Amma ba’du. Wahai orang-orang Quraisy, sesungguhnya kalian adalah kaum yang berhak atas urusan (pemerintahan) ini, selama kalian tidak bermaiksiat kepada Allah. Jika kalian bermaksiat kepada-Nya maka dia niscaya akan mengerahkan kepada kalian sekelompok orang yang akan menguliti (mengupas habis) kalian sebagaimana kayu ini dikuliti –beliau menunjuk pada sebuah kayu yang ada di tangan beliau.” Perawi berkata: “Kemudian beliau Saw mengelupas kulit tongkatnya yang kemudian nampak putih keras.” (Al Musnad, juz 6, hal. 176 hadits No. 4380). Begitu pula hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam As-Shaghîr dan Al-Ausath dari Tsanban berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Peganglah janji setia kepada Quraisy selama mereka setia (tidak khianat) memimpin kalian. Jika mereka tidak melakukan (khianat dalam memimpin umat) maka angkatlah pedang kalian di atas pundak kalian dan musnahkanlah pemimpin-pemimpin (Quraisy) itu.” (Al-Haitsami, Majmau’ az Zawâid, juz 5, hal. 228).

Hadits-hadits ini tidak menjadikan wewenang pemerintahan (wilayatul amri) pada Quraisy dalam kebenaran maupun kebatilan, tetapi Quraisy hanya diberi wewenang dalam kebenaran saja. Jika mereka dalam keadaan batil, dan yang lain dalam kebenaran, Rasulullah menyuruh tidak mengikuti kebatilan dan melawannya dengan kekuatan fisik. Dari keseluruhan hadits yang ada, tak terbayang kecuali bahwa syarat nasab Quraisy itu hanya syarat afdhaliyah semata, tidak merupakan syarat in’iqad.

Kelima, Imam Ahmad mengeluarkan hadits dari Umar bin Al Khaththab r.a dengan sanad rijalnya tsiqah (terpercaya) bahwasanya dia berkata: “Jika telah sampai ajalku, dan Abu Ubadah masih hidup, maka aku akan menyerahkan kekhilafahan kepadanya.” Maka dia menyebutkan hadits yang di dalamnya ada ungkapan: “Jika telah sampai ajalku dan Abu Ubadah telah mati maka aku akan memberikan kekhilafahan kepada Mu’adz bin Jabal.[/i]” (Al-Musnad, juz. 16 hal. 236).

Lebih-lebih lagi Umar bin Khaththab r.a mengucapkan hal itu dengan dihadiri oleh para shahabat r.a. Dan tidak ada satu riwawatpun yang menyebut bahwasanya mereka berbeda pendapat dengan Umar tentang pendapatnya itu dan berhujjah bahwa Khilafah mesti di tangan Quraisy dan tidak boleh di tangan keturunan yang lain. Oleh kerena itu pemahaman inilah yang difahami Umar r.a dan tak seorangpun dari shahabat yang mengingkarinya bahwa syarat nasab Quraisy bukanlah syarat in’iqad.

Keenam, jika kita asumsikan bahwa nasab Quraisy harus dipakai untuk mengakadkan (menyerahkan) khilafah kepada seorang dari Quraisy, tentunya syara’ menjelaskan hal itu. Namun syara’ tidak meminta mempertahankan nasab Quraisy di antara manusia. Bagaimana bisa dibayangkan dalam hal ini kemampuan kaum muslimin mengangkat seorang khalifah dari suku Quraisy ?!

Ini telah disepakati oleh kebanyakan mutakallimin bahwasanya taklif tak ada kaitannya kecuali dengan perbuatan hamba yang dia mampu melakukannya (As-Sarkhasy, Muntaha as Sûl fi ilmil Ushul, juz 1, hal. 35). Dan memelihara nasab Quraisy hingga hari kiamat adalah sesuatu yang diluar kemampuan manusia. Oleh karena itu, nasab itu jika diketahui termasuk syarat afdhaliyah, bukan merupakan syarat in’iqad. Hal ini karena syarat in’iqaad yang akad khilafah tidak bisa disahkan kecuali dengan syarat itu dan seorang calon khilafah harus memenuhinya untuk jabatan khilafah, adalah 7 syarat, yaitu: dia harus seorang muslim, baligh, berakal, laki-laki, merdeka, adil, dan mampu melaksanakan tugas-tugas khilafah ( An-Nabhani, Nidzamul Hukmi fil Islam).

Syarat-syarat itulah yang menjadi syarat in’iqaad khilafah dan selain ketujuh syarat itu tidak layak menjadi syarat in’iqad, sekalipun bisa menjadi syarat afdhaliyat. Jika nashnya terbukti shahih. Atau tersubordinasi dari hukum yang telah ditetapkan dengan nash yang shahih, seperti keberadaan khilafah di tangan Quraisy, atau ia seorang ahli ijtihad, atau seseorang yang memiliki pendapat yang dapat membantu dalam memelihara urusan rakyat dan mengatur kemashlahatan mereka, dan lain-lain.

Oleh karena itu, nasab Quraisy, perannya hanya terbatas pada syarat afdhaliyah yang urgensinya menonjol ketika disodorkan nama-nama calon pemangku jabatan khilafah kepada mayoritas kaum muslimin. Dan disodorkan setiap calon dan kelebihannya atas calon-calon lain agar umat dapat membai’at siapa yang mereka inginkan dengan rela dan memilih orang yang mereka inginkan dengan rela tanpa memperhatikan sesuatu apapun selama orang yang dipilih oleh umat telah memenuhi syarat-syarat in’iqad.

Ya Allah, kami mohon kepadaMu daulah Islamiyah yang mulia, Khilafah Rasyidah yang mengikuti pola kenabian yang dengannya Islam dan pemeluknya menjadi mulia serta kekufuran dan pelakunya menjadi hina, dan jadikanlah kami para penyeru (ummat) untuk taat kepada-Mu, dan menjadi pemimpin yang membawa (seluruh manusia) ke jalan-Mu, ya Allah, dan tetapkanlah kami dengan kemuliaan tersebut dunia akhirat, dengan RahmatMu Ya Arhamar Raahimiin.


Dari Anas r.a. bahwasanya Nabi Saw bersabda, “Para Imam (pemimpin) itu dari Quraisy. Jika mereka memerintah, maka mereka adil. Jika mereka berjanji, mereka memenuhi. Jika mereka diminta belas kasihan, mereka berbelas kasih. Siapa saja di antara mereka yang tidak berbuat demikian, maka dia akan mendapatkan laknat Allah, laknat para malaikat, dan laknat seluruh manusia. Tidak dapat diterima taubat dari mereka dan tidak diterima pula tebusan (azab) dari mereka.”

Takhrij Al Hadits (Otentisitas Hadits)


Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud At-Thayâlisy dalam musnadnya Juz 2 hal. 163. Imam Ahmad juga meriwayatkannya dari Anas bin Malik dan Abi Barzah dengan redaksi yang lebih pendek: Bahwa Rasulullah Saw berdiri di depan pintu rumah Beliau Saw dan kami ada (di dalam rumah beliau), lalu berkata: “Para Imam itu dari Quraisy.” (Al-Musnad, juz 3, hal. 139 dan juz 4, hal. 421). Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits tersebut dalam Kitab Al-Anbiya’ dengan lafazh: Dari Mu’awiyah bahwasanya dia mendengar Nabi Saw bersabda:

“Sesungguhnya urusan (pemerintahan/khilafah) ini ada di tangan Quraisy. Tidak seorang pun yang memusuhi mereka melainkan Allah akan membuatnya terjungkal/tersungkur ke tanah, selama mereka menegakkan agama (Islam).” (lihat Shahih Bukhari, juz 6, hal. 389). Beliau juga meriwayatkan hadits itu dari Abdullah bin Umar r.a. dengan lafazh: “Urusan (pemerintahan khilafah) ini senantiasa berada di tangan Quraisy selama masih tersisa dari mereka dua orang.” (Idem, juz 6, hal. 389). Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani tentang sanad hadits itu berkata: “Para perawinya (rijâl hadits) tergolong dalam para perawi yang shahih, tetapi dalam sanad ini ada keterputusan (inqithâ’).” (Fâth Al-Bârî, juz 16, hal. 231). Dan hadits Ibnu Umar ini juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Al-Imârah dengan lafazh: “Urusan (pemerintahan khilafah) ini senantiasa berada di tangan Quraisy selama masih tersisa dua orang di antara manusia.” (Shahih Muslim, juz 12, hal. 201). Imam Muslim meriwayatkan hadits serupa dari Abu Hurairah r.a. dengan lafazh: “Manusia mengikuti Quraisy dalam perkara (pemerintahan) ini. Yang muslim mengikuti kaum muslimin dari kalangan mereka. Yang kafir mengikuti kaum kafir dari kalangan mereka.” (Shahih Muslim, Juz 12, hal. 200).

Dalam Sunan At-Tirmidzi, juz 4, hal. 503, diriwayatkan hadits dari Amr bin Al ‘Ash bahwasanya dia mendengar Nabi Saw bersabda: “Quraisy adalah pemimpin manusia (wulâtun nâs) dalam kebaikan dan keburukan hingga hari qiyamat” dan Imam At-Tirmidzi berkata: “[i]Hadits ini adalah hadits hasan gharib shahih.” Dalam Sunan Al-Baihaqi, juz 8, hal. 144, diriwayatkan hadits dari ‘Atha’ bin Yasar bahwasanya Rasulullah Saw bersabda kepada orang-orang Quraisy: “Kalian adalah manusia yang paling layak memegang urusan (pemerintahan) ini selama kalian berada dalam kebenaran. Apabila kalian menyimpang dari kebenaran maka kalian akan dikupas habis sebagaimana kulit kayu ini dikupas! —Beliau menunjuk sebuah kayu yang ada ditangannya.” Dan Imam Syafi’i meriwayatkannya dengan lafazh yang sama dalam Al-Musnad bagian Mu’amalat. Beliau mengeluarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Syihab bahwa telah sampai padanya bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Persilahkan Quraisy tampil kedepan (untuk memimpin) dan janganlah kalian mendahuluinya ke depan (untuk memimpin). Belajarlah dari Quraisy dan jangan mengajari mereka.” (Imam Syafi’i, Idem, hal. 194).

Dalam kitab Majmu’ Az-Zawâid karya Al-Haitsami dari Tsauban berkata: Rasulullah Saw bersabda:
“Tetaplah bersama Quraisy selama mereka tetap bersama kalian. Kalau mereka tidak melakukan hal itu, maka angkatlah pedang kalian diatas pundak kalian, lalu musnahkahlah pemimpin-pemimpin (quraisy) itu. Jika kalian tidak melakukannya, maka jadilah sebagai kaum petani yang payang hidupnya dimana kalian akan makan hanya dari hasil jeritan kalian.” Al-Haitsami berkata: Hadits ini telah diriwatkan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam As-Shaghîr dan Al-Ausath, dan para perawi As Shaghîr terpercaya (lihat juz 5, hal. 228).

Tentang hadits “Para Imam dari Quraisy” Al-Halabi berkata dalam Sirah Halabiyah, juz 2, hal. 480: “Hadits tersebut adalah hadits shahih yang diriwayatkan sekitar 40 shahabat.” Imam Ibnu Hazm menilai hadits tersebut mutawatir. Dia berkata: “Riwayat hadits ini datang secara tawatur.” (Al-Fashal fil Milal wal Ahwâ’ wan Nihal, juz 4, hal. 89).

Imam Ibnu Taimiyyah cenderung menilai hadits itu mutawatir dari segi maknanya saja dan bukan dari segi sanadnya (Minhâjus Sunnah An-Nabawiyyah, juz 2, hal. 85-86). Apa yang dikatakan Ibnu Taimiyyah itulah yang benar. Sebab, diterimanya penilaian itu tidak berdasarkan banyaknya perawi yang meriwayatkan hadits, tetapi pada dipenuhinya syarat-syarat tawatur oleh sebuah hadits.

Fiqh Al-Hadits (Pengertian Hadits)

Syarat keturunan (nasab) Quraisy telah mendapatkan perhatian besar dalam pengangkatan Imam atau Khalifah dari jumhur para ulama dan dalam masalah ini terdapat perbedaan yang besar di antara para ulama yang menganggapnya sebagai syarat in’iqad (keharusan) dalam mengakadkan khalifah —yang berpendapat bahwa selain orang Quraisy tidak boleh menjadi khalifah— dengan kalangan yang memasukkannya sebagai syarat afdlaliyyah (keutamaan) semata. Bahkan para mufakkirin kontemporer semacam Syaikh Abdul Wahhab Khalaf dalam kitab As-Siyâsah As-Syar’iyyah hal 28 dan Dr. Al-Khurbuthli dalam kitab Al-Islam wal Khilafah hal. 59, mereka menolak keshahihan hadits tersebut dan menganggapnya tidak jelas asal usulnya dalam syara’ berdasarkan ketiadaan nash yang shahih yang menunjukkannya.

Madzhab Ahlu Sunnah, seluruh Syi’ah, sebagian kelompok Mu’tazilah, dan sebagian besar kelompok Murji’ah berpendapat bahwa keturunan Quraisy merupakan syarat in’iqaad khilafah< (Imam Ibnu Hazm, Al-Fashl fil Milal wan Nihal, juz 4, hal. 89; Abul Hasan Al-Asy’ari, Maqalât Al-Islamiyyîn, juz 2, hal. 134; Muqaddimah Ibnu Khaldun, juz 2, hal. 522-524; dan Al-Qalqassyandi, Mâtsirul Inâfah fi Ma’âlimil Khilafah, juz 1, hal. 38). Imam Malik berkata: “Imamah atau kepemimpinan tidak boleh ada kecuali pada Quraisy.” ( Ibnu Arabi, Ahkâmul Qur’an, juz 4, hal. 1709). Imam Ahmad berkata: “Tidak ada khalifah dari selain Quraisy.[/i]” (Abu Ya’la al Farrâ’[/b], Al-Ahkam As-Sulthâniyah, hal 20). Mereka berargumentasi dengan dalil hadits “Para Imam dari Quraisy” dan ijma’ shahabat, sebab Abu Bakar r.a. telah berdalil dengan sabda Rasulullah Saw: “Para imam dari Quraisy” ketika beradu argumentasi dengan kaum Anshar dalam perselisihan pendapat tentang masalah imamah. Argumentasi itu disaksikan oleh para shahabat dan mereka menerimanya sehingga menjadi dalil yang pasti yang memberikan pengertian persyaratan Quraisy dalam khalifah (lihat Abul Hasan Al-Asy’ari, Maqalât Al-Islamiyyîn, juz 1, hal. 41; Ibul Arabi, Al-‘Awâshim minal Qawâshim, hal 43; Al-Mawardi, Al-Ahkâm As-Sulthâniyyah, hal. 5-6; dan Al-Aijî, Al-Mawâqif, juz 8, hal. 350; dan Abdul Qahir Al-Baghdadi, Al Farqu bainal Firaq, hal. 15).

Sedangkan al Khawarij, jumhur kalangan Mu’tazilah, sebagian Murji’ah, Qadli Abu Bakar Al-Bâqilâni, sebagian kelompok Ghulat al Imâmiyyah, Ibnu Khaldun, Imam Ibnul Hajar Al-‘Asqalani, dan para ulama kontemporer berpendapat bahwa nasab Quraisy tergolong syarat afdlaliyyah bukan termasuk syarat in’iqad (lihat Al-Amidi, Al-Fashl fil Milal wal Ahwâ wan Nihal, juz 4, hal. 89 dan Ghâyatul Maram fi Ilmil Kalam, hal 383; Ibnu Hajar, Fâth Al-Bârî, juz 16, hal. 237; Muqaddimah Ibnu Khaldun, juz 2, hal. 524; Syaikh Abdul Wahhab Khalaf dalam kitab As-Siyâsah As-Syar’iyyah hal. 27; Dr. Abdul Hamid Mutawalli, Mabâdi Nizham al Hukm fil Islam, hal. 613; dan Dr. Al Khurbuthli, Al-Islam wal Khilafah, hal. 35).
Wajhul Istidlal Hadits Ini (Motif Dasar Dalil)

Sesungguhnya hadits-hadits yang ada menyebut persyaratan nasab Quraisy bagi kepemimpinan kaum muslimin, sekalipun menunjukkan bahwa manusia yang paling berhak untuk memegang jabatan khilafah adalah orang Quraisy, hanya saja hal itu tidak menunjukkan bathilnya kehilafahan dari selain mereka. Juga tidak menunjukkan pembatasan bahwa kursi kekhilafaan hanya untuk Quraisy dan tidak sah jika diakadkan/diberikan kepada selain mereka. Oleh karena itu, syarat nasab Quraisy termasuk syarat afdlaliyyah, bukan termasuk syarat in’iqad. Inilah pendapat yang benar dalam perkara ini.

Argumentasinya nampak pada beberapa segi:

Pertama, Sesungguhnya semua hadits yang diriwayatkan dan sanadnya shahih dari Rasulullah Saw seperti hadits Anas: “Para imam adalah dari Quraisy” dan hadits Mu’awiyah “Sesungguhnya urusan (pemerintahan/ khilafah) ini berada pada Quraisy” dan yang serupa dengannya sekalipun dari hadits-hadits itu dapat difahami penentuan kekhilafahan Quraisy, hanya saja dalam hadits-hadits tersebut tidak menunjukkan bahwa selain Quraisy tidak boleh memegang jabatan khilafah, tapi menunjukkan bahwa Quraisy punya hak dalam hal itu dari segi keutamaan lantaran posisi sentral Quraisy sebelum Islam dan kedudukan mereka di antara orang-orang Arab.

Ketika datang Islam memecahkan masalah dalam realitas yang ada di antara manusia, yaitu keadaan masyarakat yang tidak mau menerima kepemimpinan selain dari Quraisy. Mereka tidak rela kalau yang berkuasa mengatur urusan mereka adalah orang selain Quraisy. Inilah yang ditunjukkan oleh Abu Bakar As-Shiddiq r.a. dalam pidato beliau di Saqifah Bani Saaidah Beliau r.a. mengatakan: “Sesungguhnya perkara (pemerintahan/ khilafah) ini berada pada Quraisy selama mereka taat kepada Allah dan istiqamah dalam menjalankan perintahNya, dan telah sampai kepada kalian hal itu dan kalian mendengarnya dari nabi kalian.” (Diriwayatkan oleh Muhammad bin Ishaq dalam Al-Kitab Al-Kabir dan itu dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fâth Al-Bârî, juz 16, hal. 235). Hal itu juga terdapat pada karya Ibnu Hazm dengan lafazh: Dan tidak akan mengakui bangsa Arab perkara ini (pemerintahan) kacuali dipegang oleh suku dari Quraisy ini., mereka adalah kaum Arab yang terkemuka dari segi keturunan dan negeri, yakni mereka adalah bangsa Arab yang paling mulia dan negeri mereka adalah Makkah yang berupakan wilayah yang mulia (Sirah Ibnu Hisyam Juz 2 hal 659).

Kedua, sesungguhnya semua hadits yang diriwayatkan itu , yang menjadikan urusan pemerintahan berada pada orang Quraisy telah ada dalam bentuk khabar dan tidak satu hadits pun datang dalam bentuk perintah. Bentuk khabar menurut para ulama ushul sekalipun memberikan pengertian tuntutan (thalab) tetapi tidak terkategori tuntutan yang pasti (thalaban jaaziman) selama tidak disertai dengan indikasi (qarinah) yang menunjukkan penekanan (ta’kid) dan ternyata tidak ada satu qarinah pun yang menyertainya, tak ada dalam satu riwayat yang shahih. Sehingga menunjukkan bahwa status hukumnya adalah mandub (sunnah) bukan wajib. Jadi syarat nasab Quraisy itu adalah syarat afdlaliyyah bukan syarat in’iqad.

Ketiga, sesungguhnya kata Quraisy adalah isim (kata nama), bukan sifat. Dalam istilah ilmu ushul disebut “laqab” (sebutan). Dan mafhum isim atau mafhum laqab tidak diamalkan/dipakai secara mutlak. Sebab isim atau laqab tidak mempunyai mafhum. Para ulama ushul, kecuali Ad-Daqqaq, telah bersepakat mengatakan bahwa laqab tidak mengandung mafhum (Al-Aamidi, Al-Ihkâm fi Ushûlil Ahkâm, juz 2, hal. 160 dan Asy-Syaukani, Irsyâdul Fuhûl ila Tahqiiqil Haqqi min Ilmil Ushûl, hal. 159). Oleh karena itu, penentuan Quraisy bukan berarti tidak menjadikan jabatan khalifah untuk selain Quraisy. Sabda Rasulullah Saw “Sesungguhnya urusan (pemerintahan/khilafah) ini berada pada Quraisy” dan sabdanya pula: “Urusan (pemerintahan) ini selalu di tangan quraisy” tidak berarti bahwa urusan ini, yakni pemerintahan dan khilafah, tidak dibenarkan berada di tangan orang selain Quraisy. Dan tidaklah berarti selalu di tangan mereka itu tidak dibenarkan kalau beada di tangan slain mereka. Tetapi berarti urusan pemerintahan itu di tangan mereka dan bisa (benar) juga di tangan selain mereka. Penentuan keberadaan pemerintahan di tangan mereka bukan berarti mencegah keberadaan khilafah di tangan selain mereka.

Keempat, kalau syarat nasab/keturunan Quraisy menjadi syarat in’iqad, kenapa Rasulullah Saw bersabda: “Selama mereka menegakkan agama (Islam).” Sebab mafhum mukhalafah dari hadits Mu’awiyah “Selama mereka menegakkan agama (Islam)” berarti bahwasanya jika mereka tidak menegakkan agama (Islam), maka urusan (pemerintahan) tersebut keluar dari mereka (Ibnu Hajar, Fâth Al-Bârî, juz 16, hal. 333-334). Jika urusan pemerintahan lepas dari tangan mereka, bolehkah kaum muslimin hidup tanpa Imam yang menyebabkan terbengkalainya hukum dan terhentinya jihad?
Sesungguhnya hukum syar’i menetapkan bahwa mengangkat imam atan Khalifah itu wajib bagi umat. Umat juga wajib memecat penguasa jika dia menampakkan kekufuran yang nyata, baik penguasa itu seorang Quraiys atau bukan. Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud r.a. bahwasanya dia telah mendatangi Rasulullah Saw dan mendengar beliau bersabda:

“Amma ba’du. Wahai orang-orang Quraisy, sesungguhnya kalian adalah kaum yang berhak atas urusan (pemerintahan) ini, selama kalian tidak bermaiksiat kepada Allah. Jika kalian bermaksiat kepada-Nya maka dia niscaya akan mengerahkan kepada kalian sekelompok orang yang akan menguliti (mengupas habis) kalian sebagaimana kayu ini dikuliti –beliau menunjuk pada sebuah kayu yang ada di tangan beliau.” Perawi berkata: “Kemudian beliau Saw mengelupas kulit tongkatnya yang kemudian nampak putih keras.” (Al Musnad, juz 6, hal. 176 hadits No. 4380). Begitu pula hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam As-Shaghîr dan Al-Ausath dari Tsanban berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Peganglah janji setia kepada Quraisy selama mereka setia (tidak khianat) memimpin kalian. Jika mereka tidak melakukan (khianat dalam memimpin umat) maka angkatlah pedang kalian di atas pundak kalian dan musnahkanlah pemimpin-pemimpin (Quraisy) itu.” (Al-Haitsami, Majmau’ az Zawâid, juz 5, hal. 228).

Hadits-hadits ini tidak menjadikan wewenang pemerintahan (wilayatul amri) pada Quraisy dalam kebenaran maupun kebatilan, tetapi Quraisy hanya diberi wewenang dalam kebenaran saja. Jika mereka dalam keadaan batil, dan yang lain dalam kebenaran, Rasulullah menyuruh tidak mengikuti kebatilan dan melawannya dengan kekuatan fisik. Dari keseluruhan hadits yang ada, tak terbayang kecuali bahwa syarat nasab Quraisy itu hanya syarat afdhaliyah semata, tidak merupakan syarat in’iqad.

Kelima, Imam Ahmad mengeluarkan hadits dari Umar bin Al Khaththab r.a dengan sanad rijalnya tsiqah (terpercaya) bahwasanya dia berkata: “Jika telah sampai ajalku, dan Abu Ubadah masih hidup, maka aku akan menyerahkan kekhilafahan kepadanya.” Maka dia menyebutkan hadits yang di dalamnya ada ungkapan: “Jika telah sampai ajalku dan Abu Ubadah telah mati maka aku akan memberikan kekhilafahan kepada Mu’adz bin Jabal.[/i]” (Al-Musnad, juz. 16 hal. 236).

Lebih-lebih lagi Umar bin Khaththab r.a mengucapkan hal itu dengan dihadiri oleh para shahabat r.a. Dan tidak ada satu riwawatpun yang menyebut bahwasanya mereka berbeda pendapat dengan Umar tentang pendapatnya itu dan berhujjah bahwa Khilafah mesti di tangan Quraisy dan tidak boleh di tangan keturunan yang lain. Oleh kerena itu pemahaman inilah yang difahami Umar r.a dan tak seorangpun dari shahabat yang mengingkarinya bahwa syarat nasab Quraisy bukanlah syarat in’iqad.

Keenam, jika kita asumsikan bahwa nasab Quraisy harus dipakai untuk mengakadkan (menyerahkan) khilafah kepada seorang dari Quraisy, tentunya syara’ menjelaskan hal itu. Namun syara’ tidak meminta mempertahankan nasab Quraisy di antara manusia. Bagaimana bisa dibayangkan dalam hal ini kemampuan kaum muslimin mengangkat seorang khalifah dari suku Quraisy ?!

Ini telah disepakati oleh kebanyakan mutakallimin bahwasanya taklif tak ada kaitannya kecuali dengan perbuatan hamba yang dia mampu melakukannya (As-Sarkhasy, Muntaha as Sûl fi ilmil Ushul, juz 1, hal. 35). Dan memelihara nasab Quraisy hingga hari kiamat adalah sesuatu yang diluar kemampuan manusia. Oleh karena itu, nasab itu jika diketahui termasuk syarat afdhaliyah, bukan merupakan syarat in’iqad. Hal ini karena syarat in’iqaad yang akad khilafah tidak bisa disahkan kecuali dengan syarat itu dan seorang calon khilafah harus memenuhinya untuk jabatan khilafah, adalah 7 syarat, yaitu: dia harus seorang muslim, baligh, berakal, laki-laki, merdeka, adil, dan mampu melaksanakan tugas-tugas khilafah ( An-Nabhani, Nidzamul Hukmi fil Islam).

Syarat-syarat itulah yang menjadi syarat in’iqaad khilafah dan selain ketujuh syarat itu tidak layak menjadi syarat in’iqad, sekalipun bisa menjadi syarat afdhaliyat. Jika nashnya terbukti shahih. Atau tersubordinasi dari hukum yang telah ditetapkan dengan nash yang shahih, seperti keberadaan khilafah di tangan Quraisy, atau ia seorang ahli ijtihad, atau seseorang yang memiliki pendapat yang dapat membantu dalam memelihara urusan rakyat dan mengatur kemashlahatan mereka, dan lain-lain.

Oleh karena itu, nasab Quraisy, perannya hanya terbatas pada syarat afdhaliyah yang urgensinya menonjol ketika disodorkan nama-nama calon pemangku jabatan khilafah kepada mayoritas kaum muslimin. Dan disodorkan setiap calon dan kelebihannya atas calon-calon lain agar umat dapat membai’at siapa yang mereka inginkan dengan rela dan memilih orang yang mereka inginkan dengan rela tanpa memperhatikan sesuatu apapun selama orang yang dipilih oleh umat telah memenuhi syarat-syarat in’iqad.

Ya Allah, kami mohon kepadaMu daulah Islamiyah yang mulia, Khilafah Rasyidah yang mengikuti pola kenabian yang dengannya Islam dan pemeluknya menjadi mulia serta kekufuran dan pelakunya menjadi hina, dan jadikanlah kami para penyeru (ummat) untuk taat kepada-Mu, dan menjadi pemimpin yang membawa (seluruh manusia) ke jalan-Mu, ya Allah, dan tetapkanlah kami dengan kemuliaan tersebut dunia akhirat, dengan RahmatMu Ya Arhamar Raahimiin.

PANDANGAN ULAMA AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH TENTANG WAJIBNYA MENEGAKKAN KHILAFAH

Oleh: Ust. Badrul Munir

Dalam tulisan sebelumnya telah dijelaskan tentang dalil-dalil wajibnya menegakkan khilafah. Dari penjelasan di situ, sebenarnya sudah sangat jelas duduk permasalahan hukumnya. Kecuali mereka yang memang hanya sekedar mencari alibi untuk tidak turut berjuang menunaikan kewajiban yang agung ini, bahkan berusaha menghalang-halangi langkah perjuangan para pejuangnya.

Dalam tulisan ringkas ini, penulis sengaja menyuguhkan beberapa pandangan ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang wajibnya mengangkat seorang imam atau khalifah. Sengaja dalam tulisan singkat ini hanya memaparkan pandangan beberapa ulama yang merupakan representasi dari empat madzhab yang diakui ASWAJA.
Niat tulus penulis adalah agar generasi kaum muslimin yang telah tertipu oleh sejarah dan terlanjur menjadi “the lost generation” kembali lagi pada jalan yang lurus. Sungguh ini hanya sekedar upaya kecil yang tidak ada nilainya bila di bandingkan dengan saudara-saudara kita di berbagai belahan dunia yang telah rela mengorbankan tidak hanya harta, tetapi juga nyawanya demi tegaknya khilafah. Merekalah orang-orang yang telah membenarkan janjinya di hadapan Allah SWT.

Berikut beberapa pendapat dari para ulama yang selama ini kita dengar dan kita taaati. Mereka telah secara objektif menyampaikan perkara ini pada kita. Sungguh amat naif, apabila kita tidak mau mendengarnya lagi hanya karena alasan-alasan syahwat kepentingan, baik pribadi maupun kelompok.

1) Al-Imam Al-qurthubi (seorang ulama dari madzhab Maliki), ketika menafsirkan ayat 30 dari surah Al-Baqarah, beliau berkata1):
 ”... هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الامة ولا بين الائمة إلا ما روي عن الاصم..“
“…ayat ini pokok (yang menegaskan) bahwa mengangkat imam dan khalifah untuk didengar dan dita'ati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan, melalui khalifah, hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbadaan tentang wajibnya hal tersebut diantara umat, tidak pula diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham,”  yang menjadi syariat Asham, dan begitu pula setiap orang yang berkata dengan perkataannya serta orang yang mengikuti pendapat dan madzhabnya. Al-asham berkata: imamah itu tidak wajib dalam agama bahkan hal tersebut melengkapinya (saja). Bahwa umat itu ketika mereka menegakkan hujjah, jihad, mengatur apa yang ada diantara mereka, mencurahkan yang haq dengan diri mereka, membagi ghanimah, fa'I, zakat atas yang berhak, dan menegakkan had-had atas siapa saja yang diwajibkan atasnya, maka Allah akan membalas mereka atas hal tersebut.Tidak diwajibkan atas mereka untuk mengangkat imam untuk mengatur hal tersebut.

Dalil kami (kata Imam Al-qurthubi) adalah firman Allah Ta'ala:
إني جاعل في الارض خليفة 
          "sungguh Kami jadikan di bumi itu khalifah" (TQS Al Baqarah: 30)
          Dan firman-Nya Ta'ala:
 يا داود إنا جعلناك خليفة في الارض      
"Wahai Dawud sesungguhnya Kami jadikan kamu khalifah di bumi" (TQS Shad:26)
          Dan firman-Nya:
وعد الله الذين آمنوا منكم وعملوا الصالحات ليستخلفنهم في الارض
"Allah telah menjanjikan bagi mereka yang beriman dari kalian dan beramal shalih untuk istikhlaf di bumi" (TQS An Nur:55).

2) Imam Zakariya An Nawawi, dari madzhab Syafi’i, mengatakan2):
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ يَجِب عَلَى الْمُسْلِمِينَ نَصْب خَلِيفَة وَوُجُوبه بِالشَّرْعِ لَا بِالْعَقْلِ ، وَأَمَّا مَا حُكِيَ عَنْ الْأَصَمّ أَنَّهُ قَالَ : لَا يَجِب ، وَعَنْ غَيْره أَنَّهُ يَجِب بِالْعَقْلِ لَا بِالشَّرْعِ فَبَاطِلَانِ ،
“ Dan mereka (para ulama’ kaum muslimin) telah sepakat bahwasanya wajib bagi kaum muslimin mengangkat seorang khalifah. Kewajiban ini berdasrkan syara’ bukan akal. Adapun yang diriwayatkan dari Al Ashom bahwasanya dia mengatakan: tidak wajib, atau dari selainnya, yang mengatakan wajib berdasarkan akal, bukan syara’, maka dua pandangan itu adalah bathil.”

3) Imam 'Alauddin al-Kasaniy, seorang ulama besar dari madzhab Hanafiy menyatakan3):
وَلِأَنَّ نَصْبَ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ فَرْضٌ ، بِلَا خِلَافٍ بَيْنَ أَهْلِ الْحَقِّ ، وَلَا عِبْرَةَ - بِخِلَافِ بَعْضِ الْقَدَرِيَّةِ - ؛ لِإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ ، وَلِمِسَاسِ الْحَاجَةِ إلَيْهِ ؛ لِتَقَيُّدِ الْأَحْكَامِ ، وَإِنْصَافِ الْمَظْلُومِ مِنْ الظَّالِمِ ، وَقَطْعِ الْمُنَازَعَاتِ الَّتِي هِيَ مَادَّةُ الْفَسَادِ ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَصَالِحِ الَّتِي لَا تَقُومُ إلَّا بِإِمَامٍ ، ...
“ Dan karena sesungguhnya  mengangkat seorang imamul a’dzom itu fardhu. Tidak ada perbedaan di antara para ahlul haq (ahlus sunnah) - dan tidak usah dianggap apa yang dikatakan oleh sebagian pengikut qodariyyah - berdasakan ijma’ shahabat r.a. atas hal itu, dan karena  kebutuhan yang sangat urgen terhadap keberadaan imam, untuk menerapkan hukum-hukum syariah, membela orang yang didzolimi dari yang mendzolimi, menghentikan pertentangan yang merupakan sumber kerusakan, dan lain sebagainya yang tidak mungkin terealisir tanpa adanya seorang imam.”

4) Imam Umar bin Ali bin Adil Al Hanbaliy, seorang ulama madzhab Hanbaliy menyatakan4):
...وقال « ابن الخطيب » : الخليفة : اسم يصلح للواحد والجمع كما يصلح للذكر والأنثى ...   ثم قال: هذه الآية دليلٌ على وجوب نصب إمام وخليفة يسمع له ويُطَاع ، لتجتمع به الكلمة ، وتنفذ به أحكام الخليفة ، ولا خلاف في وجوب ذلك بَيْنَ الأئمة إلاّ ما روي عن الأصَمّ ، وأتباعه ...
“…ayat ini adalah dalil atas wajibnya mengangkat seorang imam dan khalifah yang didengar dan ditaati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan, melalui khalifah, hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbadaan tentang wajibnya hal tersebut diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-Ashom.” 

Jadi jelaslah bahwa para ulama dari empat madzhab yang mu’tabar di kalangan aswaja berpandangan sama tentang wajibnya mengangkat seorang khalifah. Bahkan mereka mengatakan bahwa orang-orang yang menyangkal kewajiban ini adalah tergolong dalam kelompok Mu’tazilah dan Qodariyyah. Tentu saja, ketika mereka menulis pandangan-pandang tersebut di atas, khilafah masih tegak berdiri dengan kokohnya. Sehingga terminologi imam dan khilafah serta amirul mukminin telah begitu dikenal luas kala itu. Sebagai buktinya, Imam an Nawawi menjelaskan penggunaan kata imam, kahlifah, dan amirul mukminin di tengah-tengah kaum muslimin pada waktu itu menunjuk pada sato konotasi yang sama, yaitu khalifah. Ummat terkadang menyebut penguasa mereka dengan sebutan imam, amirul mukminin, dan juga khalifah. Beliau mengatakan5):
( يجوز أن يقال للإمام : الخليفة ، والإمام ، وأمير المؤمنين )
“Imam boleh juga disebut dengan khalifah, imam atau amirul Mukminin”. [Syeikhul Islam Imam Al Hafidz Yahya bin Syaraf An Nawawi, Raudhah Ath Thalibin wa Umdah Al Muftiin, juz X hal 49; Syeikh Khatib Asy Syarbini, Mughnil Muhtaj, juz IV, hal 132]

Sebagai penguat pandangan para imam di atas, kami tegaskan sekali lagi bahwa  menegakkan khilafah dengan mengangkat seorang khalifah, telah ditetapkan berdasarkan ijma’ shahabat r.a. Hal ini ditegaskan oleh Allamah Ibnu Hajar al-Haitami, ketika beliau  menyatakan6):
اعلم أيضا أن الصحابة رضوان الله تعالى عليهم أجمعين أجمعوا على أن نصب الإمام بعد انقراض زمن النبوة واجب بل جعلوه أهم الواجبات حيث اشتغلوا به عن دفن رسول الله واختلافهم في التعيين لا يقدح في الإجماع المذكور
“Ketahuilah juga bahwa para shahabat r.a. telah berijma’ atas wajibnya mengangkat seorang imam pasca selesainya zaman kenabian, bahkan mereka menjadikan kewajiban ini sebagai kewajiban yang paling penting, di mana mereka lebih menyibukkan diri dalam mengangkat khalifah dari pada mengubburkan jenazah Rasulullah SAW...”

Demikianlah pandangan ulama yang masih belum terkontaminasi oleh pengaruh sistem yang dikenal umat sekarang ini. Merekalah ulama yang mukhlis yang kepadanya kita layak menyandarkan pendapat. Bukan berarti saat ini tidak ada ulama seperti mereka. Buktinya, sudah semakin banyak ulama yang menyadari dan akhirnya ikut berperan aktif dalam upaya perjuangan penegakan khilafah. Kami yakin, pada akhirnya hanya kebenaran yang sanggup bertahan dalam perang melawan kebathilan. Wallaahu waliyyut taufiiq wa ilaihil musta’aan.

Daftar Maroji’:
1). Al Imam Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farah Al Qurthubi, Al Jaami' li Ahkamil Qur'an, juz 1 hal 264-265
2) Imam Zakaria An Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 6, hal. 291
3) Imam 'Alauddin al-Kasaniy, Bada'iush Shanai' fii Tartibis Syarai', juz 14 hal. 406
4) Imam Umar bin Ali bin Adil Al Hanbaliy, Tafsirul Lubab fii 'Ulumil Kitab,  juz 1 hal. 204
5) Syeikhul Islam Imam Al Hafidz Yahya bin Syaraf An Nawawi, Raudhah Ath Thalibin wa Umdah Al Muftiin, juz X hal 49; Syeikh Khatib Asy Syarbini, Mughnil Muhtaj, juz IV, hal 132
6) Allamah Ibnu Hajar al-Haitamiy, Ash Shawaa'iqul Muhriqah, Juz 1, hal.

DALIL-DALIL TENTANG WAJIBNYA MENEGAKKAN KHILAFAH

Oleh: Ust. Badrul Munir

       Pasca runtuhnya khilafah pada tahun 1924, praktis umat Islam tidak lagi mempunyai kekuatan politik yang dapat diperhitungkan. Ironisnya lagi, generasi umat Islam tidak mengenal lagi sistem khilafah. Mereka tidak paham bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan unik yang tidak dapat disamakan dengan sistem pemerintahan ala barat seperti republik maupun ala konvensional seperti kerajaan dan kekaisaran. Generasi umat Islam mengalami disorientasi politik karena mereka membebek umat yang lain dalam masalah ini seakan-akan ajaran Islam minus konsep pemerintahan dan kenegaraan. Tepat sekali jika mereka disebut sebagai “the lost generation” . untuk menampilkan kembali bahwa sistem khilafah adalah bagian dari ajaran agama mulia ini, tulisan ini mencoba untuk menyingkap tabir yang menghalangi pandangan jernih generasi umat ini dengan lebih fokus pada dalil-dalil yang mewajibkannya.


Rasulullah SAW mengemban dua tugas besar. Yaitu sebagai penyampai risalah dan pengarah manusia agar selalu berjalan di atas kebaikan dan terhindar dari kejahatan. Tugas pertama telah beliau tuntaskan sebelum wafatnya dengan jaminan sempurnanya agama Islam dari Allah SWT.  Sedangkan tugas yang kedua adalah tugas yang diembankan kepada kaum muslimin untuk melanjutkannya sepeninggal beliau dengan mengangkat para khalifah pengganti beliau. Inilah Khilafah.1)

Untuk lebih jelasnya mari kita lihat beberapa fakta berikut:
1)      Pengkajian yang cermat terhadap siroh nabawiyyah dan proses pengangkatan para khalifah sepeninggal beliau menunjukkan bahwa khilafah merupakan bagian integral dari ajaran Islam. Lihatlah bagaimana para shahabat lebih memilih berkumpul di Tsaqifah Bani Sa’idah untuk memilih khalifah pengganti Rasulullah SAW daripada mengurus jenazah beliau. Kenyataannya, jenazah Rasulullah SAW belum dikebumikan hingga terpilihnya khalifah Abu bakar Ash shiddiq. Dan proses ini memakan waktu dua hari tiga malam, sebuah waktu yang cukup lama untuk membiarkan sebuah jenazah. Tentu kita paham bahwa para shahabat adalah orang-orang yang suci dan generasi terbaik ummat ini. Dan tidak ada yang menyangkal bahwa mereka lebih memahami hukum Islam daripada generasi berikutnya. Nah, jika mereka lebih memilih berkumpul di Tsaqifah Bani Sa’idah, padahal mereka tahu bahwu hukum mengurus jenazah itu fardhu kifayah dan harus dilakukan sesegera mungkin, namun mereka lebih mendahulukan proses pemilihan khalifah, ini menunjukkan bahwa hukum mengangkat khalifah itu wajib melebihi wajibnya mengurus jenazah sekalipun itu jenazah Rasulullah SAW. Inilah ijma’ shahabat yang menjadi dalil yang tidak terbantahkan tentang wajibnya mengangkat khilafah.

2)      Ayat-ayat suci al qur’an:

Allah SWT berfirman:
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ 

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. Al Ma’idah: 48)

Perhatikan juga ayat:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ 

 “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (QS. Al Ma’idah: 49)


Wajhud dilalah dari ayat ini jelas yaitu bahwa seruan Allah SWT terhadap Rasulullah SAW untuk memerintah manusia dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT itu merupakan seruan terhadap ummatnya sepanjang tidak ada dalil yang mentakhshisnya. Dalam hal ini tidak ada satu pun dalil yang mentakhshis sehingga ini merupakan perintah bagi umat Rasul SAW untuk berhukum dengan hukum Allah juga. Dengan demikian konteks ayat ini adalah perintah kepada kaum muslimin untuk mewujudkan sebuah pemerintahan setelah Rasulullah SAW yang memerintah dengan apa yang diturunkan Allah SWT. Perintah di dalam seruan ayat ini bersifat pasti (jazm). Karena topik seruannya bersifat wajib, maka ini menjadi qorinah atas kepastiannya sebagaimana yang terdapat dalam kaidah ushul. Faktanya adalah bahwa penguasa yang memerintah pasca Rasulullah SAW adalah khalifah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahannya adalah Sistem Khilafah.

 Terlebih lagi bahwa menegakkan hudud dan hukum-hukum Islam yang lain itu sebuah kewajiban, dan ini tidak dapat terlaksana tanpa adanya seorang penguasa. Kaidah ushul mengatakan maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa wajibun. Suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib. Dengan kata lain adanya seorang penguasa yang menegakkan hukum-hukum Allah SWT itu wajib. Faktanya adalah bahwa penguasa yang memenuhi kriteria ini adalah khalifah, dan sistem pemerintahannya adalah Sistem Khilafah.

3)      Dalil dari As Sunnah.
Rasulullah SAW bersabda:
رُوي عن نافع قال:قال لي عبد الله بن عمر:سمعت رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يقول:{من خلع يداً من طاعة لقي الله يوم القيامة لاحجة له، ومن مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية} رواه مسلم
“Siapa saja yang melepaskan tangannya dari ketaatan, maka dia pasti akan bertemu dengan Allah pada hari Kiamat tanpa hujjah, dan siapa saja yang mati, sementara di atas pundaknya tidak ada bai’at, maka dia pun mati dalam keadaan jahiliyah.” (HR. Muslim)3)

Di dalam hadits ini dijelaskan bahwa kaum muslimin wajib terdapat bai’at pada pundaknya, dan mensifati orang yang meninggal sedangkan di pundaknya tidak ada bai’at dengan mati jahiliyah. Faktanya, bai’at setelah wafatnya Rasulullah SAW itu hanya dilakukan kepada para khalifah bukan kepada yang lain. Jadi hadits ini menegaskan wajibnya adanya bai’at pada setiap pundak kaum muslim, yakni adanya seorang khalifah yang dengannya terwujudlah bai’at pada setiap pundak kaum muslim.

Rasulullah SAW juga bersabda:
وروى مسلم عن أبي حازم قال:قاعدت أبا هريرة خمس سنين فسمعته يُحدّث عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال:{كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء، كلما هلك نبي خلفه نبي، وإنه لا نبي بعدي، وستكون خلفاء فتكثر، قالوا فما تأمرنا؟قال:فُوا، ببيعة الأول فالأول، وأعطوهم حقهم، فإن الله سائلهم عما استرعاهم} 
“Bani Israel itu pernah dipimpin oleh para nabi, tatkala seorang nabi telah wafat, dia pun pasti akan digantikan oleh Nabi yang lain. Sementara tidak ada Nabi setelahku, dan yang ada adalah para khalifah, jumlah mereka pun banyak. Mereka bertanya: apa yang Anda perintahkan kepada kami? Beliau menjawab: Tunaikanlah bai’at yang pertama. Berikanlah kepada mereka hak mereka, karena Allah akan menanyai mereka atas apa yang digembalakannya.” (HR. Bukhori dan Muslim)4)

Hadits ini menjadai bukti yang shorih bahwa pasca kepemimpinan Rasulullah SAW kaum muslimin dipimpin oleh para khalifah. Artinya, dengan demikian hadits ini berisi seruan untuk mewujudkannya. Terlebih, isi teks hadits ini memerintahkan kita kaum muslimin untuk selalu mentaati mereka (para khalifah) dan memerangi siapa pun yang ingin menentangnya. Ini sebagaimana juga  yang ditegaskan dalam hadits berikut:


روى مسلم أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: {ومن بايع إماماً فأعطاه صفقة يده، وثمرة قلبه فليطعه إن استطاع.فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا عنق الآخر} 
“Siapa saja yang  membai’at seorang imam, lalu memberikannya dengan suka rela dan sepenuh hati,  maka hendaknya dia mentaatinya dengan sekuat tenaga; jika ada orang lain yang merebutnya, maka penggallah leher orang yang terakhir itu.” (HR. Muslim)5)

 Tegasnya adalah bahwa kita diperintahkan untuk menegakkan khalifah dan menjaga serta mempertahankan kekhilafahannya dari orang-orang yang merongrongnya. Sebab, perintah untuk mentaati khalifah adalah perintah untuk mewujudkannya. Dan perintah untuk memerangi orang-orang yang merongrongnya adalah qorinah yang jelas akan wajibnya menjaga keberlangsungan khalifah dan khilafahnya.

4)      Wajibnya menegakkan agama berarti wajibnya menegakkan khilafah
Setiap muslim tidak ada yang menyangkal bahwa mereka diperintahkan untuk menegakkan diinullah ini. Artinya mereka diperintahkan untuk menjalankan, melaksanakan, dan menerapkan semua hukum-hukum Allah yang mencakup seluruh aspek kehidupan (tidak hanya ubudiyyah mahdhoh). Yang mana perintah ini bersifat qoth’I baik dilalah maupun tsubutnya. Dan tidaklah mungkin kita bisa melaksanakan semua hukum-hukum tersebut tanpa adanya penguasa yang memiliki kekuasaan real. Kaidah syara’ mengatakan:
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“apabila suatu kewajiban tidak dapat sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib.”
Maka, jelaslah bahwa mengangkat seorang khalifah adalah wajib.

Semoga dengan tulisan ini, mata hati kita lebih terbuka dan mau menyambut seruan mulia ini. Wallaahu waliyyut taufiiq wa ilaihil musta’aan.

Daftar maraaji’
1). Mukhtashor at taarikh al islami li Muhammad idris Jauhari.(hal.3)
2). Hizbut tahrir, tsaqoofatuhu wa manhajuhu fi iqomati daulatil khilaafah, disertasi S2 Muhammad muhsin Rodi, hal (210-211); lihat juga Durusut Tarikhil Islami lis Syaikh Muhyiddin al Khoyyath, juz.2 (hal 3-5)
3). Shohih Muslim juz 3, hal 1478
4). Shohi Bukhori juz 3, hal. 1080; dan shohih Muslim juz 3, hal. 1471
5) Shohih Muslim juz 3, hal 1472 *

Minggu, 11 Desember 2011

KEKERASAN DALAM TIMBANGAN SYARIAT (Yang Boleh dan Yang Terlarang)

Di tengah banyaknya aksi kekerasan saat ini, mendudukkan penggunaan kekerasan secara syar‘î—mana yang absah dan mana yang tidak—penting dikedepankan agar dapat dilahirkan sikap yang benar. Kekerasan pada saat ini dilakukan dalam berbagai perspektif:
Pertama, dalam rangka merespon serangan musuh;
kedua, dalam rangka menghilangkan kemungkaran (izâlah al-munkar) atau mengubah kemungkaran ( taghyîr al-munkar);
ketiga, dalam rangka amar makruf nahi munkar;
keempat, sebagai metode menyerukan Islam atau mengemban dakwah Islam dan mengubah dâr al-kufr menjadi Dâr al-Islâm atau sebagai metode agar Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan.

Dengan menganalisis nash-nash syariat berkenaan dengan penggunaan kekuatan fisik, akan kita dapati bahwa penggunaan kekuatan fisik (kekerasan) saat ini ada yang absah dan ada yang tidak.

Merespon serangan musuh.

Serangan orang-orang kafir terhadap  kaum Muslim pada saat ini terjadi dalam dua bentuk.

Pertama, serangan peradaban (pemikiran) dalam perang peradaban;
kedua, serangan fisik (militer) seperti invasi ke Afganistan, Irak, Palestina, dll.

Islam menentukan respon serangan pemikiran dengan melakukan ash-shirâ’ al-fikrî (perang pemikiran), yaitu dengan menyerang balik peradaban dan pemikiran kufur secara pemikiran, meruntuhkan argumentasinya, menjelaskan keburukannya, dan menyingkap kezalimannya; kemudian menjelaskan pemikiran Islam dengan didukung dengan hujah yang gamblang.

Pemikiran kufur jelas tidak bisa diruntuhkan dengan menghancurkan bangunan fisik milik orang-orang kafir. Ia akan runtuh hanya jika dijelaskan kebatilan dan keburukannya sekaligus diruntuhkan argumentasinya.  Hal ini hanya bisa dilakukan dengan aktivitas ash-shirâ’ al-fikrî (perang pemikiran).

Berkaitan dengan serangan yang kedua, Allah berfirman:

]أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا[

Telah diizinkan berperang bagi mereka yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dizalimi.  (QS al-Hajj [22]: 39).

Ar-Razi berpendapat bahwa frasa   karena mereka dizalimi dalam ayat di atas mengandung maksud bahwa mereka diizinkan berperang disebabkan keadaan mereka sedang dizalimi. Menurut asy-Syuwaiki ayat ini menjelaskan tindakan perang membalas serangan, yakni menolak atau membalas serangan kekuatan dengan menggunakan kekuatan. Bahkan Allah Swt. berfirman:

]فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ[

Siapa saja yang menyerang kalian maka seranglah secara seimbang sebagaimana  serangan mereka terhadap kalian.  (QS al-Baqarah [2]: 194).

Jika satu negeri Islam diserang musuh maka kaum Muslim wajib melakukan jihâd difâ‘î (jihad defensif) untuk mempertahankannya dan membalas serangan itu dengan memerangi dan mengusir musuh.

Serangan militer atau pendudukan suatu wilayah negeri Islam biasanya dilakukan oleh negara asing. Upaya menggalang kekuatan untuk jihâd difâ‘î  akan sempurna hanya jika dilakukan oleh negara.  Dalam konteks Islam, negara yang dimaksud adalah Daulah Khilafah Islamiyah.  Invasi atas Afganistan, Irak, Bosnia, dan lain-lain menunjukkan perlunya Daulah Khilafah Islamiyah sebagai solusi paripurna.  Upaya menegakkan Daulah Khilafah Islamiyah sangat mendesak dilakukan.  Hanya saja, tidak boleh dilakukan dengan kekerasan—sebagaimana akan dijelaskan kemudian.

Taghyîr al-munkar atau izâlah al-munkar.


Al-Munkar  (kemungkaran) adalah semua yang dicela dan diharamkan oleh syariat.  Meninggalkan kewajiban atau melakukan yang diharamkan terkategori sebagai kemungkaran. Kemungkaran bisa dilakukan oleh individu semisal meninggalkan shalat, tidak mau membayar zakat; biasa juga oleh jamaah atau negara. Pihak yang melakukan taghyîr al-munkar (mengubah kemungkaran) atau menghilangkannya (izâlah al-munkar) juga bisa individu, jamaah, atau negara.
Penguasa Islam adalah pelaksana pemeliharaan urusan rakyat dengan hukum-hukum syariat. Secara syar‘î, dialah yang bertanggung jawab melarang kemungkaran, baik yang terjadi dari individu ataupun jamaah.  Rasulullah saw. bersabda:
«اَلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيِّتِهِ»

Imam adalah seorang pengatur dan pemelihara maka dia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengaturan dan pemeliharaannya. (HR Muslim).

Allah telah mewakilkan kepada penguasa untuk memaksa orang, baik individu maupun jamaah, agar melaksanakan seluruh kewajiban yang telah diwajibkan oleh Allah dan agar tidak tergelincir melakukan keharaman yang diharamkan oleh Allah.  Jika hal ini menuntut penggunaan kekuatan maka ia wajib menggunakan kekuatan. Dengan demikian, negaralah yang paling pokok dibebani untuk menghilangkan kemungkaran menggunakan kekuatan. Sebab, secara syar‘î, negara bertanggung jawab atas implementasi Islam dan pemaksaan orang untuk melaksanakan hukum Islam.

Adapun berkaitan dengan individu, jika ia melihat kemungkaran maka ia berkewajiban mengubahnya. Abu Sa‘id al-Khudzri menuturkan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda:

«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَاِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَاِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَ ذَلِكَ اَضْعَفُ اْلإِمَانِ»

Siapa saja di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu,  hendaklah dengan lisannya; jika tidak mampu, hendaklah dengan hatinya. Akan tetapi, yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman. (HR Muslim).

Tidak ada keringan (rukhshah) dalam ketidaksukaan akan kemungkaran;  menghilangkannya dilakukan sesuai dengan kemampuan.  Aktivitas taghyîr al-munkar yang dijelaskan dalam hadis ini bersifat individual, yakni berlaku bagi seseorang yang melihat kemungkaran.  Hadis tersebut tidak ada hubungannya dengan aktivitas jamaah.  Sebab, Rasul bersabda, “man ra’a minkum (siapa di antara kalian yang melihat),” artinya kewajiban itu hanya bagi seseorang yang melihat, sedangkan bagi mereka yang tidak melihatnya tidak termasuk dalam seruan hadis ini.  Rasul juga tidak mengatakan, “idzâ ra‘aytum (jika kalian melihat), tetapi mengatakan man ra’a minkum (siapa di antara kalian yang melihat).”

Semua ketentuan di atas berkenaan dengan kemungkaran yang dilakukan oleh individu atau jamaah.  Adapun kemungkaran yang berasal dari negara atau penguasa seperti memakan harta rakyat secara zalim, menelantarkan urusan rakyat, mengabaikan kewajiban, atau menyalahi hukum-hukum Islam, maka Islam mewajibkan kepada seluruh kaum Muslim untuk mengoreksi, mengingkari, dan berupaya mengubahnya.  Perubahan dan pengingkaran dalam bentuk mengoreksi penguasa dilakukan dengan lisan dan tidak boleh menggunakan kekuatan fisik, kecuali hanya ketika tampak kekufuran secara terang-terangan. ‘Ubadah bin Shamit, sebagaimana dituturkan Junadah bin Abi Ummayyah, berkata:

«…وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيهِ بُرْهَانٌ»

…agar kami tidak  merebut kekuasaan dari seorang pemimpin kecuali (sabda beliau) “Jika kalian melihat kekufuran secara terang-terangan yang dapat dibuktikan berdasar keterangan dari Allah.” (HR al-Bukhari).

Hanya saja, hadis ini berlaku bagi penguasa dalam sistem Islam, tidak bagi penguasa sistem selain Islam.

Adapun amar makruf nahi mungkar merupakan aktivitas yang secara syar‘î wajib. Aktivitas memerintah dan melarang adalah aktivitas lisan atau melalui tulisan dan bukan dengan kekuatan fisik. Allah berfirman:

]اُدْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ[

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. (QS an-Nahl [16]: 125).

Menyeru, mengingatkan, dan mendebat adalah aktivitas lisan; bisa juga dengan tulisan, dan bukan dengan aktivitas fisik atau kekerasan.

Mengubah dâr al-kufr menjadi dâr al-Islâm.


Realitas yang ada adalah bahwa negeri Islam saat ini merupakan dâr al-kufr karena di dalamnya tidak diterapkan hukum Islam dan keamanannya tidak sepenuhnya berada di tangan kaum Muslim.  Kaum Muslim wajib mengubahnya menjadi Dâr al-Islâm.  Upaya perubahan ini harus dilakukan melalui perubahan yang bersifat mendasar dan total (taghyîr al-judzûrî). Upaya ini juga tidak mungkin terlaksana secara sempurna melalui aktivitas individual, karena individu tidak mampu melakukannya; hanya akan tercapai dengan aktivitas kolektif. Oleh karena itu, upaya ini mengharuskan adanya partai politik.

Sebagian ada yang memilih aktivitas bersenjata untuk mengubah dâr al-kufr menjadi Dâr al-Islâm dengan argumentasi hadis yang dituturkan ‘Ubadah bin Shamit di atas. Mereka juga melandaskan argumentasinya pada hadis penuturan ‘Auf bin Malik berikut:

»قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ«

Dikatakan, “Wahai Rasulullah, apakah tidak kami perangi saja dengan pedang?”  Beliau menjawab, “Tidak, selama mereka menegakkan shalat di tengah-tengah kalian. (HR Muslim).

Jika kita menganalisis hadis tentang inkâr al-munkar dan kedua hadis di atas, semuanya tidak bisa menjadi dalil bagi aktivitas kolektif bersenjata dalam rangka mengubah dâr al-kufr menjadi Dâr al-Islâm.  Ini bisa dilihat dari beberapa segi.
Pertama, hadis inkâr al-munkar berkaitan dengan aktivitas individual, bukan kolektif, seperti telah dijelaskan di atas, sedangkan aktivitas individual tidak mampu mengubah dâr al-kufr menjadi Dâr al-Islâm.

Kedua, hadis di atas berkenaan dengan dâr al-Islâm, bukan Dâr al-Kufr. Manâth (obyek) kedua hadis tersebut adalah seorang penguasa Dâr al-Islâm (Daulah Islamiyah) yang melakukan kekufuran secara terang-terangan, misalnya menerapkan sebagian hukum kufur. Dalam kondisi seperti ini, tindakan penguasa tersebut wajib diubah dengan pedang. Teks hadis illâ an taraw kufr[an] bawâh[an] (kecuali kalian melihat kekufuran secara terang-terangan), artinya awalnya belum melihatnya, lalu melihatnya, maka wajib mengubahnya dengan pedang.  Teks hadis mâ aqâmû fîkum ash-shalâh (selama mereka masih menegakkan shalat), maksudnya selama mereka hukum Islam. Artinya, ketika penguasa tidak lagi menegakkan hukum Islam, ia wajib diubah dengan pedang.

  Jadi teks kedua hadis di atas menunjukkan bahwa tampaknya kufr bawâhan dan tidak adanya implementasi hukum Islam terjadi jika sebelumnya diterapkan hukum Islam, yakni di Dâr al-Islâm. Contoh yang tepat adalah ketika Mushthafa Kemal menghapus sistem Khilafah di Istambul. Pada kondisi itu, kaum Muslim wajib memeranginya dengan pedang, yakni menggunakan kekuatan fisik atau militer.  Namun sayang, hal ini tidak dilakukan.

Adapun berkaitan dengan dâr al-kufr, untuk mengubahnya menjadi Dâr al-Islâm, Allah mewajibkan kita untuk meneladani Rasulullah. Rasulullah tidak menggunakan kekuatan fisik untuk itu. Beliau hanya membatasi diri dengan melakukan aktivitas ash-shirâ’ al-fikrî (pertarungan pemikiran),  kifâh as-siyâsî (perjuangan politik) dan terus mencari pertolongan (thalâb an-nushrah).  Bahkan, pada saat Baiat Aqabah II, utusan kaum Muslim Madinah menawarkan diri untuk memerangi orang Quraisy. Akan tetapi, beiau menolak seraya bersabda:

«لَمْ نُؤْمَرْ بِذَلِكَ»

Kita belum diperintahkan melakukan yang demikian (berperang).

Realitas menunjukkan bahwa penggunaan senjata tidak cukup untuk mengubah penguasa agar menerapkan sistem Islam dan menunaikan kewajiban Islam. Sebab,  aktivitas ini memerlukan negarawan dan politikus Islam.  Urusan pemerintahan bukanlah perkara mudah dan sederhana, sekalipun pemimpin militer mampu meraih kekuasaan, sangat mungkin yang terjadi adalah pemerintahan militeristik dan kepemimpinannya bersifat militeristik (qiyâdah ‘asykariyyah). Aktivitas pemerintahan tidak cukup dengan modal keahlian militer, tetapi memerlukan pengalaman dan keahlian politis mengurus urusan masyarakat dan kekontinuan pengurusannya. Ini hanya ada pada diri negarawan dan politikus yang dilatih secara kontinu melalui partai (kelompok) politik.

Upaya mengubah dâr al-kufr menjadi Dâr al-Islâm ketika belum ada Daulah Islamiyah haruslah sesuai dengan metode Rasulullah, yaitu ‘an tharîq al-umah  (melalui jalan/kekuatan umat).  Hal ini tercapai melalui aktivitas kolektif dengan tegaknya partai politik yang beraktivitas secara politik dengan melakukan tatsqîf (pembinaan) terhadap kaum Muslim agar berkepribadian islami dan menyiapkan mereka untuk mengemban dakwah;  ash-shirâ’ al-fikrî untuk menentang pemikiran kufur, menjelaskan kebatilannya, dan menelanjangi keburukannya; sekaligus menjelaskan kesahihan, kebaikan, serta keadilan pemikiran dan sistem Islam; kifâh as-siyâsiy dengan menentang para pembesar kekufuran dan memutus keterikatan masyarakat kepada mereka; thalâb an-nushrah mencari pertolongan dengan maksud mengubah kekuatan yang ada di tengah umat menjadi kekuatan untuk menerapkan sistem Islam.  Dengan begitulah Rasul berhasil  mewujudkan penerapan sistem Islam melalui tegaknya Daulah Islamiyah di Madinah.

Tanggung jawab Daulah Islamiyah


Ketika Daulah Islamiyah sudah tegak, kaum Muslim yang masih tinggal di dâr al-kufr tetap tidak diminta (tidak boleh) menggunakan kekuatan bersenjata mengubah negeri tempat tinggalnya (dâr al-kufr) menjadi bagian dari Dâr al-Islâm.  Hal ini berdasar persetujuan Rasul terhadap kaum Muslim yang tetap tinggal di Makkah ketika sudah berdiri Daulah Islamiyah di Madinah; mereka tetap hidup diatur dengan hukum kufur di Makah.  Sekalipun nash kewajiban jihad sudah turun, Rasul tidak meminta mereka untuk mengubah Makkah atau menggabungkan Makkah ke dalam Daulah Islamiyah di Madinah dengan menggunakan kekuatan senjata.  Kewajiban mereka adalah mendakwahkan Islam dengan hikmah (argumentasi yang jelas), peringatan yang baik, dan dengan mendebat pemikiran kufur dengan cara yang lebih baik.
Daulah Islamlah yang akan mengubahnya dengan kekuatan militer melalui jihad.  Hanya saja jihad (perang) dilakukan dalam rangka mengemban Islam kepada umat lain, bukan dalam rangka penjajahan seperti yang dilakukan barat.  Sekalipun sebab kewajiban jihad ofensif adalah adanya kekufuran, bukan berarti jihad dilakukan untuk memaksa orang kafir agar memeluk Islam. Jihad ofensif justru dilakukan dalam rangka membebaskan umat lain dari kezaliman sistem selain Islam dan memberikan keadilan Islam.

Sulaiman bin Buraidah menceritakan bahwa setiap kali Rasulullah mengangkat seseorang menjadi pemimpin pasukan atau ekspedisi, beliau secara khusus berpesan akan kebaikan kepadanya dan umumnya kepada kaum Muslim; lalu tidak boleh membunuh manula, wanita, dan anak-anak; tidak mencincang, dan sebagainya. Beliau kemudian bersabda:
«فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ أَوْ خِلاَلٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَلاَ يَكُونُ لَهُمْ فِي الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ»
Serulah mereka pada tiga hal; yang mana saja mereka terima, terimalah dan tahanlah diri kalian dari (memerangi) mereka. Serulah mereka pada Islam; jika mereka menerimanya, terimalah dan tahanlah dari (memerangi) mereka. Kemudian, serulah mereka untuk mengubah (menggabungkan) negara mereka ke negara Muhajirin (Dâr al-Islâm) dan beritahukan, jika mereka melakukannya maka bagi mereka hak seperti hak bagi kaum Muhajirin dan atas mereka kewajiban seperti kewajiban kaum muhajirin; jika mereka menolak mengubah negeri mereka maka beritahulah mereka bahwa mereka akan menjadi seperti orang Arab di tengah-tengah kaum Muslim, tidak berlaku bagi mereka hukum yang berlaku bagi kaum Mukmin; jika mereka menolak maka mintalah mereka membayar jizyah; jika mereka menerima seruanmu maka terimalah dari mereka dan cukupkanlah dari mereka; jika mereka menolak maka mohonlah pertolongan kepada Allah atas mereka dan perangilah mereka. (HR Muslim).

Dari hadis ini jelas bahwa jihad adalah pembebasan penduduk negeri yang diperangi, bukan penjajahan. Sebab, setelah futûhât mereka memiliki persamaan derajat dengan kaum Muslim dari sisi hak dan kewajiban.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika dalam catatan sejarah, penduduk berbagai negeri justru bersukacita ketika negerinya dibebaskan oleh pasukan Islam dari tirani kerajaan dan diktator. Rakyat Afrika, setelah dibebaskan oleh kaum Muslim, dapat hidup sejahtera hingga pada masa Umar bin ‘Abdul ‘Aziz tidak ada orang yang mengambil harta zakat. Ketika Perang Salib, pasukan Salib menyerbu negeri Islam dan mereka menyeru saudara Kristen mereka di timur (di negeri Islam). Namun, yang menyeru justru mengalami shock, karena saudara Kristen mereka di negeri Islam menjawab bahwa kaum Muslim telah melindungi mereka sejak berabad-abad dan mereka tidak ingin sistem Islam lenyap dari mereka. Inilah pukulan hebat yang membuat pasukan Salib limbung dan hancur semangatnya.

Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. []