Senin, 12 Desember 2011

PANDANGAN ULAMA AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH TENTANG WAJIBNYA MENEGAKKAN KHILAFAH

Oleh: Ust. Badrul Munir

Dalam tulisan sebelumnya telah dijelaskan tentang dalil-dalil wajibnya menegakkan khilafah. Dari penjelasan di situ, sebenarnya sudah sangat jelas duduk permasalahan hukumnya. Kecuali mereka yang memang hanya sekedar mencari alibi untuk tidak turut berjuang menunaikan kewajiban yang agung ini, bahkan berusaha menghalang-halangi langkah perjuangan para pejuangnya.

Dalam tulisan ringkas ini, penulis sengaja menyuguhkan beberapa pandangan ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang wajibnya mengangkat seorang imam atau khalifah. Sengaja dalam tulisan singkat ini hanya memaparkan pandangan beberapa ulama yang merupakan representasi dari empat madzhab yang diakui ASWAJA.
Niat tulus penulis adalah agar generasi kaum muslimin yang telah tertipu oleh sejarah dan terlanjur menjadi “the lost generation” kembali lagi pada jalan yang lurus. Sungguh ini hanya sekedar upaya kecil yang tidak ada nilainya bila di bandingkan dengan saudara-saudara kita di berbagai belahan dunia yang telah rela mengorbankan tidak hanya harta, tetapi juga nyawanya demi tegaknya khilafah. Merekalah orang-orang yang telah membenarkan janjinya di hadapan Allah SWT.

Berikut beberapa pendapat dari para ulama yang selama ini kita dengar dan kita taaati. Mereka telah secara objektif menyampaikan perkara ini pada kita. Sungguh amat naif, apabila kita tidak mau mendengarnya lagi hanya karena alasan-alasan syahwat kepentingan, baik pribadi maupun kelompok.

1) Al-Imam Al-qurthubi (seorang ulama dari madzhab Maliki), ketika menafsirkan ayat 30 dari surah Al-Baqarah, beliau berkata1):
 ”... هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الامة ولا بين الائمة إلا ما روي عن الاصم..“
“…ayat ini pokok (yang menegaskan) bahwa mengangkat imam dan khalifah untuk didengar dan dita'ati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan, melalui khalifah, hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbadaan tentang wajibnya hal tersebut diantara umat, tidak pula diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham,”  yang menjadi syariat Asham, dan begitu pula setiap orang yang berkata dengan perkataannya serta orang yang mengikuti pendapat dan madzhabnya. Al-asham berkata: imamah itu tidak wajib dalam agama bahkan hal tersebut melengkapinya (saja). Bahwa umat itu ketika mereka menegakkan hujjah, jihad, mengatur apa yang ada diantara mereka, mencurahkan yang haq dengan diri mereka, membagi ghanimah, fa'I, zakat atas yang berhak, dan menegakkan had-had atas siapa saja yang diwajibkan atasnya, maka Allah akan membalas mereka atas hal tersebut.Tidak diwajibkan atas mereka untuk mengangkat imam untuk mengatur hal tersebut.

Dalil kami (kata Imam Al-qurthubi) adalah firman Allah Ta'ala:
إني جاعل في الارض خليفة 
          "sungguh Kami jadikan di bumi itu khalifah" (TQS Al Baqarah: 30)
          Dan firman-Nya Ta'ala:
 يا داود إنا جعلناك خليفة في الارض      
"Wahai Dawud sesungguhnya Kami jadikan kamu khalifah di bumi" (TQS Shad:26)
          Dan firman-Nya:
وعد الله الذين آمنوا منكم وعملوا الصالحات ليستخلفنهم في الارض
"Allah telah menjanjikan bagi mereka yang beriman dari kalian dan beramal shalih untuk istikhlaf di bumi" (TQS An Nur:55).

2) Imam Zakariya An Nawawi, dari madzhab Syafi’i, mengatakan2):
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ يَجِب عَلَى الْمُسْلِمِينَ نَصْب خَلِيفَة وَوُجُوبه بِالشَّرْعِ لَا بِالْعَقْلِ ، وَأَمَّا مَا حُكِيَ عَنْ الْأَصَمّ أَنَّهُ قَالَ : لَا يَجِب ، وَعَنْ غَيْره أَنَّهُ يَجِب بِالْعَقْلِ لَا بِالشَّرْعِ فَبَاطِلَانِ ،
“ Dan mereka (para ulama’ kaum muslimin) telah sepakat bahwasanya wajib bagi kaum muslimin mengangkat seorang khalifah. Kewajiban ini berdasrkan syara’ bukan akal. Adapun yang diriwayatkan dari Al Ashom bahwasanya dia mengatakan: tidak wajib, atau dari selainnya, yang mengatakan wajib berdasarkan akal, bukan syara’, maka dua pandangan itu adalah bathil.”

3) Imam 'Alauddin al-Kasaniy, seorang ulama besar dari madzhab Hanafiy menyatakan3):
وَلِأَنَّ نَصْبَ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ فَرْضٌ ، بِلَا خِلَافٍ بَيْنَ أَهْلِ الْحَقِّ ، وَلَا عِبْرَةَ - بِخِلَافِ بَعْضِ الْقَدَرِيَّةِ - ؛ لِإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ ، وَلِمِسَاسِ الْحَاجَةِ إلَيْهِ ؛ لِتَقَيُّدِ الْأَحْكَامِ ، وَإِنْصَافِ الْمَظْلُومِ مِنْ الظَّالِمِ ، وَقَطْعِ الْمُنَازَعَاتِ الَّتِي هِيَ مَادَّةُ الْفَسَادِ ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَصَالِحِ الَّتِي لَا تَقُومُ إلَّا بِإِمَامٍ ، ...
“ Dan karena sesungguhnya  mengangkat seorang imamul a’dzom itu fardhu. Tidak ada perbedaan di antara para ahlul haq (ahlus sunnah) - dan tidak usah dianggap apa yang dikatakan oleh sebagian pengikut qodariyyah - berdasakan ijma’ shahabat r.a. atas hal itu, dan karena  kebutuhan yang sangat urgen terhadap keberadaan imam, untuk menerapkan hukum-hukum syariah, membela orang yang didzolimi dari yang mendzolimi, menghentikan pertentangan yang merupakan sumber kerusakan, dan lain sebagainya yang tidak mungkin terealisir tanpa adanya seorang imam.”

4) Imam Umar bin Ali bin Adil Al Hanbaliy, seorang ulama madzhab Hanbaliy menyatakan4):
...وقال « ابن الخطيب » : الخليفة : اسم يصلح للواحد والجمع كما يصلح للذكر والأنثى ...   ثم قال: هذه الآية دليلٌ على وجوب نصب إمام وخليفة يسمع له ويُطَاع ، لتجتمع به الكلمة ، وتنفذ به أحكام الخليفة ، ولا خلاف في وجوب ذلك بَيْنَ الأئمة إلاّ ما روي عن الأصَمّ ، وأتباعه ...
“…ayat ini adalah dalil atas wajibnya mengangkat seorang imam dan khalifah yang didengar dan ditaati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan, melalui khalifah, hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbadaan tentang wajibnya hal tersebut diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-Ashom.” 

Jadi jelaslah bahwa para ulama dari empat madzhab yang mu’tabar di kalangan aswaja berpandangan sama tentang wajibnya mengangkat seorang khalifah. Bahkan mereka mengatakan bahwa orang-orang yang menyangkal kewajiban ini adalah tergolong dalam kelompok Mu’tazilah dan Qodariyyah. Tentu saja, ketika mereka menulis pandangan-pandang tersebut di atas, khilafah masih tegak berdiri dengan kokohnya. Sehingga terminologi imam dan khilafah serta amirul mukminin telah begitu dikenal luas kala itu. Sebagai buktinya, Imam an Nawawi menjelaskan penggunaan kata imam, kahlifah, dan amirul mukminin di tengah-tengah kaum muslimin pada waktu itu menunjuk pada sato konotasi yang sama, yaitu khalifah. Ummat terkadang menyebut penguasa mereka dengan sebutan imam, amirul mukminin, dan juga khalifah. Beliau mengatakan5):
( يجوز أن يقال للإمام : الخليفة ، والإمام ، وأمير المؤمنين )
“Imam boleh juga disebut dengan khalifah, imam atau amirul Mukminin”. [Syeikhul Islam Imam Al Hafidz Yahya bin Syaraf An Nawawi, Raudhah Ath Thalibin wa Umdah Al Muftiin, juz X hal 49; Syeikh Khatib Asy Syarbini, Mughnil Muhtaj, juz IV, hal 132]

Sebagai penguat pandangan para imam di atas, kami tegaskan sekali lagi bahwa  menegakkan khilafah dengan mengangkat seorang khalifah, telah ditetapkan berdasarkan ijma’ shahabat r.a. Hal ini ditegaskan oleh Allamah Ibnu Hajar al-Haitami, ketika beliau  menyatakan6):
اعلم أيضا أن الصحابة رضوان الله تعالى عليهم أجمعين أجمعوا على أن نصب الإمام بعد انقراض زمن النبوة واجب بل جعلوه أهم الواجبات حيث اشتغلوا به عن دفن رسول الله واختلافهم في التعيين لا يقدح في الإجماع المذكور
“Ketahuilah juga bahwa para shahabat r.a. telah berijma’ atas wajibnya mengangkat seorang imam pasca selesainya zaman kenabian, bahkan mereka menjadikan kewajiban ini sebagai kewajiban yang paling penting, di mana mereka lebih menyibukkan diri dalam mengangkat khalifah dari pada mengubburkan jenazah Rasulullah SAW...”

Demikianlah pandangan ulama yang masih belum terkontaminasi oleh pengaruh sistem yang dikenal umat sekarang ini. Merekalah ulama yang mukhlis yang kepadanya kita layak menyandarkan pendapat. Bukan berarti saat ini tidak ada ulama seperti mereka. Buktinya, sudah semakin banyak ulama yang menyadari dan akhirnya ikut berperan aktif dalam upaya perjuangan penegakan khilafah. Kami yakin, pada akhirnya hanya kebenaran yang sanggup bertahan dalam perang melawan kebathilan. Wallaahu waliyyut taufiiq wa ilaihil musta’aan.

Daftar Maroji’:
1). Al Imam Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farah Al Qurthubi, Al Jaami' li Ahkamil Qur'an, juz 1 hal 264-265
2) Imam Zakaria An Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 6, hal. 291
3) Imam 'Alauddin al-Kasaniy, Bada'iush Shanai' fii Tartibis Syarai', juz 14 hal. 406
4) Imam Umar bin Ali bin Adil Al Hanbaliy, Tafsirul Lubab fii 'Ulumil Kitab,  juz 1 hal. 204
5) Syeikhul Islam Imam Al Hafidz Yahya bin Syaraf An Nawawi, Raudhah Ath Thalibin wa Umdah Al Muftiin, juz X hal 49; Syeikh Khatib Asy Syarbini, Mughnil Muhtaj, juz IV, hal 132
6) Allamah Ibnu Hajar al-Haitamiy, Ash Shawaa'iqul Muhriqah, Juz 1, hal.

DALIL-DALIL TENTANG WAJIBNYA MENEGAKKAN KHILAFAH

Oleh: Ust. Badrul Munir

       Pasca runtuhnya khilafah pada tahun 1924, praktis umat Islam tidak lagi mempunyai kekuatan politik yang dapat diperhitungkan. Ironisnya lagi, generasi umat Islam tidak mengenal lagi sistem khilafah. Mereka tidak paham bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan unik yang tidak dapat disamakan dengan sistem pemerintahan ala barat seperti republik maupun ala konvensional seperti kerajaan dan kekaisaran. Generasi umat Islam mengalami disorientasi politik karena mereka membebek umat yang lain dalam masalah ini seakan-akan ajaran Islam minus konsep pemerintahan dan kenegaraan. Tepat sekali jika mereka disebut sebagai “the lost generation” . untuk menampilkan kembali bahwa sistem khilafah adalah bagian dari ajaran agama mulia ini, tulisan ini mencoba untuk menyingkap tabir yang menghalangi pandangan jernih generasi umat ini dengan lebih fokus pada dalil-dalil yang mewajibkannya.


Rasulullah SAW mengemban dua tugas besar. Yaitu sebagai penyampai risalah dan pengarah manusia agar selalu berjalan di atas kebaikan dan terhindar dari kejahatan. Tugas pertama telah beliau tuntaskan sebelum wafatnya dengan jaminan sempurnanya agama Islam dari Allah SWT.  Sedangkan tugas yang kedua adalah tugas yang diembankan kepada kaum muslimin untuk melanjutkannya sepeninggal beliau dengan mengangkat para khalifah pengganti beliau. Inilah Khilafah.1)

Untuk lebih jelasnya mari kita lihat beberapa fakta berikut:
1)      Pengkajian yang cermat terhadap siroh nabawiyyah dan proses pengangkatan para khalifah sepeninggal beliau menunjukkan bahwa khilafah merupakan bagian integral dari ajaran Islam. Lihatlah bagaimana para shahabat lebih memilih berkumpul di Tsaqifah Bani Sa’idah untuk memilih khalifah pengganti Rasulullah SAW daripada mengurus jenazah beliau. Kenyataannya, jenazah Rasulullah SAW belum dikebumikan hingga terpilihnya khalifah Abu bakar Ash shiddiq. Dan proses ini memakan waktu dua hari tiga malam, sebuah waktu yang cukup lama untuk membiarkan sebuah jenazah. Tentu kita paham bahwa para shahabat adalah orang-orang yang suci dan generasi terbaik ummat ini. Dan tidak ada yang menyangkal bahwa mereka lebih memahami hukum Islam daripada generasi berikutnya. Nah, jika mereka lebih memilih berkumpul di Tsaqifah Bani Sa’idah, padahal mereka tahu bahwu hukum mengurus jenazah itu fardhu kifayah dan harus dilakukan sesegera mungkin, namun mereka lebih mendahulukan proses pemilihan khalifah, ini menunjukkan bahwa hukum mengangkat khalifah itu wajib melebihi wajibnya mengurus jenazah sekalipun itu jenazah Rasulullah SAW. Inilah ijma’ shahabat yang menjadi dalil yang tidak terbantahkan tentang wajibnya mengangkat khilafah.

2)      Ayat-ayat suci al qur’an:

Allah SWT berfirman:
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ 

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. Al Ma’idah: 48)

Perhatikan juga ayat:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ 

 “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (QS. Al Ma’idah: 49)


Wajhud dilalah dari ayat ini jelas yaitu bahwa seruan Allah SWT terhadap Rasulullah SAW untuk memerintah manusia dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT itu merupakan seruan terhadap ummatnya sepanjang tidak ada dalil yang mentakhshisnya. Dalam hal ini tidak ada satu pun dalil yang mentakhshis sehingga ini merupakan perintah bagi umat Rasul SAW untuk berhukum dengan hukum Allah juga. Dengan demikian konteks ayat ini adalah perintah kepada kaum muslimin untuk mewujudkan sebuah pemerintahan setelah Rasulullah SAW yang memerintah dengan apa yang diturunkan Allah SWT. Perintah di dalam seruan ayat ini bersifat pasti (jazm). Karena topik seruannya bersifat wajib, maka ini menjadi qorinah atas kepastiannya sebagaimana yang terdapat dalam kaidah ushul. Faktanya adalah bahwa penguasa yang memerintah pasca Rasulullah SAW adalah khalifah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahannya adalah Sistem Khilafah.

 Terlebih lagi bahwa menegakkan hudud dan hukum-hukum Islam yang lain itu sebuah kewajiban, dan ini tidak dapat terlaksana tanpa adanya seorang penguasa. Kaidah ushul mengatakan maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa wajibun. Suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib. Dengan kata lain adanya seorang penguasa yang menegakkan hukum-hukum Allah SWT itu wajib. Faktanya adalah bahwa penguasa yang memenuhi kriteria ini adalah khalifah, dan sistem pemerintahannya adalah Sistem Khilafah.

3)      Dalil dari As Sunnah.
Rasulullah SAW bersabda:
رُوي عن نافع قال:قال لي عبد الله بن عمر:سمعت رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يقول:{من خلع يداً من طاعة لقي الله يوم القيامة لاحجة له، ومن مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية} رواه مسلم
“Siapa saja yang melepaskan tangannya dari ketaatan, maka dia pasti akan bertemu dengan Allah pada hari Kiamat tanpa hujjah, dan siapa saja yang mati, sementara di atas pundaknya tidak ada bai’at, maka dia pun mati dalam keadaan jahiliyah.” (HR. Muslim)3)

Di dalam hadits ini dijelaskan bahwa kaum muslimin wajib terdapat bai’at pada pundaknya, dan mensifati orang yang meninggal sedangkan di pundaknya tidak ada bai’at dengan mati jahiliyah. Faktanya, bai’at setelah wafatnya Rasulullah SAW itu hanya dilakukan kepada para khalifah bukan kepada yang lain. Jadi hadits ini menegaskan wajibnya adanya bai’at pada setiap pundak kaum muslim, yakni adanya seorang khalifah yang dengannya terwujudlah bai’at pada setiap pundak kaum muslim.

Rasulullah SAW juga bersabda:
وروى مسلم عن أبي حازم قال:قاعدت أبا هريرة خمس سنين فسمعته يُحدّث عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال:{كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء، كلما هلك نبي خلفه نبي، وإنه لا نبي بعدي، وستكون خلفاء فتكثر، قالوا فما تأمرنا؟قال:فُوا، ببيعة الأول فالأول، وأعطوهم حقهم، فإن الله سائلهم عما استرعاهم} 
“Bani Israel itu pernah dipimpin oleh para nabi, tatkala seorang nabi telah wafat, dia pun pasti akan digantikan oleh Nabi yang lain. Sementara tidak ada Nabi setelahku, dan yang ada adalah para khalifah, jumlah mereka pun banyak. Mereka bertanya: apa yang Anda perintahkan kepada kami? Beliau menjawab: Tunaikanlah bai’at yang pertama. Berikanlah kepada mereka hak mereka, karena Allah akan menanyai mereka atas apa yang digembalakannya.” (HR. Bukhori dan Muslim)4)

Hadits ini menjadai bukti yang shorih bahwa pasca kepemimpinan Rasulullah SAW kaum muslimin dipimpin oleh para khalifah. Artinya, dengan demikian hadits ini berisi seruan untuk mewujudkannya. Terlebih, isi teks hadits ini memerintahkan kita kaum muslimin untuk selalu mentaati mereka (para khalifah) dan memerangi siapa pun yang ingin menentangnya. Ini sebagaimana juga  yang ditegaskan dalam hadits berikut:


روى مسلم أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: {ومن بايع إماماً فأعطاه صفقة يده، وثمرة قلبه فليطعه إن استطاع.فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا عنق الآخر} 
“Siapa saja yang  membai’at seorang imam, lalu memberikannya dengan suka rela dan sepenuh hati,  maka hendaknya dia mentaatinya dengan sekuat tenaga; jika ada orang lain yang merebutnya, maka penggallah leher orang yang terakhir itu.” (HR. Muslim)5)

 Tegasnya adalah bahwa kita diperintahkan untuk menegakkan khalifah dan menjaga serta mempertahankan kekhilafahannya dari orang-orang yang merongrongnya. Sebab, perintah untuk mentaati khalifah adalah perintah untuk mewujudkannya. Dan perintah untuk memerangi orang-orang yang merongrongnya adalah qorinah yang jelas akan wajibnya menjaga keberlangsungan khalifah dan khilafahnya.

4)      Wajibnya menegakkan agama berarti wajibnya menegakkan khilafah
Setiap muslim tidak ada yang menyangkal bahwa mereka diperintahkan untuk menegakkan diinullah ini. Artinya mereka diperintahkan untuk menjalankan, melaksanakan, dan menerapkan semua hukum-hukum Allah yang mencakup seluruh aspek kehidupan (tidak hanya ubudiyyah mahdhoh). Yang mana perintah ini bersifat qoth’I baik dilalah maupun tsubutnya. Dan tidaklah mungkin kita bisa melaksanakan semua hukum-hukum tersebut tanpa adanya penguasa yang memiliki kekuasaan real. Kaidah syara’ mengatakan:
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“apabila suatu kewajiban tidak dapat sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib.”
Maka, jelaslah bahwa mengangkat seorang khalifah adalah wajib.

Semoga dengan tulisan ini, mata hati kita lebih terbuka dan mau menyambut seruan mulia ini. Wallaahu waliyyut taufiiq wa ilaihil musta’aan.

Daftar maraaji’
1). Mukhtashor at taarikh al islami li Muhammad idris Jauhari.(hal.3)
2). Hizbut tahrir, tsaqoofatuhu wa manhajuhu fi iqomati daulatil khilaafah, disertasi S2 Muhammad muhsin Rodi, hal (210-211); lihat juga Durusut Tarikhil Islami lis Syaikh Muhyiddin al Khoyyath, juz.2 (hal 3-5)
3). Shohih Muslim juz 3, hal 1478
4). Shohi Bukhori juz 3, hal. 1080; dan shohih Muslim juz 3, hal. 1471
5) Shohih Muslim juz 3, hal 1472 *

Minggu, 11 Desember 2011

KEKERASAN DALAM TIMBANGAN SYARIAT (Yang Boleh dan Yang Terlarang)

Di tengah banyaknya aksi kekerasan saat ini, mendudukkan penggunaan kekerasan secara syar‘î—mana yang absah dan mana yang tidak—penting dikedepankan agar dapat dilahirkan sikap yang benar. Kekerasan pada saat ini dilakukan dalam berbagai perspektif:
Pertama, dalam rangka merespon serangan musuh;
kedua, dalam rangka menghilangkan kemungkaran (izâlah al-munkar) atau mengubah kemungkaran ( taghyîr al-munkar);
ketiga, dalam rangka amar makruf nahi munkar;
keempat, sebagai metode menyerukan Islam atau mengemban dakwah Islam dan mengubah dâr al-kufr menjadi Dâr al-Islâm atau sebagai metode agar Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan.

Dengan menganalisis nash-nash syariat berkenaan dengan penggunaan kekuatan fisik, akan kita dapati bahwa penggunaan kekuatan fisik (kekerasan) saat ini ada yang absah dan ada yang tidak.

Merespon serangan musuh.

Serangan orang-orang kafir terhadap  kaum Muslim pada saat ini terjadi dalam dua bentuk.

Pertama, serangan peradaban (pemikiran) dalam perang peradaban;
kedua, serangan fisik (militer) seperti invasi ke Afganistan, Irak, Palestina, dll.

Islam menentukan respon serangan pemikiran dengan melakukan ash-shirâ’ al-fikrî (perang pemikiran), yaitu dengan menyerang balik peradaban dan pemikiran kufur secara pemikiran, meruntuhkan argumentasinya, menjelaskan keburukannya, dan menyingkap kezalimannya; kemudian menjelaskan pemikiran Islam dengan didukung dengan hujah yang gamblang.

Pemikiran kufur jelas tidak bisa diruntuhkan dengan menghancurkan bangunan fisik milik orang-orang kafir. Ia akan runtuh hanya jika dijelaskan kebatilan dan keburukannya sekaligus diruntuhkan argumentasinya.  Hal ini hanya bisa dilakukan dengan aktivitas ash-shirâ’ al-fikrî (perang pemikiran).

Berkaitan dengan serangan yang kedua, Allah berfirman:

]أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا[

Telah diizinkan berperang bagi mereka yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dizalimi.  (QS al-Hajj [22]: 39).

Ar-Razi berpendapat bahwa frasa   karena mereka dizalimi dalam ayat di atas mengandung maksud bahwa mereka diizinkan berperang disebabkan keadaan mereka sedang dizalimi. Menurut asy-Syuwaiki ayat ini menjelaskan tindakan perang membalas serangan, yakni menolak atau membalas serangan kekuatan dengan menggunakan kekuatan. Bahkan Allah Swt. berfirman:

]فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ[

Siapa saja yang menyerang kalian maka seranglah secara seimbang sebagaimana  serangan mereka terhadap kalian.  (QS al-Baqarah [2]: 194).

Jika satu negeri Islam diserang musuh maka kaum Muslim wajib melakukan jihâd difâ‘î (jihad defensif) untuk mempertahankannya dan membalas serangan itu dengan memerangi dan mengusir musuh.

Serangan militer atau pendudukan suatu wilayah negeri Islam biasanya dilakukan oleh negara asing. Upaya menggalang kekuatan untuk jihâd difâ‘î  akan sempurna hanya jika dilakukan oleh negara.  Dalam konteks Islam, negara yang dimaksud adalah Daulah Khilafah Islamiyah.  Invasi atas Afganistan, Irak, Bosnia, dan lain-lain menunjukkan perlunya Daulah Khilafah Islamiyah sebagai solusi paripurna.  Upaya menegakkan Daulah Khilafah Islamiyah sangat mendesak dilakukan.  Hanya saja, tidak boleh dilakukan dengan kekerasan—sebagaimana akan dijelaskan kemudian.

Taghyîr al-munkar atau izâlah al-munkar.


Al-Munkar  (kemungkaran) adalah semua yang dicela dan diharamkan oleh syariat.  Meninggalkan kewajiban atau melakukan yang diharamkan terkategori sebagai kemungkaran. Kemungkaran bisa dilakukan oleh individu semisal meninggalkan shalat, tidak mau membayar zakat; biasa juga oleh jamaah atau negara. Pihak yang melakukan taghyîr al-munkar (mengubah kemungkaran) atau menghilangkannya (izâlah al-munkar) juga bisa individu, jamaah, atau negara.
Penguasa Islam adalah pelaksana pemeliharaan urusan rakyat dengan hukum-hukum syariat. Secara syar‘î, dialah yang bertanggung jawab melarang kemungkaran, baik yang terjadi dari individu ataupun jamaah.  Rasulullah saw. bersabda:
«اَلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيِّتِهِ»

Imam adalah seorang pengatur dan pemelihara maka dia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengaturan dan pemeliharaannya. (HR Muslim).

Allah telah mewakilkan kepada penguasa untuk memaksa orang, baik individu maupun jamaah, agar melaksanakan seluruh kewajiban yang telah diwajibkan oleh Allah dan agar tidak tergelincir melakukan keharaman yang diharamkan oleh Allah.  Jika hal ini menuntut penggunaan kekuatan maka ia wajib menggunakan kekuatan. Dengan demikian, negaralah yang paling pokok dibebani untuk menghilangkan kemungkaran menggunakan kekuatan. Sebab, secara syar‘î, negara bertanggung jawab atas implementasi Islam dan pemaksaan orang untuk melaksanakan hukum Islam.

Adapun berkaitan dengan individu, jika ia melihat kemungkaran maka ia berkewajiban mengubahnya. Abu Sa‘id al-Khudzri menuturkan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda:

«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَاِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَاِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَ ذَلِكَ اَضْعَفُ اْلإِمَانِ»

Siapa saja di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu,  hendaklah dengan lisannya; jika tidak mampu, hendaklah dengan hatinya. Akan tetapi, yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman. (HR Muslim).

Tidak ada keringan (rukhshah) dalam ketidaksukaan akan kemungkaran;  menghilangkannya dilakukan sesuai dengan kemampuan.  Aktivitas taghyîr al-munkar yang dijelaskan dalam hadis ini bersifat individual, yakni berlaku bagi seseorang yang melihat kemungkaran.  Hadis tersebut tidak ada hubungannya dengan aktivitas jamaah.  Sebab, Rasul bersabda, “man ra’a minkum (siapa di antara kalian yang melihat),” artinya kewajiban itu hanya bagi seseorang yang melihat, sedangkan bagi mereka yang tidak melihatnya tidak termasuk dalam seruan hadis ini.  Rasul juga tidak mengatakan, “idzâ ra‘aytum (jika kalian melihat), tetapi mengatakan man ra’a minkum (siapa di antara kalian yang melihat).”

Semua ketentuan di atas berkenaan dengan kemungkaran yang dilakukan oleh individu atau jamaah.  Adapun kemungkaran yang berasal dari negara atau penguasa seperti memakan harta rakyat secara zalim, menelantarkan urusan rakyat, mengabaikan kewajiban, atau menyalahi hukum-hukum Islam, maka Islam mewajibkan kepada seluruh kaum Muslim untuk mengoreksi, mengingkari, dan berupaya mengubahnya.  Perubahan dan pengingkaran dalam bentuk mengoreksi penguasa dilakukan dengan lisan dan tidak boleh menggunakan kekuatan fisik, kecuali hanya ketika tampak kekufuran secara terang-terangan. ‘Ubadah bin Shamit, sebagaimana dituturkan Junadah bin Abi Ummayyah, berkata:

«…وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيهِ بُرْهَانٌ»

…agar kami tidak  merebut kekuasaan dari seorang pemimpin kecuali (sabda beliau) “Jika kalian melihat kekufuran secara terang-terangan yang dapat dibuktikan berdasar keterangan dari Allah.” (HR al-Bukhari).

Hanya saja, hadis ini berlaku bagi penguasa dalam sistem Islam, tidak bagi penguasa sistem selain Islam.

Adapun amar makruf nahi mungkar merupakan aktivitas yang secara syar‘î wajib. Aktivitas memerintah dan melarang adalah aktivitas lisan atau melalui tulisan dan bukan dengan kekuatan fisik. Allah berfirman:

]اُدْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ[

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. (QS an-Nahl [16]: 125).

Menyeru, mengingatkan, dan mendebat adalah aktivitas lisan; bisa juga dengan tulisan, dan bukan dengan aktivitas fisik atau kekerasan.

Mengubah dâr al-kufr menjadi dâr al-Islâm.


Realitas yang ada adalah bahwa negeri Islam saat ini merupakan dâr al-kufr karena di dalamnya tidak diterapkan hukum Islam dan keamanannya tidak sepenuhnya berada di tangan kaum Muslim.  Kaum Muslim wajib mengubahnya menjadi Dâr al-Islâm.  Upaya perubahan ini harus dilakukan melalui perubahan yang bersifat mendasar dan total (taghyîr al-judzûrî). Upaya ini juga tidak mungkin terlaksana secara sempurna melalui aktivitas individual, karena individu tidak mampu melakukannya; hanya akan tercapai dengan aktivitas kolektif. Oleh karena itu, upaya ini mengharuskan adanya partai politik.

Sebagian ada yang memilih aktivitas bersenjata untuk mengubah dâr al-kufr menjadi Dâr al-Islâm dengan argumentasi hadis yang dituturkan ‘Ubadah bin Shamit di atas. Mereka juga melandaskan argumentasinya pada hadis penuturan ‘Auf bin Malik berikut:

»قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ«

Dikatakan, “Wahai Rasulullah, apakah tidak kami perangi saja dengan pedang?”  Beliau menjawab, “Tidak, selama mereka menegakkan shalat di tengah-tengah kalian. (HR Muslim).

Jika kita menganalisis hadis tentang inkâr al-munkar dan kedua hadis di atas, semuanya tidak bisa menjadi dalil bagi aktivitas kolektif bersenjata dalam rangka mengubah dâr al-kufr menjadi Dâr al-Islâm.  Ini bisa dilihat dari beberapa segi.
Pertama, hadis inkâr al-munkar berkaitan dengan aktivitas individual, bukan kolektif, seperti telah dijelaskan di atas, sedangkan aktivitas individual tidak mampu mengubah dâr al-kufr menjadi Dâr al-Islâm.

Kedua, hadis di atas berkenaan dengan dâr al-Islâm, bukan Dâr al-Kufr. Manâth (obyek) kedua hadis tersebut adalah seorang penguasa Dâr al-Islâm (Daulah Islamiyah) yang melakukan kekufuran secara terang-terangan, misalnya menerapkan sebagian hukum kufur. Dalam kondisi seperti ini, tindakan penguasa tersebut wajib diubah dengan pedang. Teks hadis illâ an taraw kufr[an] bawâh[an] (kecuali kalian melihat kekufuran secara terang-terangan), artinya awalnya belum melihatnya, lalu melihatnya, maka wajib mengubahnya dengan pedang.  Teks hadis mâ aqâmû fîkum ash-shalâh (selama mereka masih menegakkan shalat), maksudnya selama mereka hukum Islam. Artinya, ketika penguasa tidak lagi menegakkan hukum Islam, ia wajib diubah dengan pedang.

  Jadi teks kedua hadis di atas menunjukkan bahwa tampaknya kufr bawâhan dan tidak adanya implementasi hukum Islam terjadi jika sebelumnya diterapkan hukum Islam, yakni di Dâr al-Islâm. Contoh yang tepat adalah ketika Mushthafa Kemal menghapus sistem Khilafah di Istambul. Pada kondisi itu, kaum Muslim wajib memeranginya dengan pedang, yakni menggunakan kekuatan fisik atau militer.  Namun sayang, hal ini tidak dilakukan.

Adapun berkaitan dengan dâr al-kufr, untuk mengubahnya menjadi Dâr al-Islâm, Allah mewajibkan kita untuk meneladani Rasulullah. Rasulullah tidak menggunakan kekuatan fisik untuk itu. Beliau hanya membatasi diri dengan melakukan aktivitas ash-shirâ’ al-fikrî (pertarungan pemikiran),  kifâh as-siyâsî (perjuangan politik) dan terus mencari pertolongan (thalâb an-nushrah).  Bahkan, pada saat Baiat Aqabah II, utusan kaum Muslim Madinah menawarkan diri untuk memerangi orang Quraisy. Akan tetapi, beiau menolak seraya bersabda:

«لَمْ نُؤْمَرْ بِذَلِكَ»

Kita belum diperintahkan melakukan yang demikian (berperang).

Realitas menunjukkan bahwa penggunaan senjata tidak cukup untuk mengubah penguasa agar menerapkan sistem Islam dan menunaikan kewajiban Islam. Sebab,  aktivitas ini memerlukan negarawan dan politikus Islam.  Urusan pemerintahan bukanlah perkara mudah dan sederhana, sekalipun pemimpin militer mampu meraih kekuasaan, sangat mungkin yang terjadi adalah pemerintahan militeristik dan kepemimpinannya bersifat militeristik (qiyâdah ‘asykariyyah). Aktivitas pemerintahan tidak cukup dengan modal keahlian militer, tetapi memerlukan pengalaman dan keahlian politis mengurus urusan masyarakat dan kekontinuan pengurusannya. Ini hanya ada pada diri negarawan dan politikus yang dilatih secara kontinu melalui partai (kelompok) politik.

Upaya mengubah dâr al-kufr menjadi Dâr al-Islâm ketika belum ada Daulah Islamiyah haruslah sesuai dengan metode Rasulullah, yaitu ‘an tharîq al-umah  (melalui jalan/kekuatan umat).  Hal ini tercapai melalui aktivitas kolektif dengan tegaknya partai politik yang beraktivitas secara politik dengan melakukan tatsqîf (pembinaan) terhadap kaum Muslim agar berkepribadian islami dan menyiapkan mereka untuk mengemban dakwah;  ash-shirâ’ al-fikrî untuk menentang pemikiran kufur, menjelaskan kebatilannya, dan menelanjangi keburukannya; sekaligus menjelaskan kesahihan, kebaikan, serta keadilan pemikiran dan sistem Islam; kifâh as-siyâsiy dengan menentang para pembesar kekufuran dan memutus keterikatan masyarakat kepada mereka; thalâb an-nushrah mencari pertolongan dengan maksud mengubah kekuatan yang ada di tengah umat menjadi kekuatan untuk menerapkan sistem Islam.  Dengan begitulah Rasul berhasil  mewujudkan penerapan sistem Islam melalui tegaknya Daulah Islamiyah di Madinah.

Tanggung jawab Daulah Islamiyah


Ketika Daulah Islamiyah sudah tegak, kaum Muslim yang masih tinggal di dâr al-kufr tetap tidak diminta (tidak boleh) menggunakan kekuatan bersenjata mengubah negeri tempat tinggalnya (dâr al-kufr) menjadi bagian dari Dâr al-Islâm.  Hal ini berdasar persetujuan Rasul terhadap kaum Muslim yang tetap tinggal di Makkah ketika sudah berdiri Daulah Islamiyah di Madinah; mereka tetap hidup diatur dengan hukum kufur di Makah.  Sekalipun nash kewajiban jihad sudah turun, Rasul tidak meminta mereka untuk mengubah Makkah atau menggabungkan Makkah ke dalam Daulah Islamiyah di Madinah dengan menggunakan kekuatan senjata.  Kewajiban mereka adalah mendakwahkan Islam dengan hikmah (argumentasi yang jelas), peringatan yang baik, dan dengan mendebat pemikiran kufur dengan cara yang lebih baik.
Daulah Islamlah yang akan mengubahnya dengan kekuatan militer melalui jihad.  Hanya saja jihad (perang) dilakukan dalam rangka mengemban Islam kepada umat lain, bukan dalam rangka penjajahan seperti yang dilakukan barat.  Sekalipun sebab kewajiban jihad ofensif adalah adanya kekufuran, bukan berarti jihad dilakukan untuk memaksa orang kafir agar memeluk Islam. Jihad ofensif justru dilakukan dalam rangka membebaskan umat lain dari kezaliman sistem selain Islam dan memberikan keadilan Islam.

Sulaiman bin Buraidah menceritakan bahwa setiap kali Rasulullah mengangkat seseorang menjadi pemimpin pasukan atau ekspedisi, beliau secara khusus berpesan akan kebaikan kepadanya dan umumnya kepada kaum Muslim; lalu tidak boleh membunuh manula, wanita, dan anak-anak; tidak mencincang, dan sebagainya. Beliau kemudian bersabda:
«فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ أَوْ خِلاَلٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَلاَ يَكُونُ لَهُمْ فِي الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ»
Serulah mereka pada tiga hal; yang mana saja mereka terima, terimalah dan tahanlah diri kalian dari (memerangi) mereka. Serulah mereka pada Islam; jika mereka menerimanya, terimalah dan tahanlah dari (memerangi) mereka. Kemudian, serulah mereka untuk mengubah (menggabungkan) negara mereka ke negara Muhajirin (Dâr al-Islâm) dan beritahukan, jika mereka melakukannya maka bagi mereka hak seperti hak bagi kaum Muhajirin dan atas mereka kewajiban seperti kewajiban kaum muhajirin; jika mereka menolak mengubah negeri mereka maka beritahulah mereka bahwa mereka akan menjadi seperti orang Arab di tengah-tengah kaum Muslim, tidak berlaku bagi mereka hukum yang berlaku bagi kaum Mukmin; jika mereka menolak maka mintalah mereka membayar jizyah; jika mereka menerima seruanmu maka terimalah dari mereka dan cukupkanlah dari mereka; jika mereka menolak maka mohonlah pertolongan kepada Allah atas mereka dan perangilah mereka. (HR Muslim).

Dari hadis ini jelas bahwa jihad adalah pembebasan penduduk negeri yang diperangi, bukan penjajahan. Sebab, setelah futûhât mereka memiliki persamaan derajat dengan kaum Muslim dari sisi hak dan kewajiban.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika dalam catatan sejarah, penduduk berbagai negeri justru bersukacita ketika negerinya dibebaskan oleh pasukan Islam dari tirani kerajaan dan diktator. Rakyat Afrika, setelah dibebaskan oleh kaum Muslim, dapat hidup sejahtera hingga pada masa Umar bin ‘Abdul ‘Aziz tidak ada orang yang mengambil harta zakat. Ketika Perang Salib, pasukan Salib menyerbu negeri Islam dan mereka menyeru saudara Kristen mereka di timur (di negeri Islam). Namun, yang menyeru justru mengalami shock, karena saudara Kristen mereka di negeri Islam menjawab bahwa kaum Muslim telah melindungi mereka sejak berabad-abad dan mereka tidak ingin sistem Islam lenyap dari mereka. Inilah pukulan hebat yang membuat pasukan Salib limbung dan hancur semangatnya.

Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. []

Sabtu, 24 September 2011

Siapakah Ulil Amri?

soal:
Siapa sebenarnya ulil amri yang keputusannya layak ditaati? Dalam hal apa ulil amri wajib ditaati? Dalam hal apa pula ulil amri tidak boleh ditaati?
Jawab:
Secara harfiah, frasa ulil amri (uli al-amr) dan wali al-amr mempunyai konotasi yang sama, yaitu al-hakim (penguasa). Jika wali adalah bentuk mufrad (tunggal) maka uliadalah jamak (plural). Namun demikian, kata uli bukan jamak dari kata wali. Al-Quran menggunakan frasa ulil amri dengan konotasi dzawi al-amr, yaitu orang-orang yang mempunyai (memegang) urusan.[1]
Ini berbeda dengan frasa wali al-amr, yang hanya mempunyai satu makna harfiah, yaitu al-hakim (penguasa).[2] Karena itu, frasa ulil amri bisa disebut  musytarak (mempunyai banyak konotasi). Imam al-Bukhari memaknai frasa tersebut dengan dzawi al-amr (orang-orang yang mempunyai dan memegang urusan). Ini juga merupakan pendapat Abu Ubaidah. Adapun Abu Hurairah ra. memaknai frasa tersebut dengan al-umara’ (para penguasa); Maimun bin Mahran dan Jabir bin Abdillah memaknainya dengan ahl al-’ilm wa al-khayr (ahli ilmu dan orang baik); Mujahid, ‘Atha’, Abi al-Hasan dan Abi al-’Aliyah memaknainya dengan al-’ulama’ (ulama’). Dalam riwayat lain, Mujahid menyatakan bahwa mereka adalah Sahabat. Bahkan Ikrimah menyebutkan lebih spesifik, mereka adalah Abu Bakar dan Umar.[3]
Imam ar-Razi telah mengumpulkan pendapat para mufassir dalam kitabnya tentang makna frasa ini. Beliau menyatakan, bahwa ulil amri mempunyai banyak konotasi.Pertama: Khulafaur Rasyidin. Kedua: Komandan detasemen. Ketiga: para ulama’ yang mengeluarkan fatwa hukum syariah serta mengajarkan agama kepada masyarakat.Keempat: pendapat Syiah Rawafidh, bahwa mereka adalah imam yang maksum.[4]
Terkait ulil amri, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah, taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu urusan, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kalian memang mengimani Allah dan Hari Akhir. Itu lebih baik dan merupakan sebaik-baik penjelasan (QS an-Nisa’ [4]: 59).
Konotasi kata ulil amri di sini, menurut Ibn Abbas, adalah al-umara’ wa al-wullat (para penguasa). Konteks ayat ini juga turun berkaitan dengan kewajiban untuk menaati penguasa.[5] Karena itu, ulil amri dengan konotasi penguasa dalam konteks ini jelas lebih tepat ketimbang konotasi ulama atau yang lain. Dengan demikian, ayat ini jelas memerintahkan agar menaati penguasa. Namun, penguasa seperti apa?
Sayyidina Ali bin Abi Thalib-karrama-Llahu wajhah-menjelaskan, bahwa seorang imam/kepala negara wajib memerintah berdasarkan hukum yang diturunkan oleh Allah, serta menunaikan amanah. Jika dia melakukan itu maka rakyat wajib untuk mendengarkan dan menaatinya.[6] Karena itu, konteks menaati ulil amri dalam surat an-Nisa’ [4]: 59 di atas tidak berlaku mutlak, sebagaimana menaati Allah dan Rasul-Nya yang maksum; tetapi terikat dengan ketaatan ulil amri tersebut kepada perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya. Sebab, dengan tegas Nabi saw. bersabda:
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
Tidak boleh ada sedikit pun ketaatan kepada makhluk dalam melakukan maksiat kepada Khaliq (Allah SWT) (HR Ahmad).
Hukum dan perundang-undangan yang diterapkan penguasa bisa diklasifikasikan menjadi dua. Pertama: hukum dan perundang-undangan yang bersifat syar’i (al-ahkam wa al-qawanin al-ijra’iyyah). Kedua: hukum dan perundang-undangan yang bersifat administratif (al-ahkam wa al-qawanin al-ijra’iyyah). Hukum dan perundang-undangan yang pertama seperti sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, politik luar negeri, atau hukum-hukum syariah yang lain, seperti penentuan awal/akhir Ramadhan. Dalam hal ini, tidak boleh seorang pun penguasa atau seorang Muslim mengkaji atau mengambil dari sumber lain, selain syariah Islam. Adapun hukum dan perundang-undangan kedua seperti peraturan lalu lintas, KTP, SIM, Paspor dan sejenisnya. Dalam hal ini, penguasa atau seorang Muslim bisa mempelajari atau mengambil dari sumber manapun, selama tidak bertentangan dengan syariah Islam.[7]
Karena itu, konteks perintah ketaatan di dalam surat an-Nisa’ [04]: 59 di atas berlaku untuk: Pertama, penguasa Muslim yang menerapkan syariah Islam secara kaffah. Kedua, penguasa Muslim yang menerapkan syariah Islam secara parsial; dia wajib ditaati dalam konteks syariah yang dia terapkan, seperti peradilan agama Islam (mahkamah syariah) yang  mengatur kawin, cerai dan sebagainya, termasuk ketika seorang penguasa menyerukan jihad untuk melawan pendudukan negara kafir penjajah. Ketiga, penguasa Muslim yang tidak menerapkan syariah Islam, baik secara kaffah maupun parsial. Dalam hal ini, dia hanya ditaati dalam konteks hukum dan perundang-undangan yang bersifatijra’i saja. Lebih dari itu, hukum menaati penguasa tersebut bukan saja tidak wajib, tetapi justru tidak dibolehkan.
Menarik untuk disebut di sini, bahwa keputusan pemerintah dalam menentukan awal/akhir Ramadhan adalah keputusan yang berkaitan dengan hukum syariah, bukan masalah yang terkait dengan ijra’i. Karena ini merupakan masalah hukum syariah, maka proseduristidlal dan istinbat yang benar harus ditempuh sehingga hukum yang dijadikan sebagai keputusan benar-benar merupakan hukum syariah. Dari aspek dalil, rukyat harus didahulukan ketimbang hisab. Sebab, hisab hanyalah saranan untuk melakukan rukyat. Bukan sebaliknya, jika rukyat bertentangan dengan hisab, maka rukyat harus ditolak, karena dianggap mustahil. Sikap yang terakhir ini jelas keliru, karena tidak dibangun berdasarkan satu dalil syariah pun.
Memang, ada dalil yang digunakan, seperti frasa faqduru lahu (perkirakanlah) yang terdapat dalam hadis Nabi saw.:
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ
Jika kalian terhalang mendung maka perkirakanlah (hitung) bulan itu.
Dalil sebenarnya sangat jauh dari konotasi hisab. Sebab, dalam hadis lain dinyatakan, fa akmilu ‘iddata Sya’bana tsalatsina yawm[an] (maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari).
Dengan demikian, jika prosedur istidlal dan istinbat ini ditempuh dengan benar, maka perbedaan antara hisab dan rukyat tersebut bisa diselesaikan. Sebab, masing-masing bisa didudukkan secara proporsional tanpa menegasikan satu dengan yang lain. Ini jika perbedaan tersebut terjadi karena faktor fikih maupun astronomi. Namun, jika masalahnya adalah masalah politik, maka solusinya haruslah solusi politik. Di sinilah fungsi imam/kepala negara yang merupakan institusi dengan otoritas untuk menghilangkan perselisihan, sebagaimana dalam kaidah syariah:
أَمْرُ الإمَامِ يَرْفَعُ الْخِلاَفَ
Perintah imam/kepala negara bisa menghilangkan perselihan pendapat.
Namun, kaidah ini hanya berlaku efektif jika imam/kepala negara tersebut memang wajib ditaati. Sebaliknya, jika dia tidak wajib ditaati, maka perintahnya tidak akan pernah bisa menghilangkan perselisihan. Sebagai contoh, pemerintah memutuskan awal/akhir Ramadhan berdasarkan hisab, dengan menolak rukyat, padahal syariah menetapkan harus tunduk pada hasil rukyat, maka keputusan seperti ini tidak akan pernah bisa menghilanghkan perselisihan di tengah-tengah umat. Sebab, keputusan itu sendiri merupakan keputusan yang batil, dan tidak boleh ditaati. WalLahu a’lam. []
Catatan kaki:

[1] Abu al-’Ala’ al-Mubarakfuri, Tuhfadzu al-Ahwadzi: Syarah Sunan at-Tirmidzi, Dar al-Fikr, Beirut, III/207.
[2] Al-’Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, As-Syakhshiyyah al-Islamiyyah al-Juz’ as-Tsani, Dar al-Ummah, Beirut, cet. Muktamadah.
[3] Abu al-’Ala’ al-Mubarakfuri, Ibid, III/207.
[4] Al-Fakhr ar-Razi, Tafsir ar-Razi, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi, Beirut, X/107.
[5] As-Syaukani, Naylu al-Awthar fi Syarh Muntaqa al-Akhbar, Dar al-Fikr, Beirut, 1994, VIII/46.
[6] Al-Baghawi, Tafsir al-Qur’an, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, Beirut, t.t, surat an-Nisa’ [04]: 59.
[7] Dr. Muhammad Ahmad Mufti dan Dr. Sami Shalih al-Wakil, Legislasi Hukum Islam vs Legislasi Hukum Sekuler, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor, cet. I, 2006, 32.

Aktivis ************* Tidak Faham Demokrasi

Saya sangat tertarik ketika membaca tulisan dari seorang ikhwah yang berjudul “Aktivis ***** ****** Tidak Faham Demokrasi”. Si penulis dengan panjang lebar menjelaskan (kekeliruan yang dia duga) demokrasi yang oleh para aktivis tersebut salah dalam memahami hakekat tentang demokrasi, ketika para aktivis tersebut mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem kufur, dan menurut penulis tersebut bahwa mereka (para aktivis, red) salah dalam memahami hakekat demokrasi, sehingga terburu-buru ketika mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem kufur.

Salah satu argumentasi yang penulis tersebut jadikan dasar adalah bahwa dia katakan tidak tepat ketika mengatakan bahwa Demokrasi merupakan buah dari system sekulerisme, karena Demokrasi lahir 600 tahun sebelum kemunculan sekulerisme, jadi tidak masuk akal. Pendapat ini sebenarnya terlihat benar dan masuk akal, namun apakah benar demikian adanya?


 Sejarah Kemunculan Ide Demokrasi
Sewaktu duduk di bangku sekolah sejak tentu kita sudah mendapatkan penjelasan umum tentang demokrasi. Yakni sebuah ide yang muncul di Yunani kuno yakni sekitar abad ke 5 SM. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Secara kelahiran demokrasi, saya akui memang pada abad ke 5 SM, namun ini demokrasi yang memiliki pengertian bahwa sebuah system pemerintahan dimana yang dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

 Namun kemudian, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara. Atau ketika terjadi nya pertentangan antara para filosof dan pemikir di Eropa, yang muncul tatkala berlangsung pertarungan sengit antara para kaisar dan raja di Eropa dengan rakyat mereka. Sehingga akhirnya munculah jalan tengah yang diambil oleh mereka yakni bahwa agama tidak boleh ikut campur dalam urusan pemeriantahan atau yang kemudian dikenal dengan sekulerisme.
 Nah, dalam ide sekulerisme itulah kemudian akhirnya memuat ide demokrasi dengan definisi yang berbeda, yakni system pemerintahan yang kedaulatan dan kekuasaan berada di tangan rakyat, ini sebenarnya hampir sama dengan definisi sebelumnya yakni system pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, namun definisi sebelumnya tidak setegas definisi yang sekarang, dimana definisi kedaulatan dan kekuasaan berada di tangan rakyat adalah buah dari sekulerisme itu sendiri, ketika kedaulatan berada ditangan rakyat maka itu selaras dengan prinsip dari sekulerisme itu sendiri, itulah kenapa dikatakan bahwa aqidah yang melahirkan ide demokrasi, adalah aqidah pemisahan agama dari kehidupan dan negara (sekularisme). Aqidah ini dibangun di atas prinsip jalan tengah (kompromi) antara para rohaniwan Kristen –yang diperalat oleh para raja dan kaisar dan dijadikan perisai untuk mengeksploitir dan menzhalimi rakyat atas nama agama, serta menghendaki agar segala urusan tunduk di bawah peraturan agama– dengan para filosof dan pemikir yang mengingkari eksistensi agama dan menolak otoritas para rohaniwan.

Jadi ketika saya katakan bahwa demokrasi berasal atau lahir dari rahim ide kufur sekulerisme maka ini adalah demokrasi yang berdefiniskan sebagai sebuah pemerintahan yang kedaulatan dan kekuasaanya berada di tangan rakyat, bukan definisi sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Karena sebagaimana yang saya kemukakan di atas bahwa  arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.

Artinya, system demokrasi yang dijadikan aturan oleh bebarapa Negara di dunia ini memang demokrasi yang telah mengalami perubahan istilah atau makna. Dan inilah yang dikritik oleh para pejuang Islam.
 Sebagaimana yang juga dikatakan oleh Utsman Khalil dalam kitab Ad Dimuqrathiyah Al Islamiyah halaman 8, beliau berkata :

“Sesungguhnyan egara-sistem demokrasi modern yang diimpor dari Barat, di egara-negara Barat sendiri dianggap sebagai hal baru yang diada-adakan pada abad ke-20 ini.”
Atau sebagai mana yang dikatakan olehMuhammad Yusuf Musa dalam kitabnya Nizham Al Hukm fi Al Islam halaman 245 berkata : “Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam bukanlah sistem demokrasi, baik dalam pengertiannya menurut kaum Yunani kuno maupun dalam pengertiannya yang moderen.”
Itulah kenapa, ketika kami mengkritisi demokrasi, kami selalu juga mendefisikan demokrasi itu sendiri sebagai sebuah system yang kekuasan dan kedaulatan berada di tangan rakyat, yang jelas ini menyalahi akidah seorang yang beragama Islam, dimana kedaulatan itu bukan berada ditangan rakyat,melainkan sang pembuat hokum yakni Allah swt.

 Islam menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan syara’, bukan di tangan umat. Sebab, Allah SWT sajalah yang layak bertindak sebagai Musyarri’ (pembuat hukum). Umat secara keseluruhan tidak berhak membuat hukum, walau pun hanya satu hukum. Allah SWT berfirman :

إِنِ الحُكْمُ إلاّ للهِ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al An’aam: 57)
Dalam hal kekuasaan, Islam menetapkan bahwa kekuasaan itu ada di tangan umat Islam. Artinya, bahwa umat memiliki hak memilih penguasa, agar penguasa itu dapat menegakkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah atas umat.

Prinsip ini diambil dari hadits-hadits mengenai bai’at, yang menetapkan adanya hak mengangkat Khalifah di tangan kaum muslimin dengan jalan bai’at untuk mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Rasulullah saw bersabda :
مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa mati sedang di lehernya tak ada bai’at (kepada Khalifah) maka dia mati jahiliyah.” (HR. Muslim)

 Demokrasi Memiliki Makna Yang Khas
Sebagai sebuah ide asing yang datangnya bukan dari Islam, Demokrasi memiliki makna yang khas, yakni tentang pandangan tentang kedaulatan dan kekuasaan itu sendiri. Dewasa ini ketika kita berdiskusi tentang demokrasi maka bukan lagi membahas  system pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat, namun lebih ke arah pandangan tentang kedaulatan dan kekuasaan itu sendiri.
 Nah, ketika demokrasi kita sepakati adalah sebuah ide yang memiliki makna yang khas,maka kita tidak boleh keluar dari makna itu.
 Menurut Taqiyuddin An-Nabhani, jika suatu istilah asing mempunyai makna yang bertentangan dengan Islam, istilah itu tidak boleh digunakan. Sebaliknya jika maknanya terdapat dalam khazanah pemikiran Islam, istilah tersebut boleh digunakan. Dalam hal ini, Islam telah melarang umatnya untuk menggunakan istilah-istilah yang menimbulkan kerancuan, apalagi kerancuan yang menghasilkan pengertian-pengertian yang bertolak belakang antara pengertian yang Islami dan yang tidak Islami. Allah SWT berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad),’Raa’ina’, tetapi katakanlah ‘Unzhurna’ dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS Al Baqarah : 104)
 “Raa’ina” artinya adalah “sudilah kiranya Anda memperhatikan kami.” Di kala para shahabat menghadapkan kata ini kepada Rasulullah, orang Yahudi pun memakai kata ini dengan digumam seakan-akan menyebut “Raa’ina”, padahal yang mereka katakan adalah “Ru’uunah” yang artinya “kebodohan yang sangat.” Itulah sebabnya Allah menyuruh supaya para shahabat menukar perkataan “Raa’ina” dengan “Unzhurna” yang sama artinya dengan “Raa’ina”.

 Kontradiksi Demokrasi dengan Islam
Syekh Abdul Qadim Zallum menguraikan 5 (lima) segi kontradiksi Islam dengan demokrasi, yaitu :
1. Sumber kemunculan
2. Aqidah
3. Pandangan tentang kedaulatan dan kekuasaan
4. Prinsip Mayoritas
5. Kebebasan

(1). Sumber Kemunculan
Sumber kemunculan demokrasi adalah manusia. Dalam demokrasi, yang menjadi pemutus (al haakim) untuk memberikan penilaian terpuji atau tercelanya benda yang digunakan manusia dan perbuatan-perbuatannya, adalah akal. Para pencetus demokrasi adalah para filosof dan pemikir di Eropa, yang muncul tatkala berlangsung pertarungan sengit antara para kaisar dan raja di Eropa dengan rakyat mereka. Dengan demikian, jelas bahwa demokrasi adalah buatan manusia, dan bahwa pemutus segala sesuatu adalah akal manusia.
Sedangkan Islam sangat bertolak belakang dengan demokrasi dalam hal ini. Islam berasal dari Allah, yang telah diwahyukan-Nya kepada rasul-Nya Muhammad bin Abdullah SAW. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
وَ مَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوْحَى
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanya berupa wahyu yang diwahyukan.” (QS. An-Najm : 3-4)

 (2). Aqidah
Adapun aqidah yang melahirkan ide demokrasi, adalah aqidah pemisahan agama dari kehidupan dan negara (sekularisme). Aqidah ini dibangun di atas prinsip jalan tengah (kompromi) antara para rohaniwan Kristen –yang diperalat oleh para raja dan kaisar dan dijadikan perisai untuk mengeksploitir dan menzhalimi rakyat atas nama agama, serta menghendaki agar segala urusan tunduk di bawah peraturan agama– dengan para filosof dan pemikir yang mengingkari eksistensi agama dan menolak otoritas para rohaniwan.
 Aqidah ini tidak mengingkari eksistensi agama, tetapi hanya menghapuskan perannya untuk mengatur kehidupan bernegara. Dengan sendirinya konsekuensi aqidah ini ialah memberikan kewenangan kepada manusia untuk membuat peraturan hidupnya sendiri.
 Sedangkan Islam, sangatlah berbeda dengan Barat dalam hal aqidahnya. Islam dibangun di atas landasan Aqidah Islamiyah, yang mewajibkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah –yakni hukum-hukum syara’ yang lahir dari Aqidah Islamiyah– dalam seluruh urusan kehidupan dan kenegaraan. Aqidah ini menerangkan bahwa manusia tidak berhak membuat peraturan hidupnya sendiri. Manusia hanya berkewajiban menjalani kehidupan menurut peraturan yang ditetapkan Allah SWT untuk manusia.

(3). Pandangan Tentang Kedaulatan dan Kekuasaan
Demokrasi menetapkan bahwa rakyatlah yang memiliki dan melaksanakan kehendaknya, bukan para raja dan kaisar. Rakyatlah yang menjalankan kehendaknya sendiri.
 Berdasarkan prinsip bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, pemilik dan pelaksana kehendak, maka rakyat berhak membuat hukum yang merupakan ungkapan dari pelaksanaan kehendak rakyat dan ungkapan kehendak umum dari mayoritas rakyat. Rakyat membuat hukum melalui para wakilnya yang mereka pilih untuk membuat hukum sebagai wakil rakyat. Kekuasaan juga bersumber dari rakyat, baik kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Sementara itu, Islam menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan syara’, bukan di tangan umat. Sebab, Allah SWT sajalah yang layak bertindak sebagai Musyarri’ (pembuat hukum). Umat secara keseluruhan tidak berhak membuat hukum, walau pun hanya satu hukum. Allah SWT berfirman :

إِنِ الحُكْمُ إلاّ للهِ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al An’aam: 57)
Dalam hal kekuasaan, Islam menetapkan bahwa kekuasaan itu ada di tangan umat Islam. Artinya, bahwa umat memiliki hak memilih penguasa, agar penguasa itu dapat menegakkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah atas umat.
 Prinsip ini diambil dari hadits-hadits mengenai bai’at, yang menetapkan adanya hak mengangkat Khalifah di tangan kaum muslimin dengan jalan bai’at untuk mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Rasulullah saw bersabda :
مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa mati sedang di lehernya tak ada bai’at (kepada Khalifah) maka dia mati jahiliyah.” (HR. Muslim)

(4). Prinsip Mayoritas
Demokrasi memutuskan segala sesuatunya berdasarkan suara terbanyak (mayoritas). Sedang dalam Islam, tidaklah demikian. Rinsiannya adalah sebagai berikut :
(1) Untuk masalah yang berkaitan dengan hukum syara’, yang menjadi kriteria adalah kekuatan dalil, bukan mayoritas. Dalilnya adalah peristiwa pada Perjanjian Hudaibiyah.
(2) Untuk masalah yang menyangkut keahlian, kriterianya adalah ketepatan atau kebenarannya, bukan suara mayoritas. Peristiwa pada perang Badar merupakan dalil untuk ini.
(3) Sedang untuk masalah teknis yang langsung berhubungan dengan amal (tidak memerlukan keahlian), kriterianya adalah suara mayoritas. Peristiwa pada Perang Uhud menjadi dalilnya.

 (5). Kebebasan
Dalam demokrasi dikenal ada empat kebebasan, yaitu:
 a. Kebebasan beragama (freedom of religion)
b. Kebebasan berpendapat (fredom of speech)
c. Kebebasan kepemilikan (freedom of ownership)
d. Kebebasan bertingkah laku (personal freedom)
 Ini bertentangan dengan Islam, sebab dalam Islam seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam segala perbuatannya. Tidak bisa bebas dan seenaknya. Terikat dengan hukum syara’ bagi seorang muslim adalah wajib dan sekaligus merupakan pertanda adanya iman padanya. Allah SWT berfirman :

فَلاَ وَ رَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muham- mad) hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. An Nisaa’: 65)
 Banyak para ‘ulama yang telah membuat buku untuk menunjukan kesalahan ide kufur demokrasi itu sendiri. Diantaranya :
 1. Al-Hamlah Al-Amirikiyyah Li Al-Qadha` ‘Ala Al-Islam, Bab Ad Dimuqrathiyyah (Serangan Amerika Untuk Menghancurkan Islam, bab Demokrasi), dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir tahun 1996;
2. Afkar Siyasiyah (Bab An-Niham ad-Dimuqrathiy Nizham Kufur min Wadh’i al-Basyar, h.135-140), dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir tahun 1994;
3. Ad-Damghah Al-Qawiyyah li Nasfi Aqidah Ad-Dimuqrathiyyah (Menghancurkan Demokrasi), karya Syekh Ali Belhaj (tokoh FIS Aljazair);
4. Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz I (Bab Asy-Syura h. 246-261) karya Syekh Taqiyyuddin An-Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir);
5. Qawaid Nizham Al-Hukmi fi Al- Islam (Bab Naqdh Ad-Dimuqrathiyyah, h. 38-95) karya Mahmud Al-Khalidi (ulama Hizbut Tahrir);
6. Ad-Dimuqratiyyah fi Dhaw’i as-Syari’ah al-Islamiyyah (Demokrasi dalam Sorotan Syariah Islam), karya Mahmud Al- Khalidi;
7. Ad-Dimuqratiyyah wa Hukmul Islam fiiha, karya Hafizh Shalih (ulama Hizbut Tahrir);
8. Ad-Da’wah Ila Al-Islam (Bab Ad-Dimuqrathiyah Laisat Asy-Syura, h. 237-239) karya Ahmad Al-Mahmud (ulama Hizbut Tahrir);
9. Syura Bukan Demokrasi (Fiqh asy-Syura wa al-Istisyarat), karya Dr. Taufik Syawi, terbitan GIP Jakarta, tahun 1997;.
10. Naqdh al-Judzur Al-Fikriyah li Ad-Dimuqrathiyah Al-Gharbiyah, karya Prof. Dr. Muhammad Ahmad Mufti (ulama Hizbut Tahrir) (2002);
11. Haqiqah Ad-Dimuqrathiyah, karya Syaikh Muhammad Syakir Asy-Syarif (1411 H);
12. Ad-Dimuqrathiyah wa Akhowatuha, karya Abu Saif Al-Iraqi (1427 H);
13.Ad-Dimuqrathiyah Diin (Agama Demokrasi), karya Syekh Abu Muhammad Al-Maqdisi, terbitan Kafayeh Klaten, 2008 (cet II).
 Bahkan, para ‘ulama lain pun mengkritik konsep demokrasi itu sendiri :
 antara lain adalah Dr. Fathi Ad Darini, salah seorang ulama besar dalam fiqih siyasah. Dalam kitabnya Khasha`ish At Tasyri’ Al Islami fi As Siyasah wa Al Hukm halaman 370 Dr. Fathi Ad Darini berkata :
”Sesungguhnya sistem-sistem demokrasi Barat, dalam substansinya hanyalah merupakan ungkapan dari politik tersebut (sekularisme—penerj.) dan sudah diketahui bahwa demokrasi –pada asalnya— bersifat individualistis dan etnosentris.Bahwa demokrasi bersifat individualistis, dikarenakan tujuan tertinggi demokrasi adalah individu dan pengutamaan kepentingan individu di atas kepentingan masyarakat. Sudah banyak koreksi-koreksi yang diberikan pada prinsip ini pada abad XX M.”
Syaikh Abul A’la Al Maududi dalam kitabnya Al Islam wa Al Madaniyah Al Haditsah halaman 36 mengatakan :
“Telah saya katakan sebelumnya bahwa pengertian demokrasi dalam peradaban moderen adalah memberikan wewenang membuat hukum kepada mayoritas rakyat (hakimiyah al jamahir). Artinya, individu-individu suatu negeri dapat secara bebas mewujudkan kepentingan-kepentingan masyarakat dan bahwa undang-undang negeri ini mengikuti hawa nafsu mereka. Demikian juga tujuan dari pembentukan pemerintahan –dengan bantuan struktur organisasinya dan potensi-potensi materilnya— bukanlah untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan masyarakat, berkebalikan dengan apa yang seharusnya diwujudkan. Maka dari itu, kita menentang sistem sekuler yang nasionalistis-demokratis baik yang ditegakkan oleh orang-orang Barat maupun Timur, muslim ataupun non muslim. Setiap kali bencana ini turun dan di mana pun dia ada, maka kita akan mencoba untuk menyadarkan hamba-hamba Allah akan bahayanya yang besar dan akan mengajak mereka untuk memeranginya.”
Salah satu ‘ulama gerakan Islam FIS (Front Islamic du Salut) pengarang buku Ad Damghah Al Qawwiyah li Nasfi Aqidah Ad Dimuqrathiyah . di dalam buku itu dengan sangat jelas beliau menggambarkan ide kufur demokrasi. Beliau mengatakab bahwa STANDAR KEBENARAN DEMOKRASI : SUARA MAYORITAS padahal di dalam Islam Kebenaran Tidak Ditentukan Oleh Banyaknya Pelakunya, Tetapi Oleh Dalil-Dalil Syar’i.
 Kemudian ada Muhammad Yusuf Musa dalam kitabnya Nizham Al Hukm fi Al Islam halaman 245 berkata : “Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam bukanlah sistem demokrasi, baik dalam pengertiannya menurut kaum Yunani kuno maupun dalam pengertiannya yang moderen.”
 Muhammad Asad dalam kitabnya Minhaj Al Islam fi Al Hukm halaman 52 mengatakan :
“Adalah merupakan penyesatan yang sangat luar biasa, jika ada orang yang mencoba menerapkan istilah-istilah yang tidak ada hubungannya dengan Islam pada pemikiran dan peraturan/sistem Islam.”
 Utsman Khalil berkata dalam kitab Ad Dimuqrathiyah Al Islamiyah halaman 8 :
“Sesungguhnya sistem-sistem demokrasi modern yang diimpor dari Barat, di negara-negara Barat sendiri dianggap sebagai hal baru yang diada-adakan pada abad ke-20 ini.”
 ‘Adnan ‘Aly Ridha An-Nahwy telah mengatakan dalam kitabnya Syura Laa Ad-Dimuqrathiyah halaman 103 :
“Dalam kehidupan dunia, kebenaran (pendapat) tidaklah diukur dan ditetapkan oleh sedikit atau banyaknya jumlah orang yang melakukannya. Tetapi kebenaran itu harus diukur dan ditetapkan oleh kaidah-kaidah, prinsip-prinsip, dan manhaj rabbani yang diturunkan dari langit. Firman Allah SWT :

“Sesungguhnya (Al-Qur`an) itu benar-benar dari Tuhanmu, tetapi kebanyakan manusia tidak beriman.” (QS.Huud [11] : 17)
selanjutnya ‘Adnan ‘Aly Ridha An-Nahwy berkata :
 “Kebenaran bukan ditetapkan oleh suara mayoritas, sekalipun yang menang tersebut kaum muslimin. Juga, ukuran kebenaran bukan ditentukan oleh kongres atau parlemen yang mengacungkan dan menurunkan tangan berdasarkan hawa nafsu yang mengakibatkan kehancuran bangsa tersebut. Islam telah memiliki manhaj rabbani, satunya-satunya pelindung bagi manusia walau dalam keadaan berbeda dan saling silang pendapat.”

 Bahkan, orang-orang kafir penganut ide demokrasi di dinegara asalnya sana saja tidak meyakini ide kedaulatan demokrasi bisa diterapkan. Coba kita simak penuturan mereka :
Benjamin Constan berkata :
 ”Demokrasi membawa kita menuju jalan yang menakutkan, yaitu kediktatoran parlemen.”
 Barchmi berkata :
“Prinsip kedaulatan di tangan rakyat sebenarnya tidak pernah ada, yaitu bahwa kedaulatan rakyat dianggap selalu mewujudkan kebenaran dan keadilan. Paham ini mengklaim bahwa kekuasaan menjadi legal dengan melihat sumbernya. Atas dasar ini maka setiap aspirasi yang muncul dari kehendak rakyat, dianggap telah memenuhi parameter kebenaran dan keadilan. Aspirasi rakyat itu juga dianggap tak perlu diragukan dan diperdebatkan lagi dari segi ini (memenuhi kebenaran dan keadilan-penerj.), bukan karena argumentasinya kuat, melainkan karena ia muncul dari kehendak rakyat. Jadi prinsip kedaulatan rakyat ini memberikan sifat maksum (mustahil keliru/dosa) kepada rakyat. Oleh karena itu, prinsip kedaulatan rakyat akan membawa rakyat (atau para wakilnya) berpeluang melahirkan kekuasaan absolut, yaitu kesewenang-wenangan (kediktatoran). Karena apabila kehendak rakyat dianggap kehendak yang legal hanya karena muncul dari rakyat, maka dengan demikian dari segi legislasi undang-undang, rakyat akan dapat berbuat apa saja. Jadi rakyat pada dasarnya tidak perlu lagi mendatangkan justifikasi-justifikasi terhadap apa yang diinginkannya.”
Dougey berkata :
”Sesungguhnya teori kedaulatan rakyat, meskipun ia adalah teori buatan, ia telah menjadi teori yang layak didukung andaikata ia dapat menafsirkan hakikat-hakikat dan fakta-fakta politik pada masa modern, dan andaikata hasil-hasilnya praktisnya cukup baik. Akan tetapi kenyataannya ternyata bertolak belakang dengan apa yang kita ramalkan.”
Orientalis Polandia bernama Boogena Giyanah Stchijfska mengatakan :
“Hukum-hukum positif buatan manusia yang lahir dari konsensus-konsensus demokratis tidaklah bersifat tetap. Teks-teksnya tidak membolehkan atau melarang sesuatu secara mutlak, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan tanggung jawab pribadi. Semua itu didasarkan pada kepentingan dan kebutuhan yang selalu berkembang. Padahal sudah diketahui bahwa kepentingan dan kebutuhan itu selalu berganti dan berubah sesuai dengan situasi dan kondisi. Bukan suatu hal yang aneh dalam sejarah hukum-hukum positif buatan manusia, bahwa hukum yang terakhir akan bertentangan dengan hukum yang pertama dalam rincian-rinciannya. Demikian pula yang dibenci dapat berubah menjadi disukai, yang dilarang dapat berubah menjadi boleh, dan yang ganjil dapat berubah menjadi wajar.”

Jadi, siapakah yang sebenarnya tidak faham? apaakh para pengusung dan pembela demokrasi itu belum sadar akan fakta dari sistem kufur demokrasi yang di buat olehy manusia tersebut? Wallahu A’lam.


Adi Victoria
Al_ikhwan1924@yahoo.com