Selasa, 10 Mei 2011

Dalil-dalil Wajibnya Mendirikan Khilafah Islam

Definisi Khilafah Secara ringkas, definisi Daulah Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengembang risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam).

Dari definisi ini, jelas bahawa Daulah Khilafah adalah hanya satu untuk seluruh dunia. Kerana nas-nas syara’ (nushush syar’iyah) memang menunjukkan kewajiban umat Islam untuk bersatu dalam satu institusi negara. Sebaliknya haram bagi mereka hidup dalam lebih dari satu negara. Apa Hukumnya Mendirikan Khilafah? Kewajiban tersebut didasarkan pada nas-nas al-Qur`an, as-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas. Dalam al-Qur`an Allah SWT berfirman: “Dan berpeganglah kalian semuanya dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai…” (TMQ. Ali-’Imran [3]: 103). Rasulullah SAW dalam masalah persatuan umat ini bersabda: “Barangsiapa mendatangi kalian – sedang urusan (kehidupan) kalian ada di bawah kepemimpinan satu orang (Imam/Khalifah) – dan dia hendak memecah belah kesatuan kalian dan mencerai-beraikan jemaah kalian, maka bunuhlah dia!” [HR. Muslim]. Rasulullah SAW bersabda: “Jika dibai’at dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” [HR. Muslim].

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksima mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim]. Di samping itu, Rasulullah SAW menegaskan pula dalam perjanjian antara kaum Muhajirin – Anshar dengan Yahudi: “Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad – Nabi antara orang-orang beriman dan kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib – serta yang mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjihad bersama-sama mereka – bahawa mereka adalah umat yang satu, di luar golongan orang lain…” (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, Jilid II, hal. 119).

Nas-nas al-Qur`an dan as-Sunnah di atas menegaskan adanya kewajipan bersatu bagi kaum muslimin atas dasar Islam (hablullah) – bukan atas dasar kebangsaan atau ikatan palsu lainnya yang dicipta penjajah yang kafir – di bawah satu kepemimpinan, iaitu seorang Khalifah. Dalil-dalil di atas juga menegaskan keharaman berpecah-belah, di samping menunjukkan pula jenis hukuman syar’ie bagi orang yang berupaya memecah-belah umat Islam menjadi beberapa negara, iaitu hukuman mati. Selain al-Quran dan as-Sunnah, Ijma’ Sahabat pun menegaskan pula prinsip kesatuan umat di bawah kepemimpinan seorang Khalifah.

Abu Bakar Ash Shiddiq suatu ketika pernah berkata,”Tidak halal kaum muslimin mempunyai dua pemimpin (Imam).” Perkataan ini didengar oleh para Sahabat dan tidak seorang pun dari mereka yang mengingkarinya, sehingga menjadi ijma’ di kalangan mereka. Bahkan sebahagian fuqoha menggunakan Qiyas ‘sumber hukum keempat’ untuk menetapkan prinsip kesatuan umat. Imam Al Juwaini berkata,”Para ulama kami (mazhab Syafi’i) tidak membenarkan akad Imamah (Khilafah) untuk dua orang…Kalau terjadi akad Khilafah untuk dua orang, itu sama halnya dengan seorang wali yang menikahkan seorang perempuan dengan dua orang laki-laki!” Ertinya, Imam Juwaini mengqiyaskan keharaman adanya dua Imam bagi kaum muslimin dengan keharaman wali menikahkan seorang perempuan dengan dua orang lelaki yang akan menjadi suaminya.

Jadi, Imam/Khalifah untuk kaum muslimin wajib hanya satu, sebagaimana wali hanya boleh menikahkan seorang perempuan dengan satu orang laki-laki, tidak boleh lebih. (Lihat Dr. Muhammad Khair, Wahdatul Muslimin fi Asy Syari’ah Al Islamiyah, majalah Al Wa’ie, hal. 6-13, no. 134, Rabi’ul Awal 1419 H/Julai 1998 M) Jelaslah bahawa kesatuan umat di bawah satu Khilafah adalah satu kewajipan syar’i yang tak ada keraguan lagi padanya. Kerana itu, tidak menghairankan bila para imam-imam mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bersepakat bulat bahawa kaum muslimin di seluruh dunia hanya boleh mempunyai satu orang Khalifah saja, tidak boleh lebih: “…para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) –rahimahumullah– bersepakat pula bahawa kaum mulimin di seluruh dunia pada saat yang sama tidak dibenarkan mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat mahupun tidak.” (Lihat Syaikh Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416)

Hukum menegakkan Khilafah itu sendiri adalah wajib, tanpa ada perbezaan pendapat di kalangan imam-imam mazhab dan mujtahid-mujtahid besar yang alim dan terpercaya. Dalil-Dalil Wajibnya Khilafah Siapapun yang menelaah dalil-dalil syar’ie dengan cermat dan ikhlas akan menyimpulkan bahawa menegakkan Daulah Khilafah hukumnya wajib atas seluruh kaum muslimin. Di antara argumentasi syar’ie yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut : Dalil Al-Quran Di dalam al-Quran memang tidak terdapat istilah Daulah yang berarti negara.

Tetapi di dalam al-Quran terdapat ayat yang menunjukkan wajibnya umat memiliki pemerintahan/negara (ulil amri) dan wajibnya menerapkan hukum dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian.” (TMQ. An-Nisaa` [4]: 59). Ayat di atas telah memerintahkan kita untuk mentaati Ulil Amri, yaitu Al Haakim (Penguasa). Perintah ini, secara dalalatul iqtidha`, bererti perintah pula untuk mengadakan atau mengangkat Ulil Amri itu, seandainya Ulil Amri itu tidak ada, sebab tidak mungkin Allah memerintahkan kita untuk mentaati pihak yang eksistensinya tidak ada.

Allah juga tidak mungkin mewajibkan kita untuk mentaati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub. Maka menjadi jelas bahawa mewujudkan ulil amri adalah suatu perkara yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk mentaati ulil amri, bererti Allah memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Sebab adanya ulil amri menyebabkan terlaksananya kewajipan menegakkan hukum syara’, sedangkan mengabaikan terwujudnya ulil amri menyebabkan terabaikannya hukum syara’. Jadi mewujudkan ulil amri itu adalah wajib, kerana kalau tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram, iaitu mengabaikan hukum syara’ (tadhyii’ al hukm asy syar’ie). Di samping itu, Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengatur urusan kaum muslimin berdasarkan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT.

Firman Allah SWT: “Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TMQ. Al-Ma’idah [5]: 48). “Dan putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu” (TMQ. Al-Ma’idah [5]: 49).

Dalam kaedah ushul fiqh dinyatakan bahawa, perintah (khithab) Allah kepada Rasulullah juga merupakan perintah kepada umat Islam selama tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya untuk Rasulullah (Khithabur rasuli khithabun li ummatihi malam yarid dalil yukhashishuhu bihi). Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah tersebut hanya kepada Rasulullah SAW. Oleh kerana itu, ayat-ayat tersebut bersifat umum, iaitu berlaku pula bagi umat Islam. Dan menegakkan hukum-hukum yang diturunkan Allah, tidak mempunyai makna lain kecuali menegakkan hukum dan pemerintahan (as sultan), sebab dengan pemerintahan itulah hukum-hukum yang diturunkan Allah dapat diterapkan secara sempurna.

Dengan demikian, ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya keberadaan sebuah negara untuk menjalankan semua hukum Islam, iaitu negara Khilafah. Dalil As-Sunah Abdullah bin Umar meriwayatkan, “Aku mendengar Rasulullah mengatakan, ‘Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, nescaya dia akan menemui Allah di Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tak ada bai’ah (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” [HR. Muslim]. Nabi SAW mewajibkan adanya bai’at pada leher setiap muslim dan mensifati orang yang mati dalam keadaan tidak berbai’at seperti matinya orang-orang jahiliyyah. Padahal bai’at hanya dapat diberikan kepada Khalifah, bukan kepada yang lain.

Jadi hadis ini menunjukkan kewajipan mengangkat seorang Khalifah, yang dengannya dapat terwujud bai’at di leher setiap muslim. Sebab bai’at baru ada di leher kaum muslimin kalau ada Khalifah/Imam yang memimpin Khilafah. Rasulullah SAW bersabda: “Bahawasanya Imam itu bagaikan perisai, dari belakangnya umat berperang dan dengannya umat berlindung.” [HR. Muslim] Rasulullah SAW bersabda: “Dahulu para nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak.”

Para Sahabat bertanya,’Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi menjawab,’Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajipan mereka.” [HR. Muslim]. Rasulullah SAW bersabda: “Bila seseorang melihat sesuatu yang tidak disukai dari amirnya (pemimpinnya), maka bersabarlah. Sebab barangsiapa memisahkan diri dari penguasa (pemerintahan Islam) walau sejengkal saja lalu ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah.” [HR. Muslim]. Hadis pertama dan kedua merupakan pemberitahuan (ikhbar) dari Rasulullah SAW bahawa seorang Khalifah adalah laksana perisai, dan bahawa akan ada penguasa-penguasa yang memerintah kaum muslimin.

Pernyataan Rasulullah SAW bahawa seorang Imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya faedah-faedah keberadaan seorang Imam, dan ini merupakan suatu tuntutan (thalab). Sebab, setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya, apabila mengandung celaan (adz dzamm) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan (thalab at tarki), atau merupakan larangan (an nahy); dan apabila mengandung pujian (al mad-hu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan (thalab al fi’li). Dan kalau pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara’ atau jika ditinggalkan mengakibatkan terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan itu bererti bersifat pasti (fardu).

Jadi hadis pertama dan kedua ini menunjukkan wajibnya Khilafah, sebab tanpa Khilafah banyak hukum syara’ akan terabaikan. Hadis ketiga menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan). Bererti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahawa orang yang memisahkan diri dari Khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahawa mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib. Rasulullah SAW bersabda pula : “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].

Dalam hadis ini Rasululah SAW telah memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati para Khalifah dan memerangi orang-orang yang merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasulullah ini bererti perintah untuk mengangkat seorang Khalifah dan memelihara kekhilafahannya dengan cara memerangi orang-orang yang merebut kekuasaannya. Semua ini merupakan penjelasan tentang wajibnya keberadaan penguasa kaum muslimin, iaitu Imam atau Khalifah. Sebab kalau tidak wajib, nescaya tidak mungkin Nabi SAW memberikan perintah yang begitu tegas untuk memelihara eksistensinya, iaitu perintah untuk memerangi orang yang akan merebut kekuasaan Khalifah.

Dengan demikian jelaslah, dalil-dalil As Sunnah ini telah menunjukkan wajibnya Khalifah bagi kaum muslimin. Dalil Ijma’ Sahabat Sebagai sumber hukum Islam ketiga, Ijma’ Sahabat menunjukkan bahawa mengangkat seorang Khalifah sebagai pemimpin pengganti Rasulullah SAW hukumnya wajib. Mereka telah sepakat mengangkat Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, ridlwanullah ‘alaihim. Ijma’ Sahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahawa mereka menunda kewajipan menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan pengangkatan seorang Khalifah pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu kewajipan dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan.

Namun, para Sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata sebahagian di antaranya justeru lebih mendahulukan usaha-usaha untuk mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah. Sedangkan sebahagian Sahabat lain mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah tersebut, dan ikut pula bersama-sama menunda kewajipan menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan jenazah Nabi secepatnya.

Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma’) mereka untuk segera melaksanakan kewajipan mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tak mungkin terjadi kecuali jika status hukum mengangkat seorang Khalifah adalah lebih wajib daripada menguburkan jenazah. Demikian pula bahawa seluruh Sahabat selama hidup mereka telah bersepakat mengenai kewajipan mengangkat Khalifah. Walaupun sering muncul perbezaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW mahupun ketika pergantian masing-masing Khalifah yang empat.

Oleh kerana itu Ijma’ Sahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat mengenai kewajipan mengangkat Khalifah. Dalil Dari Kaedah Syar’iyah Ditilik dari analisis kaedah fiqih , mengangkat Khalifah juga wajib. Dalam usul fiqh dikenal kaedah syar’iyah yang disepakati para ulama yang berbunyi : maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib “Sesuatu kewajipan yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya.” Menerapkan hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT dalam segala aspeknya adalah wajib. Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya kekuasaan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah.

Maka dari itu, berdasarkan kaedah syar’iyah tadi, eksistensi Khilafah hukumnya menjadi wajib. Jelaslah, berbagai sumber hukum Islam tadi menunjukkan bahawa menegakkan Daulah Khilafah merupakan kewajipan dari Allah SWT atas seluruh kaum muslimin. Pendapat Para Ulama Seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah) ini. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 362 : “Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) rahimahumullah telah sepakat bahawa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahawa umat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya…” Tidak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah ‘termasuk Khawarij dan Mu’tazilah’ tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah.

Kalau pun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tidak perlu ditolak, kerana bertentangan dengan nas-nas syara’ yang telah jelas. Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 menyatakan: “Menurut golongan Syiah, minoriti Mu’tazilah, dan Asy A’riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’.” Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan: “Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji`ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah).” Bahwa Khilafah adalah sebuah ketentuan hukum Islam yang wajib bukan haram apalagi bid’ah – dapat kitab temukan dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah yang sangat kaya. Berikut ini sekelumit saja rujukan yang menunjukkan kewajiban Khilafah : Imam Al Mawardi, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal. 5, Abu Ya’la Al Farraa’, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.19, Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyah, hal.161, Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hal. 62, Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I’tiqad,hal. 97, Ibnu Khaldun, Al Muqaddimah, hal.167, Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hal.264, Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa’iqul Muhriqah, hal.17, Ibnu Hajar A1 Asqallany, Fathul Bari, juz 13 hal. 176, Imam An Nawawi, Syarah Muslim, juz 12 hal. 205, Dr. Dhiya’uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hal.99, Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hal.26, Abdul Qadir Audah, Al Islam Wa Audla’una As Siyasiyah, hal. 124, Dr. Mahmud Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam, hal. 248, Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al ‘Uzhma, hal.75, Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hal. 61, dan masih banyak lagi yang lainnya. Adapun buku-buku yang mengingkari wajibnya Khilafah –seperti Al Islam Wa Usululul Hukm oleh Ali Abdur Raziq, Mabadi` Nizham Al Hukmi fil Islam oleh Abdul Hamid Mutawalli, Tidak Ada Negara Islam oleh Nurcholis Madjid– sebenarnya tidak perlu dianggap sebagai buku yang serius dan bermutu.

Sebab isinya bertentangan dengan nas-nas syara’ yang demikian jelas dan terang. Buku-buku seperti ini tak lain hanya sampah yang kotor yang merupakan penyambung lidah kaum kafir penjajah dan agen-agennya yaitu para penguasa muslim yang zalim yang selalu memaksakan sekularisme kepada umat Islam dengan berbagai argumentasi palsu yang berkedok studi “ilmiah” atau studi “sosiohistori-objektif”, dengan tujuan untuk menghapuskan hukum-hukum Allah dari muka bumi dengan cara menghapuskan ide Khilafah yang bertanggung jawab melaksanakan hukum-hukum tersebut. [ ]

MENEPIS OPINI-OPINI NEGATIF SEPUTAR KHILAFAH

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi

Pengantar
Umat Islam di masa sekarang sesungguhnya tidak pernah mengalami hidup di bawah Khilafah (negara Islam) sejak kehancurannya tahun 1924 di Turki (Mughni, 1997:149). Pasca tragedi itu praktis generasi umat Islam selanjutnya lahir dan hidup di bawah hegemoni sistem pemerintahan demokrasi ala Barat. Karena itu, ketika berbicara tentang sistem pemerintahan, mereka tidak akan mampu membayangkannya kecuali berdasarkan standar-standar sistem demokrasi yang dipaksakan penjajah. Ini diperparah lagi dengan bercokolnya peradaban Barat (al-hadharah al-gharbiyah) --yang berpangkal pada ide sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan)-- di Dunia Islam yang telah merasuki segala sendi dan aspek kehidupan (An-Nabhani, 1994:9).

Dalam kondisi seperti inilah, dapat dipahami mengapa lalu muncul opini-opini negatif seputar ide Khilafah. Misalnya, Khilafah sudah tidak relevan lagi untuk masa sekarang. Atau, Khilafah harus ditolak karena hanya menimbulkan konflik, perpecahan, bencana dan kemerosotan bagi umat. Dan seterusnya. Opini-opini negatif itu lahir tentu bukan karena ide Khilafah itu batil dalam pandangan Islam, melainkan karena ia bertentangan dengan realitas sistem demokrasi yang ada, atau tidak sesuai dengan pola pikir sekularistik yang mengharuskan pemisahan agama dari politik. Di balik itu dapat juga dipahami, bahwa opini semacam itu tentu tidak dimaksudkan demi kebaikan Islam dan umatnya, tetapi untuk menjustifikasi realitas bobrok yang ada agar umat Islam terus dijajah dan dieksploitasi oleh negara-negara imperialis yang kafir di bawah pimpinan Amerika Serikat. Sekaligus untuk menjegal gerak laju kebangkitan umat Islam yang mulai sadar dan ingin mengembalikan Khilafah di muka bumi.
Tulisan ini bermaksud menampilkan berbagai opini negatif tersebut, sekaligus mencermati dan mengkritisinya agar umat memahami bahwa opini-opini itu sesungguhnya adalah palsu dan harus ditolak.

Opini Negatif dan Jawabannya
Banyak sekali opini negatif tentang Khilafah, baik dari kalangan orientalis, maupun intelektual muslim dari luar dan dalam negeri. Para orientalis biasanya gemar melukiskan bahwa Khilafah itu penuh penyimpangan, kesewenang-wenangan, absolut, otoriter, dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban (Dhiauddin Rais, 2001:283-284). T.W. Arnold dalam bukunya The Caliphate hal. 47 mengutip ucapan Arnold Toynbee,”Khalifah yang diakui [oleh para ulama] adalah sebuah pemerintahan despotis (sewenang-wenang), yang penguasanya mempunyai kekuasaan tak terbatas, dan menuntut ketaatan tanpa reserve dari rakyatnya.” Senada dengan ini, D.S. Margoliouth dalam bukunya Mohammedanism hal. 97 mengatakan,”Jika seseorang telah ditentukan untuk memegang kekuasaan, maka kaum muslimin tak punya hak untuk menggugat pemimpin yang sedang berkuasa itu.” Sementara itu D.B. Donald mengatakan,”Tidak mungkin –sama sekali— seorang imam [khalifah] menjadi pemimpin berdasarkan konstitusi, dalam pengertian seperti yang kita ketahui.” (D.B. Donald, The Development of Muslim Theology, Jurisprudence and Constitutional Theory, hal. 58-59). 

Terhadap opini ini bisa diajukan beberapa jawaban. Pertama, jika yang dimaksudkan oleh Toynbee dan Margoliouth adalah aspek normatif Islam, maka opini mereka adalah tuduhan palsu. Sebab akan kita jumpai nash-nash syara’ yang memberikan batasan kekuasaan khalifah dan mewajibkan muhasabah (pengawasan) kepada penguasa. Dalam Islam, penguasa wajib berbuat adil, tidak boleh berbuat zhalim (sewenang-wenang) (lihat QS An-Nisaa` [4]:58). Rakyat wajib mengawasi dan mengontrol penguasa sebagai bagian dari aktivitas saling menasehati atau amar ma’ruf nahi munkar (lihat QS Al-‘Ashr [103]:3 dan Ali Imran [3]:104,110). Ketaatan rakyat kepada penguasa hanya pada yang ma’ruf, bukan pada yang munkar. Sabda Rasul,”Innama ath-tha’athu fi al-ma’ruf” (ketaatan hanya pada yang ma’ruf), demikian hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Kedua, jika yang mereka maksudkan adalah aspek realitas, bukan normatif, maka mungkin saja terjadi seorang khalifah berbuat zhalim. Sebab khalifah adalah manusia biasa, bukan orang yang maksum (infellible). Namun kezhaliman khalifah adalah fakta, bukan norma. Ini menyangkut apa yang ada (das sein), bukan apa yang seharusnya (das sollen). Sama halnya dengan seorang muslim yang mencuri. Ini fakta, bukan berarti Islam membolehkan pencurian. Para orientalis telah sengaja mengaburkan dan mencampuradukkan dua hal yang amat berbeda ini. 

Ketiga, opini para orientalis yang sengaja mengeksploitir hal-hal negatif dari khilafah, sebenarnya didasarkan pula pada asumsi dan pengalaman Eropa sendiri, seperti perilaku despotik raja-raja Eropa pada Abad Pertengahan atau khususnya di Perancis pada abad XVI-XVII menjelang revolusi Perancis (1789) (Montesquieu, 1977:200; Lucas, 1993:269-283).

Mereka melakukan generalisasi dari pengalaman sempit mereka, dan menerapkannya pada realitas dan sejarah umat Islam. Tentu perspektif ini sangat gegabah dan sembrono. Keempat, pendapat Donald juga tidak mendalam dan sangat tendensius. Sebab sungguhpun dalam Khilafah tidak ada konstitusi dalam pengertian Barat –yang ditetapkan oleh majelis wakil rakyat— namun dalam Islam diakui adanya berbagai hukum yang diadopsi khalifah untuk mengatur urusan rakyat (An-Nabhani, 2001:86; 1953:116-127). Bukankah hukum-hukum ini fungsinya sama dengan konsitusi dan undang-undang modern, yakni untuk mengatur urusan publik? 

Pendapat para orientalis di atas akhirnya diadopsi oleh sebagian kalangan intelektual muslim, misalkan Ali Abdur Raziq. Nama ini pantas disebut secara khusus. Namun bukan dalam konteks keteladanan, melainkan dalam konteks kelancangannya menjadi ulama pertama yang mengingkari wajibnya Khilafah. Bukunya Al-Islam wa Ushul Al-Hukm yang terbit di Mesir tahun 1925 menafikan hubungan Islam dengan politik. Raziq dalam bukunya hal. 150 dan 167 intinya menolak adanya sebuah sistem pemerintahan dalam Islam dan menolak bahwa Rasul telah mendirikan sebuah negara yang bersifat politis (Al-Khalidi, 1980: 85). 

Sementara itu Dr. Sulaiman Ath-Thamawi dalam bukunya As-Sulthath Ats-Tsalats hal. 282 mengatakan bahwa Al-Qur`an dan As-Sunnah tak pernah menyinggung masalah pemerintahan, kecuali sekilas dan sekelumit saja (Al-Khalidi, 1980: 87). Karena itu, bentuk sistem pemerintahan dalam Islam akan selalu berkembang dan berubah mengikuti tuntutan perkembangan masyarakat. Inilah inti pendapat Muhammad Al-Baltaji dalam bukunya Manhaj Umar ibn Al-Khaththab fi At-Tasyri’ (hal. 417), dan Dr. Muhammad Abdullah Al-Arabi dalam bukunya Nizham al-Hukm fi Al-Islam (hal. 49) (Al-Khalidi, 1980: 87). 
Ujung-ujung berbagai opini ini akhirnya dapat diduga, yaitu menolak konsep Khilafah dan menerima sistem demokrasi yang ada. Fazlur Rahman, misalnya, menyatakan bahwa negara dalam Islam adalah berbentuk republik demokrasi dengan berkedaulatan rakyat. Menurut Fazlur Rahman sistem demokrasi ini sesuai Islam, realistis, dan akan menyenangkan masyarakat jika diterapkan (Amiruddin, 2000:153). 

Pendapat para orientalis dan para intelektual muslim luar negeri yang negatif terhadap Khilafah ini, pada gilirannya juga merasuki para intelektual muslim di Indonesia. Harun Nasution (1983), misalnya, mengatakan bahwa tidak ada ayat atau hadits yang mengharuskan sistem pemerintahan tertentu dalam Islam. Maka dalam sejarah, bentuk sistem pemerintahan Islam bisa berubah-ubah. Masa Khalifah empat, menggunakan sistem demokratis dan republik (1983:16), lalu pada Masa Muawiyah, berbentuk monarki (1983:18&23). Kemudian di abad ke-19 dan paruh pertama abad ke-20, berbentuk monarki konstitusional, dan akhirnya pada paruh kedua abad ke-20, bercorak republik (1983:23). Inti pendapat ini juga jelas, menolak konsep Khilafah sebagai bentuk negara dalam Islam dan menerima realitas yang ada. 

Pendapat yang senada ini banyak sekali, yang intinya menolak negara Islam (Khilafah) dan membenarkan demokrasi, seperti Munawir Sjadzali dalam bukunya Islam dan Tata Negara (1990), Ahmad Syafii Maarif dalam bukunya Islam dan Masalah Kenegaraan (1985), Nurcholish Madjid dalam buku Tidak Ada Negara Islam (1997). Dan masih banyak lagi. Kiranya kini sangat sulit sekali menemukan intelektual atau ulama Indonesia yang ikhlas yang tetap mengakui wajibnya Khilafah. 

Sulit sekali menemukannya. Tapi itu ada, misalnya KH. Moenawar Khalil dalam bukunya Khalifah (Kepala Negara) Sepanjang Pimpinan Qur`an dan Sunnah (1984) dan Ulil Amri (1984).Terhadap berbagai opini intelektual muslim ini, dapat diajukan beberapa jawaban secara garis besar. Pertama, dari segi orisinalitas, opini-opini tersebut sesungguhnya tidaklah orisinal, tapi sekedar plagiat dan imitasi dari pendapat orientalis yang kafir. Tujuannya sama dengan orientalis, yakni menolak negara Islam dan membenarkan peradaban Barat yang tengah menguasai Dunia Islam, tak ada lain. 

Kedua, dari segi ide dasar, para intelektual tersebut (seperti Ali Abdur Raziq, Harun Nasution, Nurcholish Madjid) sebenarnya telah mempercayai sekularisme sebagai standar yang absolut dan tidak boleh diubah. Sekularisme yang merupakan pengalaman lokal Barat telah dianggap bisa berlaku secara universal, sehingga bisa diterapkan pula untuk umat Islam (Audi, 2002: xiv). 

Maka Islamlah yang harus diubah, jika tidak sesuai dengan sekularisme. Atau sekularisme dicari-cari justifikasinya secara paksa dari khazanah pemikiran Islam (Armas, 2003:14-22). Ketiga, dari segi metode berpikir (thariqah al-tafkir), para intelektual itu telah menjadikan realitas sebagai sumber pemikiran. Positivisme yang menjadikan realitas empirik sebagai sumber pengetahuan telah menjadi pegangan absolut, melebihi sumber pengetahuan berupa wahyu (Al-Qur`an dan As-Sunnah). Ini nampak jelas dari cara berpikir Harun Nasution, yang menurutnya sistem pemerintahan selalu berubah-ubah sepanjang sejarah. 

Karena sekarang bentuknya republik, bukan Khilafah, maka republik itulah yang benar. Tentu, cara berpikir ini sangat naif. Sebab yang berubah sebenarnya bukanlah sistem pemerintahan Islam secara normatif, melainkan bentuk atau cara pelaksanaannya secara praktis-empiris, yang bisa saja menjadi tidak sesuai dengan Islam. Misalnya sistem putra mahkota semasa Muawiyah. Ini adalah penyimpangan. Jadi, fakta itu tidak berarti Islam membenarkan sistem pewarisan kekuasaan. Keempat, secara syariah, opini-opini yang menolak Khilafah adalah benar-benar suatu pendapat yang baru di abad ke-20, yang tidak pernah diungkapkan oleh seorang pun dari kalangan ulama-mujtahidin yang terpercaya. 

Ini berkebalikan secara total dengan pendapat palsu Abdullahi Ahmed An-Naim, misalnya, yang mengatakan bahwa ide “negara Islam” adalah pembaharuan yang dilakukan oleh fundamentalis selama paro kedua abad ke-20 (Berger, 2003:202). Memang kosakata “negara Islam” (ad-dawlah al-islamiyah) populer di abad XX, tapi sejak dahulu para ulama telah menggunakan istilah “Imamah” , “Khilafah”, atau “Darul Islam” untuk maksud yang sama (Az-Zuhaili, 1996:823). Dalam hal kewajibannya, Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Juz V hal. 308, telah menukilkan bahwa Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi‘i, dan Ahmad telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu hukumnya wajib (Al-Jaziri, 1999:308; Ad-Dimasyqi, 1996:208).

Penutup
Jika kita mendalami opini-opini negatif di atas, sesungguhnya asumsi dasar di balik semua opini negatif itu adalah paham sekularisme. Inilah satu-satunya pangkal semua opini penolakan Khilafah. Tak ada ide yang lain. Sekularisme yang tumbuh dan lahir dalam setting sosio-historis Barat ini, telah dijadikan qa’idah fikriyah (landasan pemikiran) untuk membangun semua pemikiran cabang, sekaligus menjadi miqyas (standar) untuk menilai benar salahnya pemikiran lain. Padahal sekularisme adalah konsep partikular dan lokal (Barat), serta tidak bisa dipaksakan berlaku secara universal atas Dunia selain-Barat. Dalam kaitan ini Th. Sumartana mengatakan : “Apa yang sudah terjadi di Barat sehubungan dengan hubungan antara agama dan negara, sesungguhnya dari awal bercorak lokal dan berlaku terbatas, tidak universal. Dan prinsip-prinsip yang dilahirkannya bukan pula bisa dianggap sebagai resep mujarab untuk mengobati komplikasi yang terjadi antara negara dan agama di bagian dunia yang lain.” (Th. Sumartana, dalam Robert Audi, 2002:xiv)

Selain itu, berbagai opini yang berusaha memberikan citra buruk pada Khilafah atau menegasikan kewajiban Khilafah, sebenarnya mendasarkan diri pada positivisme, yang dirintis oleh August Comte (w. 1857). Menurut paham ini, realitas adalah sumber pemikiran (al-waqi’ mashdar at-tafkir). Realitas juga standar untuk menilai benar salahnya suatu gagasan (Suparman & S. Malian, 2003:48-49). Padahal, cara berpikir ini pun juga keliru sebab ia lahir dari rahim sekularisme. Sebab setelah agama (Kristen) mengalami sekularisasi di Eropa sejak abad XV M, sumber pengetahuan secara epistemologis bukan lagi wahyu, melainkan realitas empirik yang selalu berubah dan berkembang. 

Paham inilah yang mendasari ide keliru bahwa sistem pemerintahan Islam terus berkembang dalam sejarah. Paham itu pula yang dijadikan titik tolak untuk memburukkan citra Khilafah dengan mengeksploitir penyimpangan-penyimpangan yang pernah terjadi, seperti sistem putera mahkota. Seakan-akan memang begitulah Islam yang seharusnya. Padahal itu realitas, bukan norma. Walhasil, buruknya penerapan Islam di sebagian masa, tidaklah bisa menjadi dasar untuk menolak sistem Khilafah. Sebagaimana juga adanya realitas dominasi demokrasi saat ini, tidak bisa dijadikan standar untuk menolak Khilafah.

Jelaslah, opini-opini negatif yang berusaha memburukkan citra Khilafah, atau menegasikan kewajiban Khilafah, sesungguhnya dimaksudkan untuk menghancurkan laju kebangkitan umat Islam untuk mengembalikan Khilafah. Selain itu, opini-opini jahat itu hanya dimaksudkan untuk melestarikan hegemoni sistem demoktasi-sekuler yang ada, agar negara-negara kapitalis yang kafir di bawah pimpinan AS dapat terus menginjak-injak dan menghinakan umat Islam di seluruh dunia. [ ]


DAFTAR PUSTAKA

Ad-Dimasyqi, Muhammad ibn Abdurrahman (Qadhi Shafd). 1996. Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah. Cetakan
I. (Beirut : Darul Fikr)

Al-Jaziri, Abdurrahman. 1999. Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Juz V. Cetakan I. Beirut : Darul Fikr.

Al-Khalidi, Mahmud Abdul Majid. 1980. Qawaid Nizham Al-Hukm fi Al-Islam Cetakan I. Kuwait : Dar Al-Buhuts Al-
Ilmiyah.

An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz II. Cetakan II. Al-Quds : Min Mansyurat Hizb Al-
Tahrir.

----------. 1994. Ad-Dawlah Al-Islamiyah. Cetakan V. Beirut : Darul Ummah.

----------. 2001. Nizhamul Islam. Cetakan VI. T.tp. : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir.

Amiruddin, M. Hasbi. 2000. Konsep Negara Islam Menurut Fazlur Rahman Cetakan I. Yogyakarta : UII Press.

Armas, Adnin. 2003. Pengaruh Kristen-Orientalis Terhadap Islam Liberal. Cetakan I. Jakarta : Gema Insani Press.

Audi, Robert. 2002. Agama dan Nalar Sekuler dalam Masyarakat Liberal. Cetakan I. Yogyakarta : UII Press.

Az-Zuhaili, Wahbah. 1996. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Juz IX (Al-Mustadrak). Cetakan I. (Damaskus/Beirut :
Darul Fikr)

Berger, Peter L. (Ed.). 2003. Kebangkitan Agama Menantang Politik Dunia (The Desecularization of The World).
Cetakan I. Alih Bahasa Hasibul Khoir. Yogyakarta : Ar-Ruzz.

Khalil, Moenawar. 1984. Khalifah (Kepala Negara) Sepanjang Pimpinan Qur`an dan Sunnah . Cetakan II. Solo : CV.
Ramadhani.

----------. 1984. Ulil Amri. Cetakan I. Solo : CV. Ramadhani.

Lucas, Henry S. 1993. Sejarah Peradaban Barat Abad Pertengahan (A Short History of Civilization). Alih Bahasa
Sugihardjo Sumobroto & Budiawan. Yogyakarta : Tiara Wacana.

Ma’arif, Ahmad Syafii. 1985. Islam dan Masalah Kenegaraan : Studi Tentang Percaturan dalam Konstituante. Jakarta
: LP3ES.

Montesquieu. 1977. The Spirit of Laws. Edited by David Wallace Carrithers. Berkeley : University of California Press.

Mughni, Syafiq A.1997. Sejarah Kebudayaan Islam di Turki. Cetakan I. Jakarta : Logos Wacana Ilmu.

Nasution, Harun. 1983. “Islam dan Sistem Pemerintahan Sebagai Berkembang Dalam Sejarah.” Studia Islamika No.
17 Th. VIII Juli 1983. Jakarta : LPIAIN Syarif Hidayatullah.

Rais, Dhiauddin. 2001. Teori Politik Islam (An-Nazhariyah As-Siyasiyah Al-Islamiyah). Alih Bahasa Abdull Hayyi Al-
Kattanie dkk. Jakarta : Gema Insani Press.

Robert, Keith A. 1984. Religion in Sociological Prespective. Illinois : The Dorsey Press.

Santoso, Agus Edi (Ed.). 1997. Tidak Ada Negara Islam : Surat-Surat Politik Nurcholish Madjid-Muhammad Roem.
Jakarta : Penerbit Djambatan.

Sjadzali, Munawwir. 1990. Islam dan Tata Negara : Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran. Jakarta : UI Press.

Suparman & S. Malian. 2003. Ide-Ide Besar Sejarah Intelektual Amerika. Cetakan I. Yogyakarta : UII Press.

DAULAH KHILAFAH: METODE PENERAPAN SYARIAT


Pendahuluan
Sebagai konsekuensi keimanannya kepada Allah Swt., seorang muslim wajib terikat pada syariat Islam. Karena itu, syariat Islam harus diterapkan pada semua lini kehidupan, baik dalam konteks kehidupan pribadi, kelompok, maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Semestinya tidak perlu lagi diperdebatkan  mengingat semua itu merupakan perkara yang telah jelas kewajibannya dalam agama Islam (ma’lumun mina al-dini bi adh-dharurah). Bahkan, sejatinya perwujudan utama dari misi hidup seorang muslim beribadah kepada Allah adalah dengan sebaik-baiknya menjalankan syariat, baik dalam ibadah, akhlak, makanan-minuman, pakaian, maupun dalam muamalah dan dakwah. Di samping itu, sejatinya pula   berdirinya sebuah negara dengan segenap struktur dan kewenangannya dalam pandangan Islam agar tetap dalam konteks ibadah, dan tidak lain adalah untuk menyukseskan penerapan syariat itu. 
Dengan demikian,  perjuangan bagi tegaknya syariat Islam di mana pun, termasuk di negeri ini jelas sangatlah penting.  Secara imani, perjuangan itu merupakan tuntutan akidah Islam. Secara faktual, dalam konteks Indonesia, sistem apalagi yang diharapkan mampu menyelesaikan krisis multidimensi yang kini tengah dihadapi Indonesia bila bukan syariat Islam, setelah Sosialisme hancur dan Kapitalisme terbukti makin loyo? Juga secara operasional, pemberlakuan  syariat Islam kiranya akan nyambung dengan denyut nadi iman atau keyakinan mayoritas pendudukan negeri ini yang muslim. Bila itu bisa diwujudkan, maka gagasan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara juga menjadi bagian dari ibadah setiap muslim, akan dapat diwujudkan pula secara nyata. 

Pilar Penegakan Syariat

      Secara faktual, penegakan syariat memerlukan tiga pilar, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan kewenangan negara. Untuk mewujudkan penerapan syariat secara optimal diperlukan ketiga pilar itu sekaligus. Tidak bisa hanya salah satu atau salah dua saja.  Ketakwaan individu adalah pilar dasar. Dari sinilah, dorongan  penerapan syariat Islam berasal. Individu  yang bertakwa adalah muslim yang dengan dorongan imannya tunduk kepada syariat. Kemudian, ia akan melaksanakannya dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan, baik di saat sendiri maupun ketika bersama orang lain. Ia menyadari bahwa  dengan melaksanakan syariat, misi hidupnya untuk beribadah kepada Allah Swt. dapat diwujudkan secara nyata. Dengan itu pula, ia bisa mengharapkan keridhaan Allah, ampunan,  pertolongan, serta kebaikan  hidup di dunia dan akhirat. Bila ada yang paling ditakuti, maka itu adalah murka Allah. Selain itu, bila ada yang paling diingini, maka itu adalah ampunan dan keridhaan-Nya. Bagi orang yang bertakwa, melaksanakan syariat sama sekali tidak dirasakan sebagai beban. Justru sebaliknya, ia akan merasa amat berat bila harus meninggalkan syariat. Dengan melaksanakan syariat, ia merasakan kelezatan dan kenikmatan. Sebaliknya, meninggalkan syariat merupakan siksakan yang terasa getir, pahit dan menyiksa. Tentu, orang seperti ini  akan menjemput syariat dengan penuh rasa gembira, bukan malah lari meninggalkannya, sebagaimana tampak pada seorang wanita, al-Ghamidiyah dan seorang lelaki bernama Maiz bin Malik al-Aslami.
Dengan dorongan ketakwaannya,  al-Ghamidiyah  datang kepada Rasul menyatakan penyesalannya atas perbuatan maksiatnya di masa lalu dan karenanya ia meminta untuk dirajam. “Tahhirniy (sucikan aku), ya Rasulallah”, serunya kepada Nabi.  Untuk meyakinkan, al-Ghamidiyah menunjukkan kehamilannya. Rasul yang semula kurang percaya, akhirnya meminta al-Ghamidiyah datang setelah melahirkan. Benar, setelah melahirkan al-Ghamidiyah datang membawa bayi. Namun, hukuman tidak langsung dilakukan, Rasul meminta al-Ghamidiyah menyelesaikan susuannya. Kira-kira dua tahun kemudian, al-Ghamidiyah datang lagi kepada Rasul seraya menggandeng anak kecil yang sudah bisa berjalan dan memakan roti. Barulah Rasul benar-benar melaksanakan hukuman rajam. Jadi praktis, al-Ghamidiyah harus menunggu hampir 3 tahun dengan penuh kesabaran untuk hukuman itu, seolah menunggu berkat besar yang akan diterimanya. Ketika mendengar ucapan sahabat yang kurang pantas akibat terciprat darah al-Ghamidiyah saat dirajam, Rasul menasihati untuk tidak mengatakan yang demikian, seraya mengatakan, “qad tabat taubatan law qusimat bayna sab’ina min  ahli madinah lawasa’athum”!
Demikian pula dengan Maiz bin Malik al-Aslami, bahkan untuk meyakinkan Rasul, ia sampai bersumpah empat kali. Untuk memastikan, Rasul menanyai Maiz berulang-ulang, “Tahukah engkau apa itu zina? Apakah yang kau lakukan seperti memasukkan celak ke dalam tempatnya? Apakah yang kau lakukan seperti memasukkan anak timba ke dalam sumur?” Semua dijawab dengan anggukan, “ya”. Heran dengan kekukuhan Maiz meminta untuk dirajam, Nabi bertanya menyelidik, “ma dza turid bi hadza al-qaul?”, yang dijawab Maiz dengan “uridu an tutahhiraniy (aku ingin engkau menyucikan aku)”.
Maiz dan al-Ghamidiyah ngotot menyongsong hukuman rajam, bukan menghindari. Sebenarnya banyak peluang yang mereka bisa ambil untuk menghindari hukuman itu (seperti kata shahabat  kepada Maiz andai ia bersumpah tiga kali saja, tentu ia tidak perlu dirajam) atau melarikan diri (al-Ghamidiyah punya kesempatan tiga tahun), tapi semua tidak mereka lakukan, karena yakin hanya dengan cara seperti itu (melaksanakan syariat rajam) sajalah mereka terbebas dari hukuman yang lebih berat di akhirat nanti.
Demikianlah ketakwaan mendorong seseorang untuk tunduk pada syariat dengan penuh kerelaan. Sementara itu, kontrol masyarakat  hanya mungkin lahir dari individu-individu yang bertakwa, demikian pula lahirnya negara yang menerapkan syariat juga berawal dari dorongan individu yang bertakwa. Akan tetapi, takwa individu saja tidak cukup karena  tanpa kontrol dari masyarakat bisa saja individu yang semula taat pada syariat, karena berbagai faktor dengan mudah  melakukan maksiat.
Kontrol masyarakat timbul dari semangat amar makruf nahi munkar, yakni  keinginan agar  orang lain  juga bersedia tunduk pada syariat dan terhindar dari maksiat. Salah satu ciri keimanan seorang muslim memang adalah adanya keinginan pada orang itu agar orang lain merasakan kebaikan sebagaimana yang dirasakannya. Tegasnya, kontrol masyarakat sesungguhnya berpangkal pada cinta dan rasa solidaritas pada sesama.  Dengan   kontrol dari masyarakat, orang yang akan melanggar syariat tidak mungkin dapat melakukannya secara leluasa.  Apalagi kontrol masyarakat tersebut bukan semata lahir dari kepentingan pribadi, melainkan mewujud dari akidah.  Allah Swt. dalam banyak ayat menunjukkan bahwa salah satu ciri orang beriman adalah senantiasa melakukan amar makruf nahi munkar.  Secara spesifik Allah Swt. menegaskan:

﴿وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾
Hendaklah ada sekelompok umat di antara kalian yang mendakwahkan kebaikan (Islam), beramar makruf dan melakukan nahi munkar; dan mereka itulah orang-orang yang beruntung(TQS Ali ‘Imrân [3]:104).

Sementara itu,  dalam kehidupan jahiliah di mana syariat  tidak diterapkan, individu yang bertakwa menjadi berat melaksanakan syariat, merasa asing, dan mengalami godaan terus-menerus untuk meninggalkan syariat. Di sisi lain,  dalam kehidupan seperti itu, justru orang yang tidak bertakwa bisa hidup leluasa, bebas, serta seolah mendapatkan dukungan dari lingkungan dan negara untuk mengabaikan syariat. Bahkan, amat sering terjadi, negara jahiliah justru memerangi muslim yang bertakwa yang berusaha mengamalkan syariat, sebagaimana pernah terjadi pada kasus jilbab dan sebagainya.
Secara individual sekarang pun tidak terlalu sulit untuk melaksanakan syariat Islam.  Shalat, shaum, berbakti pada orang tua, dan yang lainnya dapat dilaksanakan.  Namun, ketika negara tidak menerapkan syariat Islam, tidak dapat dikondisikan setiap orang untuk shalat, penuh ketaatan menunaikan shaum, dan penuh kesadaran berbakti kepada orang tua.  Orang dapat saja menghindarkan diri dari riba, tapi tidak dapat melenyapkan riba dari kehidupan masyarakat tanpa adanya peran negara.  Begitu pula, seseorang dapat menghindari untuk tidak mengelola sumber daya alam milik umum, seperti listrik, air, laut, dan barang tambang.  Namun, tanpa negara yang menerapkan syariat Islam tidak ada yang dapat menghentikan privatisasi barang-barang milik rakyat tersebut kepada swasta, baik lokal maupun asing.  Begitu pula dalam persoalan lainnya. Di sinilah peran negara dalam menerapkan syariat Islam.  Demikian pulalah yang dicontohkan Rasulullah saw., dengan membentuk masyarakat atas dasar Islam di Madinah melalui ditegakkannya Negara di sana.
Berdasarkan hal tersebut, agar dapat menerapkan syariat Islam secara kaffah haruslah diwujudkan individu-individu yang takwa.  Bukan sekadar individu-individu yang saleh secara pribadi, melainkan juga berupaya untuk membuat saleh orang lain (mushlih), serta bersama-sama mewujudkan kehidupan Islam dalam rangka membentuk individu-individu saleh tadi.  Tidak sekadar itu, wajib diwujudkan pula masyarakat yang terbiasa melakukan amar makruf nahi munkar.  Tanpa hal itu, kontrol sosial tidak akan terlaksana.  Last but not least, setiap komponen umat Islam berjuang bersama mewujudkan kehidupan Islam melalui tegaknya Daulah Khilafah.
Tampaklah, secara internal setiap individu--karena ketakwaannya--selalu menerapkan syariat Islam, masyarakat pun saling memberi kontrol antarsesamanya, serta negara menerapkan aturan-aturan Islam dalam mengurusi berbagai kepentingan masyarakat, termasuk memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggar aturan tersebut.  Bila negara melakukan kezaliman, maka rakyat, baik secara individual maupun kolektif melakukan koreksi (muhâsabah) kepada penguasanya.  Dengan demikian, syariat Islam itu akan dilakukan oleh tiga komponen, yaitu individu, masyarakat kolektif, serta negara.  Penjagaan kelestarian penerapan syariat Islam pun dijaga oleh setiap komponen tersebut.  Hal ini ditunjukkan dengan adanya fungsi kontrol dari setiap komponen.  Konsekuensi dari metode penerapan Islam seperti ini adalah terlaksananya penerapan Islam secara lestari di tengah-tengah masyarakat.  Secara ringkas hal ini dapat digambarkan dalam bagan berikut.

 



KAUM MUSLIMIN ibarat 1 TUBUH...!!

Dari Nu’mân bin Basyîr yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
Perumpamaan orang-orang beriman dalam hal bagaimana mereka saling mencintai, saling mengasihi, dan saling menyayangi adalah seperti satu tubuh. Apabila ada sebagian dari tubuhnya yang sedang sakit, maka bagian tubuh yang lain turut merasakannya, sehingga membuatnya tidak bisa tidur dan demam”. (HR. Muslim)
Di dalam Shahîh Muslim bi Syarhin Nawawi terdapat penjelasan dengan sedikit uraian: “Hadits ini begitu jelasnya menggambarkan tentang kewajiban kaum Muslim menghormati hak-hak masing-masing di antara mereka, serta mendorong mereka agar dalam hidup ini saling menyayangi, saling menghargai, dan saling membantu dalam hal-hal yang tidak haram dan tidak makruh. Secara implisit hadits ini juga menjelaskan tentang bolehnya at-tasybîh (penyerupaan) dan dlarbul amtsâl (membuat perumpamaan) dengan tujuan agar pengertian (maksud yang dikehendakinya) lebih mudah dipahami.
Sesungguhnya masyarakat islami adalah potret masyarakat yang harmonis, meski individu-individunya berasal dari beragam jenis dan etnis. Keharmonisan ini buah dari hukum-hukum syara’ yang mengontrol dan mengatur setiap hubungan di antara masyarakat dengan aturan yang mampu menghilangkan kezaliman dan permusuhan, serta mewujudkan keadilan.
Penjelasan dalam hal ini adalah konsep yang dulu pernah dipahami oleh Abu Bakar. Karenanya, ketika beliau diserahi untuk memimpin Khilafah, maka beliau berkata: “Saya diserahi untuk memimpin kalian, padahal saya bukanlah orang yang terbaik di antara kalian. Untuk itu, jika saya melakukan kebaikan, maka bantulah (dukung) saya. Sebaliknya, jika saya melakukan keburukan, maka luruskan (kritik) saya. Orang yang lemah di mataku adalah orang yang kuat sampai ia memperoleh haknya. Sebaliknya, orang yang kuat di mataku adalah orang yang lemah sampai ia memberikan haknya”. Dengan demikian, secara mutlak, tidak ada satupun orang yang kebal terhadap hukum syara’ di dalam Daulah Khilafah.
Setiap ras, bangsa, dan warna semuanya benar-benar melebur dalam wadah (Khilafah) Islam. Sehingga masyarakat yang individu-individunya berasal dari beragam jenis dan etnis ini menyatu dan memiliki perasaan yang sama dalam hal menentukan kapan mereka harus rela, marah, bahagia, dan sedih. Sebab, dalam melakukan aktivitas masing-masing, mereka didorong oleh keinginan untuk mendapatkan ridha dari Allah SWT.
Amirul Mukminin (Khalifah), ketika ia menjalankan tugasnya mengurusi urusan-urusan rakyat, maka semua itu dijalankan dalam rangka untuk meraih ridha dari Allah SWT. Begitu juga dengan para tenaga pendidik di dalam Negara Khilafah, mulai dari TK/RA, Sekolah Menengah, hingga Perguruan Tinggi, maka mereka itu dalam menjalankan tugasnya didorong oleh keinginan untuk meraih ridha dari Allah SWT. Sehingga, keunikan yang ada dalam masyarakat inilah yang mencegah timbulnya permusuhan dan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum. Sebab, yang mendorong mereka melakukan semua itu adalah untuk meraih ridha dari Allah SWT bukan karena takut pada kezaliman penguasa, sanksi yang keras, atau ancaman pengusiran.
Adanya Amirul Mukminin (Khalifah) berarti adanya orang yang akan mewujudkan keadilan dengan menerapkan semua perintah Allah dan larangan-Nya. Sebaliknya, tidak adanya Amirul Mukminin (Khalifah), berarti tidak adanya hukum-hukum Allah yang akan mencegah terjadinya permusuhan dan pertentangan, yang melindungi kehormatan kaum Muslim dari setiap bentuk penghinaan dan pelecehan. Dengan demikian, adanya Khalifah berarti adanya orang yang akan membela dan melindungi kehormatan kaum Muslim. Dengan kata lain, bahwa kehormatan kaum Muslim akan terpelihara dan terjaga jika mereka hidup di bawah kekuasaan Khalifah, dan di dalam masyarakat yang islami. Sementara Khalifah dan masyarakat islami hanya akan ada dan terwujudkan dalam sistem bernegara warisan Rasulullah SWT, yaitu Daulah Khilafah Rasyidah.
Sumber: www.hizb ut-tahrir.info